Peraturan Walikota (Perwali) NO. 103, BD. 2023/No. 70 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal
19 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, serta berdasarkan hasil penetapan dan
Penegasan Batas Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan
Kecamatan Dumai Barat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 72 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini Berisi 3 (tiga) Bab dan 7 (tujuh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kelurahan Rimba Simpang Tetap Darul Ichsan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
ada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali
Kota Dumai Nomor 91 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah
Kecamatan Dumai Barat (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022
Nomor 45 Seri E) dan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 95 Tahun
2022 tentang Batas Wilayah Kelurahan Simpang Tetap Darul
Ichsan Kecamatan Dumai Barat (Berita Daerah Kota Dumai Tahun
2022 Nomor 49 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 102 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 102, BD. 2023/No. 69 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 19
ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, serta berdasarkan hasil penetapan dan
Penegasan Batas Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai
Kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 72 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini Berisi 3 (tiga) Bab dan 7 (tujuh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kelurahan Laksamana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota Dumai ini mulai berlaku,
Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Dumai Kota di Kota
Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor 30 Seri
E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 101 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 101, BD. 2023/No. 68 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 19
ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, serta berdasarkan hasil penetapan dan
Penegasan Batas Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 72 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini Berisi 3 (tiga) Bab dan 7 (tujuh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kelurahan Bintan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota Dumai ini mulai berlaku,
Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Dumai Kota di Kota
Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor 30 Seri
E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 100 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 100, BD. 2023/No. 67 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 19
ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, serta berdasarkan hasil penetapan dan
Penegasan Batas Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 72 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini Berisi 3 (tiga) Bab dan 7 (tujuh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kelurahan Sukajadi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota Dumai ini mulai berlaku,
Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Dumai Kota di Kota
Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor 30 Seri
E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 99 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 99, BD. 2023/No. 66 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta berdasarkan hasil penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 72 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini Berisi 3 (tiga) Bab dan 7 (tujuh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kelurahan Dumai Kota; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota Dumai ini mulai berlaku,
Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Dumai Kota di Kota
Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor 30 Seri
E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 98 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 98, BD. 2023/No. 65 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 19
ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, serta berdasarkan hasil penetapan dan
Penegasan Batas Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan
Dumai Kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 72 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini Berisi 3 (tiga) Bab dan 7 (tujuh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kelurahan Rimba Sekampung; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota Dumai ini mulai berlaku,
Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Dumai Kota di Kota
Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor 30 Seri
E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2023
Perwali Kota Dumai No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 97, BD. 2023/No. 64 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penghasilan Direksi. Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong dan memberikan
penghargaan yang seimbang dengan tanggungjawab
yang diberikan kepada Direksi, Dewan Pengawas dan
Dewan Komisaris serta guna meningkatkan kinerja
Badan Usaha Milik Daerah agar dapat bersaing dengan
badan usaha lain, maka pemberian penghasilan juga
mengacu kepada penghasilan professional
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemenntah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Ini Berisi 12 (dua belas) Bab dan 28 (dua puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penetapan Penghasilan; Gaji/Honorarium; Tunjangan; Fasilitas; Tantiem / Jasa Produksi; Purna Jabatan; Formulasi Penghitungan Penghasilan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Lamp II
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 96 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 96, BD. 2023/No. 63 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Induk
Pembangunan Pariwisata Daerah Kota Dumai Tahun 2023-2025, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemantauan, Evaluasi dan
Pelaporan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini Berisi 4 (empat) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 94 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 94, BD. 2023/No. Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyusunan,
Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan
Anggaran Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Walikota Dumai Nomor 52 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Ini Berisi 6 (enam) Bab dan 33 (tiga puluh tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Tata Cara Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran; Mekanisme Pengajuan Dan Penetapan Rencana Bisnis Dan Anggaran; Perubahan Rencana Bisnis Dan Anggaran; Ambang Batas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, Peraturan Wali
Kota Dumai Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan
Rencana Bisnis dan Anggaran pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai
(Berita Acara Kota Dumai 2015 Nomor 23 Sen E), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp XXXV
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 93 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 93, BD. 2023/No. 60 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Beasiswa Pendidikan Bagi Mahasiswa Asal Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya
manusia, Pemerintah Kota Dumai memandang perlu
untuk membantu dan memben kesempatan kepada
masyarakat untuk dapat meningkatkan’ kualifikasi
pendidikannya dalam bentu pemberian beasiswa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Walikota Dumai Nomor 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini Berisi 4 (empat) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Batas Waktu Pemberian Beasiswa; Pelaksanaan; Pembatalan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan
Wali Kota Dumai Nomor 51 Tahun 2021 tentang Beasiswa
Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi Asal Kota Dumai
(Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor 44 Seri E),
dan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2022
tentang Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa dari Keluarga
Kurang Mampu di Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai
Tahun 2022 Nomor 11 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat