Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 8, BD/2024/NO.8
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboraturium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional pada Dinas Lingkungan Hidup perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 032 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS;TATA KERJA;JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2024
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 7, BD/2024/NO.7
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 0146 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas jabatan perlu perumusan tugas, fungsi unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kesehatan;bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0146 Tahun 2017 tentang pembentukan, organisasi, dan tata Kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0146 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 024 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 0146 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2024
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 6, BD/2024/NO.6
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekis Daerah Badan Pendapatan Dearah.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan Pendapatan Daerah perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah ditetapkan dengan peraturan gubernur;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Pendapatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 054 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BADAN PENDAPATAN DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PEMBENTUKAN, WILAYAH KERJA, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS;TATA KERJA;JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Selatan, perlu adanya rencana tujuan pembangunan berkelanjutan;bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2026 yang memuat target, arah kebijakan dan strategi pencapaian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, universalitas, terintegrasi, dan saling terkait pada semua dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu menetapkan rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2022-2026,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;RAD TPB;PEMANTAUAN DAN EVALUASI;PELAPORAN;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
110 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 6 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah, kewenangan dan tanggung jawab regulasi yang dimiliki Kepala Daerah meliputi menetapkan kebijakan pengelolaan investasi Pemerintah Daerah;bahwa guna menjamin tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyertaan modal, perlu disusun tata cara penyertaan modal daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020;Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 Tahun 2020;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENYERTAAN MODAL DAERAH;TATA CARA PENYERTAAN MODAL DAERAH ATAS BMD;TATA CARA PENYERTAAN MODAL DAERAH BERUPA UANG;PENGURANGAN MODAL DAERAH;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelasanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 dan Pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kerja Sama pada Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-undang nomor 1 tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2020;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kalimantan Selatan nomor 6 tahun 2022;Peraturan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2014;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PELAKSANAAN KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;SUBJEK DAN OBJEK KERJASAMA;KERJASAMA OPERASIONAL;KERJASAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH;TAHAPAN KERJA SAMA;BENTUK HASIL KERJASAMA;NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA;PENYELESAIAN PERSELISIHAN KERJASAMA;MONITORING DAN EVALUASI;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Fasilitas Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan, perlu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan hak pengelolaan areal hutan kepada Pemerintah Daerah melalui proses dan fasilitasi dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf a Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Pemerintah Daerah berwenang dalam penyelarasan kebijakan dan peraturan lintas sektor dalam rangka mendukung pendayagunaan potensi Perhutanan Sosial untuk menyejahterakan rakyat dan melestarikan hutan dan lingkungan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Fasilitasi Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG FASILITASI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;FASILITASI PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL;KELEMBAGAAN;PERCEPATANAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL;MONITORING DAN EVALUASI;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat