Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 6323);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib Adminitrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodesifikasi dan Nomenkelatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1784);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
23. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh 2023 Nomor 8);
24. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024 Nomor 7).
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
8
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 42 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PENGALOKASIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dikarenakan adanya perubahan Besaran Standar Operasional pada Pemerintah Desa, Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2024; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; UU no.19 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014 tenlah diubah dengan UU No.11 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No.76 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77; Peraturan Menteri Keuangan 145 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No.146 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.8 Tahun 2023; Peraturan Walikota Sungai Penuh No13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2020; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.43 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Walikota Sungai Penuh No.17 Tahun 2024; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.10 Tahun 2024;
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.35 Tahun 2023; PP No.1 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No.7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No.5 Tahun 2023; Peraturan Walikota No.58 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh No.16 Tahun 2023; Peraturan Walikota No.35 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Walikota No.42 Tahun 2023;
Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI DUKUNGAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Program Merdeka Belajar yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya perlu adanya dukungan Pemerintah Daerah terhadap implementasi Program Sekolah Penggerak, Implementasi KurikulumMerdeka, Perencanaan Berbasis Data dan Guru Penggerak;
b. bahwa Program Merdeka Belajar sebagaimana dimaksud pada huruf a, sejalan dengan visi dan misi Kota Sungai Penuh di Bidang Pendidikan yaitu Kota Sungai Penuh menjadi pusat Pendidikan yang Berkualitas, Maju, Mandiri, BerwawasanLingkungan dan Bertaraf Internasional Menuju Sungai Penuh Maju Berkeadilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud ada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Merdeka Belajar;
UU No.20 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.47 Tahun 2008 telah diubah dengan PP No.19 Tahun 2017; PP No.48 Tahun 2008 telah diubah dengan PP No.18 Tahun 2022; PP No.17 Tahun 2010 telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No.87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.40 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.26 Tahun 2022; Peraturan Daerah No.8 Tahun 2021;
Peraturan Walikota (Perwali) tentang SATU DATA INDONESIA KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Satu Data Indonesia Kota Sungai Penuh;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jambi No.28 Tahun 2022;
Ketentuan umum, Penyelenggaraan satu data Indonesia daerah, Penyelenggaraan satu data Indonesia daerah, Portal data daerah, Hak akses, Partisipasi dan kerja sama, Pendanaan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
12 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam Dana Alokasi Umum untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
b. bahwa untuk tertib administrasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu adanya petunjuk pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.17 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No.110 Tahun 2023; Peraturan Daerah No.5 Tahun 2023; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.35 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Kegiatan, Penanggaran, Pelaksanaan anggaran dan pendampingan kegiatan, Penatausahaan dan pertanggungjawaban, Pembinaan dan pengawasan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
11 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPATKAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya di daerah merupakan salah satu fungsi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran DalamPenyelenggaraan Jaminan Sosial, dijelaskan bahwa pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dalamPenyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan;
UU No.13 Tahun 2003 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.25 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2023; UU No.24 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.96 Tahun 2012; PP No.86 Tahun 2013;
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Sungai Penuh selaku pemegang kekuasaanpengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkankebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah;
b. bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam prosespenganggaran dan elaksanaan anggaran pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, perluadanya tolak ukur Standar Biaya Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Standar Biaya Umum Kota Sungai PenuhTahun Anggaran 2025;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.27 Tahun 2014 telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2017;
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Fungsi standar biaya umum, Penetapan dan perubahan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kinerja Perangkat Daerah maupun Unit Kerja yang baik dan progresif serta tertib administrasi perencanaan dan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu penetapan standar harga satuan pokok kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2025;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.27 Tahun 2014 telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2017;
Ketentuan umum, Standar harga satuan pokok kegiatan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman, maka diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi untuk semua jenis pelayanan dalam satu tempat yaitu Mal Pelayanan Publik;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu mengatur mekanisme penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kota Sungai Penuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik diKota Sungai Penuh;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.96 Tahun 2012; PP No.72 Tahun 2019; PP No.6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014; Perpres No.89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.92 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.7 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Lokasi, Penyelenggaraan MPP, Mekanisme pelayanan, Sumber daya manusia, Pembiayaan, Monitoring dan evaluasi, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat