Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPATKAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya di daerah merupakan salah satu fungsi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran DalamPenyelenggaraan Jaminan Sosial, dijelaskan bahwa pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dalamPenyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan;
UU No.13 Tahun 2003 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.25 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2023; UU No.24 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.96 Tahun 2012; PP No.86 Tahun 2013;
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Sungai Penuh selaku pemegang kekuasaanpengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkankebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah;
b. bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam prosespenganggaran dan elaksanaan anggaran pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, perluadanya tolak ukur Standar Biaya Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Standar Biaya Umum Kota Sungai PenuhTahun Anggaran 2025;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.27 Tahun 2014 telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2017;
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Fungsi standar biaya umum, Penetapan dan perubahan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kinerja Perangkat Daerah maupun Unit Kerja yang baik dan progresif serta tertib administrasi perencanaan dan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu penetapan standar harga satuan pokok kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2025;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.27 Tahun 2014 telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2017;
Ketentuan umum, Standar harga satuan pokok kegiatan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman, maka diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi untuk semua jenis pelayanan dalam satu tempat yaitu Mal Pelayanan Publik;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu mengatur mekanisme penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kota Sungai Penuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik diKota Sungai Penuh;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.96 Tahun 2012; PP No.72 Tahun 2019; PP No.6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014; Perpres No.89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.92 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.7 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Lokasi, Penyelenggaraan MPP, Mekanisme pelayanan, Sumber daya manusia, Pembiayaan, Monitoring dan evaluasi, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (8), Pasal 15 ayat (6), Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009. UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.6 Tahun 2005; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.41 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.37 Tahun 2016; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia No.9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.6 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Organisasi kearsipan, Penciptaan arsip, Penggunaan arsip, Pemeliharaan arsip, Penyusutan arsip, Program arsip vital; Pengelolaan arsip terjaga, Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
17 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009. UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.22 Tahun 2011; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia No.4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.6 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Pelaksanaan SIKD, Penerapan srikandi, Penerapan SIKN/JIKN, Pembinaan dan pengendalian, Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah perlu menjamin ketepatan dan kemudahan akses bagi kepentingan pengguna arsip di lingkup Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, salah satu upaya pembuatan dan penerimaan arsip dilakukan berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip;
c. bahwa sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip perlu diselenggarakan dalam suatu bentuk pedoman yang baik dan sistematis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.11 Tahun 2008 telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2024; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.61 Tahun 2010; PP No.28 tahun 2012; Peraturan Presiden No.98 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.6 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Sistem klasifikasi keamanan arsip dinamis, Sistem klasifikasi akses arsip dinamis, Pengaturan akses arsip dinamis, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2025
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 sebagai DokumenPerencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, perluditetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, setelah ditetapkannya dokumen Rencana Kerja PemerintahDaerah maka seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib menyusun rancangan akhir Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk diverifikasi dan kemudian disahkandengan Peraturan Walikota Sungai Penuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota Sungai Penuh tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2025;
UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU NO.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.39 Tahun 2006; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.18 Tahun 2016 telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.19 Tahun 2022; PP No.37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No.111 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2021; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.2 Tahun2024; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.11 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jambi No.14 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.1 Tahun 2024; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016; . Peraturan Daerah No.8 Tahun 2021;
Ketentuan umum, Rencana kerja perangkat daerah, Perubahan rencana kerja perangkat daerah, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyesuaian tahapan dan kelengkapan dokumen penerima Bantuan Stimulan Rumah Swadaya, Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Kota Sungai Penuh, sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Kota Sungai Penuh;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.88 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016 telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2021; PP No.12 Tahun 2019; PP No.77 Tahun 2020; Peraturan Presiden No.15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.7 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Kota Sungai Penuh
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusunRencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan penjabarandari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah danmengacu pada Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2021-2026 sebagaimana telah ditetapkandalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021, merupakanDokumen Perencanaan Jangka Menengah yang menjadi acuanuntuk penyusunan Program, Kegiatan, dan Sub kegiatan dalamRencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai PenuhTahun 2025;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.66 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.39 Tahun 2006; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.19 Tahun 2022; PP No.37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No.111 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2021; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.2 Tahun 2024; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.11 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jambi No.14 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.1 Tahun 2024; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No.8 Tahun 2021;
Ketentuan umum, Rencana kerja pemerintah daerah, Ketentuan perubahan RKPD, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat