Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PERTANIAN
DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-RUMAH POTONG HEWAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2024/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; Undan g -Undang No 18 Tahun 2012; Undang -Undang Nornor 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/ OT.010/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 53 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit pelaksanaan teknis rumah potong hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat UPT RPH adalah Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 3 Tahun 2018 tentang pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
7 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan serta pengurangan kesenjangan sosial dan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah harus dioptimalkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna, berdaya guna dan dikembangkan sesuai tujuan dan sasaran berdasarkan ketentuan serta untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel dalam melakukan pengelolaan keuangan zakat, infaq dan sedekah perlu mengatur pedoman pengelolaan zakat, infaq dan sedekah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seseorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan Syari'at Islam. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umat. Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umat. Diatur mengenai ketentuan umum, Syarat Zakat Maal dan Zakat Fitrah, Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah, Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, Kedudukan, tugas dan fungsi Baznas Kabupaten, Keaggotaan Bazna Kabupaten, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Baznas Kabupaten, pembiayaan, lingkup kewenangan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, pelaporan dan pertanggung jawaban Baznas Kabupaten dan LAZ, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 54 Tahun 2018 tentang pengelola Zakat, Infaq dan Sodaqoh
20 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja yang berada di Daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah serta untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap peserta, perlu diatur pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang.Undang No 28 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, penahapan kepesertaan, pendaftaran peserta, Penganggaran dan pembayaraan iuran, Pembinaan dan Pengawasan, sanksi administrarif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perkebunan Sawit melalui Dana Bagi Hasil Sawit
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri ketenagakerjaan No 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perkebunan Sawit melalui dana Bagi Hasil Sawit dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi dasar hidup yang layak. Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang se1anjutnya disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan darl bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Program dan Kepesertaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati No 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati No 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 19 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2024; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 15 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 76 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan No 18/PMK.07 /2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No 139/PMK.07 /2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 129/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan No 198/PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 63 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 181/PMK.05/2022; Peraturan Menteri Keuangan No 204/PMK.07 /2022; Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 2 Tahun 2023; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No 14 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 19 Tahun 2023; Peraturan Menteri Kesehatan No 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 83 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 110 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 113 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 125 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 145 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 146 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 159 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 6 Tahun 2023; Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2023; Peraturan Bupati Musi Rawas No 62 Tahun 2023; Peraturan Bupati Musi Rawas No 5 Tahun 2024.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Mengubah Peraturan Bupati No 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Musi Rawas Tahun Anggaran 2024;
11 hlm, Lampiran 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negara atas jasa dan/atau
pelayanan administratif yang disediakan oleh unit kerja pelaksana pelayanan publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, pelaksanaan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada pemerintah daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 25 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 101 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan P2HAM, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
8 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas serta Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasional No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis, susunan dan bentuk naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, pejabat penandatanganan naskah dinas, pengendalian naskah dinas, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
20 hlm, Lampiran 50 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 11 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber darl Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 6 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada: PNS dan Calon PNS; Bupati dan Wakil Bupati Pimpinan dan Anggota DPRD; Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan PPPK. Diatur mengenai ketentuan umum, penerima tunjangan, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 11 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gjai Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran diatur dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD adalah rencana keuangan tahunan yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pergeseran Anggaran adalah perubahan, revisi, penyesuaian dan/ atau pergeseran anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Daerah yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD /Perubahan DPA-SKPD dan/atau DPASKPKD/Perubahan DPA-SKPKD. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis dan kriteria pergeseran anggaran, mekanisme pergeseran anggaran, pergeseran anggaran untuk mendanai keperluan mendesak, tanggung jawab, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas
10 hlm, Lampiran 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaranaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Bank Indonesia No 23/6/PBI/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. Diatur mengenai ketentuan umum, penggunaan, pengelolaan, UPKKPD, pengajuan, penerbitan dan penggunaan, pelaksanaan pembayaran, biaya penggunaan KKPD, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Ketentuan mengenai pengaturan operasional tata cara pelaksanaan KKPD diatur dengan Keputusan PPKD.
30 hlm, Lampiran 19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat