TATA CARA - PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - DEWAN PENGAWAS - DEWAN DIREKSI - LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL - SUNGAI PENUH TELEVISI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL SUNGAI PENUH TELEVISI
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk terlaksananya pengangkatan dan
pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
Layanan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sungai
Penuh Televisi (SPTV) secara transparan, objektif
dan akuntabel perlu ditetapkan Tata Cara
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas
dan Dewan Direksi;
UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2005; Perda No. 8 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sungai Penuh Televisi Kota Sungai Penuh, meliputi: maksud dan tujuan; organisasi lembaga penyiaran publik lokal; Dewan Pengawas; Dewan Direksi; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2017
TATA CARA - PENGISIAN JABATAN - PIMPINAN TINGGI PRATAMA - TERBUKA - PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
SECARA TERBUKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menyusun pedoman tata
cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PermenPAN dan RB No. 13 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 10 tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di
Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, meliputi: Persyaratan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Tahapan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Penetapan; Pemantauan dan Evaluasi; dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 17 Tahun 2016
STANDAR BIAYA - PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEGAWAI TIDAK TETAP - LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PEJABAT NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya penyesuaian dan perubahan standar uang harian Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, maka Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perwali Sungai Penuh No. 46 Tahun 2015;
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
3 hlm,; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRIORITAS DAN PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 ayat (3) PermendesPDTT No. 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan Pasal 9 Perwali Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2016.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 21 Tahun 2015; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda No. 3 Tahun 2016; Perwali No. 1 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa TA 2016, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Prioritas Penggunaan Dana Desa; dan Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 43 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka perlu menetapkan Perwali Sungai Penuh tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi: Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); Pengelolaan; Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Peratnggungjawaban APBDes Desa; serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
Pada saat Perwali ini diberlakukan, Perwali Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perwali Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.; Lampiran 34 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Walikota Menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka Perwali Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016 perlu diubah.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda No. 3 Tahun 2016; Perwali No. 1 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
Menghapus ketentuan Pasal 8 ayat (6).
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian terhadap Pakaian Dinas PNS sebagaimana ditetapkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu dilakukan Perubahan terhadap Perwali Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintahan Kota Sungai Penuh.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 18 Tahun 1972; Permendagri No. 60 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2014; Permendagri No. 6 Tahun 2016; Peraturan DP KORPRI No. 02 Tahun 2011; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 20 Tahun 2010; Perda No. 21 Tahun 2010; Perda No. 22 Tahun 2010; Perda No. 23 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2012; Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 20 Tahun 2012; Perda No. 21 Tahun 2012;
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 2; Pasal 14.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 2, yakni ayat (3).
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian terhadap Tata Naskah Dinas pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu dilakukannya Perubahan Kedua terhadap Perwali Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 23 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 18 Tahun 2012; Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 20 Tahun 2012; Perda No. 21 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
Mengubah Lampiran Format Produk Hukum
4 hlm.; Lampiran 44 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2016
PENGALOKASIAN - PENGGUNAAN - ALOKASI DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2016/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015,maka perlu menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016;
Untuk memberi arah dan pedoman penyelenggaraan dan pemanfaatan ADD perlu ditetapkan Pedoman Penggunaan ADD.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2016; Perwali No. 3 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Pengalokasian ADD Kota Sungai Penuh TA 2016, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penetapan dan Besaran ADD; Penggunaan ADD Arah Penggunaan Dana dan Tata Cara Penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
8 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2016
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2016/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Walikota menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permenke No. 49/PMK.07/2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2016; Perwali No. 1 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
8 hlm.; Lampiran 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat