Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Permnedagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu dilakukan Penyempurnaan terhadap Perda No. 18 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh
Dasar Hukum : UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 18 Tahun 2010; dan Perda No. 2 Tahun 2011
Perda ini mengatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Perda No. 18
Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PT. MAPAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pengembangan perekonomian perlu membentuk BUMD
yang merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk mengelola potensi daerah
secara optimal serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa salah satu
upaya untuk mewujudkan keberhasilan otonomi daerah, dibutuhkan landasan
yang kuat bagi dunia usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam
rangka menghadapi tantangan perkembangan perekonomian di masa mendatang,
sehingga diperlukan pembentukan BUMD berdasarkan potensi daerah dan
peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang maksud pembentukan BUMD; pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; jenis usaha; status dan tempat kedudukan;
modal dan saham; mitra kerja; organ BUMD; Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP); pengelolaan barang; laporan kegiatan usaha; tahun buku dan
perhitungan tahunan; penetapan dan penggunaan laba; pembinaan; pengawasan;
kepailitan; dan tanggung jawab serta tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2013
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Sungai Penuh yang tertib, teratur, nyaman dan tentram serta terbebas dari penyakit masyarakat diperlukan adanya pengaturan dibidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat Kota Sungai Penuh dan prasarana serta kelengkapannya;
b.bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kota Sungai Penuh menjadi urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan budaya dan nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004 telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007;
Ketentuan Umum, Ruang lingkup, Tertib jalan,jalur hijau,trotoar,taman dan fasilitas umum lainnya, Tertib angkutan jalan, Tertib sungai,saluran,dan kolam, Tertib tempat dan usaha tertentu, Tertib lingkungan, Tertib sosial dan anak jalanan, Tertib bangunan dan penghuni bangunan, Tertib pemasangan reklame, Tertib kesehatan, Tertib tempat hiburan dan keramaian, Tertib pemondokan,kost dan penginapan/hotel, Tertib tanah kosong, Perlindungan masyarakat, Hak dan kewajiban masyarakat, Peran serta masyarakat, Pembinaan,pengendalian dan pengawasan, Ketentuan penyidik, Ketentuan sanksi, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Raperda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Raperda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2013 yang dijabarkan Kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemda Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 2 Januari
2013
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2012; dan Perda No. 18 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang APBD TA 2013 meliputi Pendapatan Daerah, Belanja
Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTO BARU
ABSTRAK:
Kecamatan Pesisir Bukit yang dibentuk berdasarkan Perda Kab. Kerinci No. 21 Tahun 2005 tentang pembentukan Kecamatan Pesisir Bukit, dengan perkembangan dan kemajuan Kota Sunga Penuh, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran Kecamatan Pesisir Bukit menjadi Kecamatan Koto Baru;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekopnomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Kecamatan Koto Baru;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang Pembentukan Kecamatan Koto Baru, meliputi: Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibu Kota; Kewenangan Pemerintahan Kecamatan; Organisasi dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perwali dan Kepwali, sesuai Peraturan Perundang-undangan.
6 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PONDOK TINGGI
ABSTRAK:
Kecamatan Sungai Penuh yang dibentuk berdasarkan Perda Kab. Kerinci No. 20 Tahun 2005 tentang pembentukan kecamatan Sungai Penuh, Serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran kecamatan Sungai Penuh dan Kecamatan Pondok Tinggi; Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatkannya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP No. 19 Tahun 2008 tentang kecamatan, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi dengan meliputi: Pembentukan, Batas wilayah dan Ibu kota; Kewenangan Pemerintah Kecamatan; Organisasi dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, sesuai Peraturan Perundang-undangan.
6 hlm,; penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2012
PENAMBAHAN - PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - BANK JAMBI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi serta untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi;
Sesuai ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 19 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2012
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - KOTA SUNGAI PENUH - TAHUN 2005-2025
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan amanat UUD NO. 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan Nasional dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Pnjang Derah (RPJPD);
RPJPD tersebut akan digunakan untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Sungai Penuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2001; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Permen Negri No. 54 Tahun 2010; Perda Jambi No. 6 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Derah (RPJPD) Kota Sungai Penuh Tahun 2005-2025, meliputi: Sistematika dan uraian RPJPD; Program Pembangunan Daerah; Pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu
infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efesiensi, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan;
Bahwa untuk penertiban, pembinaan dan pengawasan dalam pembangunan dan
penggunaan menara telekomunikasi perlu dilakukan pengendalian oleh Pemda;
Bahwa sesuai dengan kebijakan otonomi daerah dan dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, atas jasa pengendalian
menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah dipungut retribusi pengendalian
menara telekomunikasi
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 52 Tahun 2000; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang maksud dan tujuan; pengaturan dan penataan; perizinan; retribusi; insentif pemungut; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2012
Bahwa pajak hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Bahwa pengaturan pajak hiburan semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; dan PP No. 91 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif,
dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak dan saat pajak
terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan
penetapan pajak; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengurangan,
keringanan dan pembebasan pajak; keberatan dan banding; tata cara penagihan
pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan
penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan
pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif pemungutan pajak; penyidikan; dan
ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat