Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2012 Nomor 1 Seri B)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2019/No. 5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan Perkotaan agar lebih efektif dan efisien.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2012 Nomor 1 Seri B)
diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 3 Seri B)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2019/No. 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah, objek dan tarif pada Retribusi Pemeriksaan Alat kebakaran, dimana untuk menindaklanjutinya perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 3 Seri
B) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2019/No. 4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemungutan pajak reklame sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame agar pemungutan Pajak Reklame lebih efektif dan efisien.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11
Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Dumai
Tahun 2011 Nomor 7 Seri A) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2019/No. 3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemungutan pajak hotel sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel agar pengelolaan dan pemungutan pajak hotel lebih efektif dan efisien.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun
2011 Nomor 4 Seri A) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2019/No. 2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemungutan pajak hiburan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan agar pengelolaan Pajak Hiburan lebih efektif dan efisien.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Dumai
Tahun 2011 Nomor 3 Seri A) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2019/No. 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemungutan pajak air tanah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah agar pemungutan Pajak Air Tanah lebih efektif dan efisien.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Dumai
Tahun 2011 Nomor 2 Seri A) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2019/No. 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut daerah untuk memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 23 (dua puluh tiga) bab dan 28 (dua puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Dan Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; Masa Dan Saat Terutang Retribusi; Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Pemeriksaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2019/No. 3 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa salah 1 (satu) upaya Pemerintah Daerah dalam menata pendirian menara telekomunikasi perlu dilakukan pengendalian dengan memperhatikan aspek tata ruang, aspek keamanan dan aspek kepentingan umum.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 Tahun 2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 39 (tiga puluh sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengendalian Pendirian Menara; Ketentuan Perizinan; Ketentuan Retribusi; Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2019/No. 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus, Acquired Immuno Defficiency Sindrome dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan derajat kesehatan manusia yang merupakan hak asasi manusia merupakan sebuah kewajiban untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pemenuhan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 116 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/Per/Menko/Kesra/I/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 45 (empat puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Strategi Pelaksanaan Penanggulangan HIV Dan AIDS; Hak Dan Kewajiban; Pencegahan; Tes HIV Dan Konseling; Penanggulangan HIV Dan AIDS; Perlindungan Terhadap ODHA; KPA; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD. 2018/No. 1 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan optimalisasi program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai; Peraturan Walikota Dumai Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai.
perusahaan yang menjalankan usahanya di daerah, berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, tidak termasuk perusahaan yang merugi dan usaha kecil/menengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
81
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat