Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (8), Pasal 15 ayat (6), Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009. UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.6 Tahun 2005; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.41 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.37 Tahun 2016; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia No.9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.6 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Organisasi kearsipan, Penciptaan arsip, Penggunaan arsip, Pemeliharaan arsip, Penyusutan arsip, Program arsip vital; Pengelolaan arsip terjaga, Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
17 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009. UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.22 Tahun 2011; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia No.4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.6 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Pelaksanaan SIKD, Penerapan srikandi, Penerapan SIKN/JIKN, Pembinaan dan pengendalian, Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah perlu menjamin ketepatan dan kemudahan akses bagi kepentingan pengguna arsip di lingkup Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, salah satu upaya pembuatan dan penerimaan arsip dilakukan berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip;
c. bahwa sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip perlu diselenggarakan dalam suatu bentuk pedoman yang baik dan sistematis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.11 Tahun 2008 telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2024; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.61 Tahun 2010; PP No.28 tahun 2012; Peraturan Presiden No.98 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.6 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Sistem klasifikasi keamanan arsip dinamis, Sistem klasifikasi akses arsip dinamis, Pengaturan akses arsip dinamis, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2025
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 sebagai DokumenPerencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, perluditetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, setelah ditetapkannya dokumen Rencana Kerja PemerintahDaerah maka seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib menyusun rancangan akhir Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk diverifikasi dan kemudian disahkandengan Peraturan Walikota Sungai Penuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota Sungai Penuh tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2025;
UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU NO.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.39 Tahun 2006; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.18 Tahun 2016 telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.19 Tahun 2022; PP No.37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No.111 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2021; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.2 Tahun2024; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.11 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jambi No.14 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.1 Tahun 2024; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016; . Peraturan Daerah No.8 Tahun 2021;
Ketentuan umum, Rencana kerja perangkat daerah, Perubahan rencana kerja perangkat daerah, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyesuaian tahapan dan kelengkapan dokumen penerima Bantuan Stimulan Rumah Swadaya, Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Kota Sungai Penuh, sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Kota Sungai Penuh;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.88 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016 telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2021; PP No.12 Tahun 2019; PP No.77 Tahun 2020; Peraturan Presiden No.15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.7 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Kota Sungai Penuh
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusunRencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan penjabarandari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah danmengacu pada Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2021-2026 sebagaimana telah ditetapkandalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021, merupakanDokumen Perencanaan Jangka Menengah yang menjadi acuanuntuk penyusunan Program, Kegiatan, dan Sub kegiatan dalamRencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai PenuhTahun 2025;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.66 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.39 Tahun 2006; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.19 Tahun 2022; PP No.37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No.111 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2021; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.2 Tahun 2024; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.11 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jambi No.14 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.1 Tahun 2024; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No.8 Tahun 2021;
Ketentuan umum, Rencana kerja pemerintah daerah, Ketentuan perubahan RKPD, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR SATUAN HARGA PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Sungai Penuh selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah;
b. bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, perlu adanya tolak ukur Standar Satuan Harga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.27 Tahun 2014 telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2017;
Standar harga satuan pada Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Sungai Penuh diperlukan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Perdaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Indonesia dab Keputusan Menteri Bersama Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Persiapan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu mengatur biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Sungai Penuh;
UU No.5 Tahun 1960; UU No.25 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.24 Tahun 1997; PP No.43 Tahun 2014 telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.1 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.2 Tahun 2024;
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 43 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaanya;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar Kelompok, Antar Jenis Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar Rician Objek dan/Sub Rincian Objek dalam Pasal 13 ayat (1) Pergersan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
UU No.17 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.5 Tahun 2009 telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84 Tahun 2023; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.900.1.15.5-1317 Tahun 2023; Peraturan Daerah No.8 Tahun 2023; Peraturan Walikota No.43 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh No.22 Tahun 2024;
Perubahan keempat Penjabaran APBD TA 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
8 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAYJEN H. A. THALIB KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan, kinerja dan motivasi kerja pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A Thalib, Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Remunerasi pada Badan Layanan UmumDaerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib, perlu dibah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh;
"UU No.25 Tahun 2008; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah No.74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No.129/PMK.05/2020 Tahun 2020; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.33 Tahun 2021; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.37 Tahun 2021; Peraturan Walikota No.28 Tahun 2023;"
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat