Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha baru yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVII, dan Lampiran XXII diubah dan ditambah 1 (satu) lampiran baru yaitu Lampiran XIII, sehingga keseluruhan Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Pemerintahan Daerah bertangggung jawab melaksanakan pembangunan dalam rangka mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Agar pembangunan yang dilaksanakan berjalan secara efektif, efisien, bersasaran, berkeadilan, serta dalam rangka mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat di Kalimantan Selatan, dipandang perlu menyusun rencana pembangunan daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan prioritas pembangunan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah harus menetapkan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam rangka mengakomodasi visi, misi, dan program kepala daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021. RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Gubernur hasil pemilihan kepala daerah tahun 2015. RPJMD memuat tujuan, sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir” dipandang perlu menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang meliputi: laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan perubahan ekuitas; laporan arus kas; dancatatan atas laporan keuangan serta dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015 diatur dengan Peraturan Gubernur.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran
serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Salah satu kendala dalam upaya mencapai
tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah
masih banyaknya warga masyarakat Kalimantan
Selatan yang menghadapi permasalahan sosial, seperti
kemiskinan, ketelantaran, keterpencilan, dan tuna
sosial.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
urusan sosial termasuk dalam urusan wajib yang
harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan
tersebut, Pemerintah
Daerah perlu menetapakan kebijakan sebagai dasar
penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ruang lingkup Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi penetapan
kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan kewenangan Pemerintah
Daerah di bidang sosial. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini, meliputi: wewenang dan tanggung jawab; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; sumber daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; kerja sama; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
33 Halaman, penjelasan 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah,
Pemerintah Daerah berkewajiban mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Salah satu kendala yang dihadapi Pemerintah
Daerah dalam rangka percepatan pembangunan adalah
masalah kemiskinan dan keterbatasan akses masyarakat
atas sumber daya ekonomi, terutama di perdesaan.
Dalam rangka mengatasi kendala tersebut, dipandang perlu melakukan
pemberdayaan masyarakat dan desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan
pemberdayaan masyarakat dan desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa memberikan ruang yang cukup signifikan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk turut serta
melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap desa
dalam kerangka mewujudkan desa yang maju, mandiri,
dan sejahtera.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa, yang meliputi kebijakan strategis; kebijakan operasional; dan kebijakan praktis. Kebijakan strategis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meliputi: penguatan otonomi; peningkatan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat; penanggulangan kemiskinan; standar operasional dan prosedur pelaksanaan pembangunan; dan penyelenggaraan keuangan daerah yang prorakyat. Kebijakan operasional meliputi: sinergitas hubungan antara kelompok masyarakat, Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Pemerintahan Desa; penguatan lembaga kemasyarakatan; administrasi pemerintahan; administrasi keuangan; peningkatan pemanfaatan sumber daya alam; dan peningkatan usaha bersama.
Kebijakan praktis ialah
terselenggaranya: peningkatan kapasitas masyarakat secara individu, kelompok
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan; terwujudnya pembangunan yang partisipatif; dan pengelolaan aset desa.
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan: pemberdayaan masyarakat; Penataan Desa; dan Fasilitasi Kerjasama antar desa. Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan daerah ini
dibebankan pada APBD. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah. SKPD berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2016
Irigasi merupakan modal utama dalam upaya
peningkatan kemampuan produksi pertanian dalam
rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan
masyarakat melalui kesinambungan ketersediaan air dan
penggunaan air secara efektif dan efisien di Daerah. Penggunaan air irigasi di Provinsi Kalimantan
Selatan masih belum sesuai dengan tujuan dan fungsi
penyelenggaraan irigasi sehingga perlu dilakukan
pengaturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Darah memiliki wewenang dan tanggung jawab di bidang
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Nomor 10
Tahun 2009 tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan
Selatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
saat ini, sehingga harus diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 12/PRT/M/201; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Irigasi, dengan ruang lingkup meliputi: kelembagaan pengelolaan irigasi; pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pengelolaan air irigasi; pengelolaan aset irigasi; koordinasi pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; pembiayaan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan sanksi pidana. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 huruf a sampai dengan huruf i dan Pasal 81
huruf a sampai dengan huruf e, diancam dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah). Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin penggunaan air
irigasi yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi di Provinsi
Kalimantan Selatan dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya
berakhir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009
tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9); dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
41 halaman, penjelasan 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan pembangunan hukum di Daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin kepastian hukum. Agar Daerah menghasilkan peraturan daerah yang baik, diperlukan pedoman pembentukan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan daerah dan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Daerah perlu menindaklanjuti ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang memerintahkan Daerah untuk mengatur tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah, meliputi: pembentukan Perda Provinsi; dan pembentukan Perda Kabupaten/Kota. Hal-hal yang diatur yaitu Penyusunan Rancangan Perda, Pembahasan Rancangan Perda, Pembinaan Pembentukan Peraturan Daerah, Penetapan, Pengundangan dan Autentifikasi, Pembatalan Perda, Pemantauan dan Pelaporan, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2016
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Gusti Hasan Aman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti
Hasan Aman, Pemerintah Daerah melakukan
penambahan jenis pelayanan. Jenis pelayanan dimaksud belum ditetapkan tarifnya dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut
Gusti Hasan Aman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut
Gusti Hasan Aman.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1173/
MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah
Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, Ketentuan Pasal 11 dihapus, dan Lampiran I dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut
Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah
Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman
30 halaman; penjelasan 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan investasi daerah dalam rangka
mendorong perkembangan perekonomian di Provinsi
Kalimantan Selatan, dipandang perlu untuk melakukan
penambahan modal kepada perusahaan daerah guna
meningkatkan kapabilitas dan kualitas pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Kalimantan Selatan dan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Penambahan Penyertaan Modal Kepada PT Jamkrida;
3. Penambahan Penyertaan Modal Kepada PD BPR;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal dan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka membiayai pembangunan; bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai kewajiban untuk membayar pajak daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan; bahwa masih terdapat warga masyarakat yang tidak taat membayar pajak daerah, sehingga untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak daerah serta dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dari sector pajak daerah, diperlukan penagihan dengan surat paksa sebagai upaya terakhir; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa dan untuk melaksanakan penagihan pajak daerah dengan surat paksa diperlukan pengaturan yang dapat menjadi pedoman semua pihak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa, berisi tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Penagihan Pajak Daerah;
3. Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa;
4. Penyitaan;
5. Pelelangan;
6. Gugatan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat