PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 98 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran
2021, terdapat kegiatan yang mendesak untuk
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 17 /PMK.7/2021 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan
Dampaknya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) -Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 = tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 9049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia) Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 6177); ,
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
seta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3165);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 604 1);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 565);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 18).
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 Nomor 5).
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2019 Nomor 98) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Sumbawa Nomor 7 Tahun 2021 (Berita Daerah
Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 7);
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 98 TAHUN 2020
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 98 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan dalam
pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran
2020, terdapat kegiatan yang mendesak untuk
dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64
Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Penganggaran belanja hibah dan bantuan = sosial
dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut
objek, rincian objek, dan sub rincian objek, Peraturan
Bupati Sumbawa Nomor 99 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap
Desa di Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2021 dan
Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1409 Tahun 2020
tentang Penetapan Besarnya Alokasi Dana Desa dan
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten
Sumbawa kepada Desa Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran
berkenaan untuk = selanjutnya ditampung dalam
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Sumbawa Nomor 98 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 ‘Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 17 ‘Tahun 2003 _ tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 _ tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210};
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 _ tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 61777);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta
Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
seta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322};
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nemor 525);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 565);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007
Nomor 18);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2020 Nomor 5);
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 98 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2019 Nomor 98);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2021
PERBUP Kab. Sumbawa No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati sumbawa nomor 6 tahun 2021 tentang pemeriksaan Rapid Test antigen atau rapid test polymerase chain reaction dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) yang dibiayai dari Anggaran APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2021
Mengubah beberapa pasal
PEMERIKSAAN RAPID TEST ANTIGEN ATAU RAPID TEST POLYMERASE CHAIN REACTION DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19) YANG DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SUMBAWA.
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemeriksaan Rapid Test Antigen atau Rapid Test Polymerase Chain Reaction Dalam Rangka PencegahanPenyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID2019} di Indonesia belum dapat dikendalikan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi sesuai
protokol kesehatan, khususnya mengenai kewajiban
untuk melakukan Rapid Test Antigen atau Rapid Test
Polymerase Chain Reaction,
b. bahwa Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 31 Tahun 2020
tentang Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction Test,
Rapid Test atau Bebas Gejala Influeenza-Like [lines Dalam
Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease
2019 (COVID-19) yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun
Anggaran 2020, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemeriksaan Rapid Test Antigen
atau Rapid Test Polymerase Chain Reaction Dalam Rangka
Pencegahan Penyebaran Cerona Virus Desease 2019
(COVID-19) yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran
2021;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1665);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan, Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 5679};
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019
(COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6487);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID 2019) di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
249);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781};
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007
Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Nomor 522);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2021 Nomor 5);
PEMERIKSAAN RAPID TEST ANTIGEN ATAU RAPID TEST POLYMERASE
CHAIN REACTION DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA
VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19) YANG DIBIAYAI DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SUMBAWA. Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sasaran, Bab III Persyaratan, Bab IV Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Bab V Ketentuan Lain-lain, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
-
-
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2021
RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN SUMBAWA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarustamaan Gender Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pemerintah
Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi
pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi
satu. kesatuan dimensi integral mulai dari aspek
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan,
dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan di daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Pengarusutamaan Gender
Kabupaten Sumbawa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN SUMBAWA. Terdiri dari VI Bab dan 7 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Sistematika, Bab IV Pematauan dan Evaluasi, Bab V Anggaran, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
-
-
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2021
BANTUAN SOSIAL KHUSUS BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT TERDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Sosial Khusus Bagi Keluarga Penerima Manfaat Terdampak Corona virus Disease 2019 di Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
di Kabupaten Sumbawa pada tahun 2021 masih sangat
tinggi sehingga sangat berdampak pada bidang kesehatan,
sosial dan ekonomi;
b. bahwa untuk mengurangi beban hidup dan
mempertahankan daya beli masyarakat akibat pademi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilaksanakan
jaring pengaman sosial (JPS) melalui pemberian bantuan
sosial kepada keluarga penerima manfaat terdampak Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19);
c. bahwa Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 25 Tahun 2020
tentang Bantuan Sosial Tunai Sahabat Bagi Keluarga
Penerima Manfaat Terdampak Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Sumbawa sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, sehingga periu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Bantuan Sosial Khusus Bagi Keluarga
Penerima Manfaat Dengan Kasus Konfirmasi Corona Virus
Disease 2019 di Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran
2021;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967};
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penaganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5235);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pendemi
Corona Virus Desease 2019 {Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007
Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Nomor 522);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2021 Nomor 5).
BANTUAN SOSIAL KHUSUS BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT
TERDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SUMBAWA
TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari VIII Bab dan 10 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Sasaran dan Persyaratan Penerima, Bab IV Bentuk Bantuan, Bab V Penyaluran, Bab VI Sumber Pendanaan, Bab VII Pengawasan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Desa Di Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperlukan media yang dapat mendukung Pemerintah Desa dalam mewujudkan sistem informasi yang cepat, tepat dan akurat dalam rangka menyusun perencanaan dan mengalokasikan anggaran sesuai kondisi obyektif desa dan kebutuhan riil masyarakat desa; b. bahwa dalam rangka menunjang keterbukaan informasi publik pemerintahan desa di Kabupaten Sumbawa, perlu adanya sistem informasi desa yang mumpuni dan terintegrasi serta mampu memberikan data yang valid dan terpercaya untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Desa di Kabupaten Sumbawa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20614 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2013 Nomor 9;
SISTEM INFORMASI DESA DI KABUPATEN SUMBAWA. Terdiri dari XIV Bab dan 34 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Fungsi dan Manfaat, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Kedudukandan Perangkat SID, Bab V Pemanfaatan SID, Bab VI Kelembagaan Pengelolaan Sistem Informasi Desa, Bab VII Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Sistem Informasi Desa, Bab VIII Integrasi Penerapan Sistem Informasi Desa Di Tingkat Kecamatan, Bab IX Integrasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Data, Bab X Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pengembangan SID Sistem Informasi Supra Desa, Bab XII Pembiayaan, Bab XIII Ketentuan Lain-Lain, Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
-
-
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayana Minimal Desa, perlu mengatur pedoman tata naskah dinas dilingkungan pemerintah desa dengan peratuan bupati.
-UU No 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan daerah-daerah tingkat II; UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa; UU 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir UU 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-PP No 43 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 2018; PP No 54 Tahun 2009;
-Permendagri No 78 Tahun 2012; Permendagri 111 tahun 2014; Permendagri No 2 Tahun 2017;
-Perda Kab Sumbawa No 1 Tahun 2015 sebagimana telah diubah beberaa kali terakhir dengan Perda Nomor 10 tahun 2017; Perda Kab Sumbawa No 10 tahun 2018; Perda No 13 tahun 2019;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 13 BAB dan 46 Pasal, dengan rincian BAB Berikut:
- BAB I Ketentuan Umum
- BAB II Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas
-BAB III Bentuk Dan Susunan
-BAB IV Penggunaan, Kewenangan Atas Nama, Pejabat dan Pelaksana Tugas
-BAB V Lembar Pengesahan, Paraf, Penulisan Nama, Penandatangan Dan Penggunaan Tinta Untuk naskah DInas;
- BAB VI Stempel;
- BAB VII Kop NAskah Dinas
- BAB VIII Sampul Naskah Dinas
- BAB IX Papan Nama
- BAB X Perubahan Dan Pencabutan
-BAB XI Pembinaan dan Pengawasan
-BAB XII Ketentuan Lain-lain
-BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
tidak ada
tidak ada
54
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap piutang pajak daerah yang tidak mungkin ditagih lagi;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 22 ayat 7 PP nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan tata cara pemunguntan pajak daerah, tata cara penghapusan piutang pajak daerah ditetapkan dengan peraturan bupati
- UU Nomor 69 Tahun 1958; UU 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 bebera[a kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemrintah Daerah
-PP No 58 tahun 2005; PP 55 Tahun 2016;
- Perda Kabupaten Sumbawa No 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Perda Kabupaetn Sumbawa No 14 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Perbub ini terdiri dari 5 (lima) BAB dan 6 Pasal, dengan rincian BAB sebagai beikru:
-BAB I Ketentuan Umum;
-BAB II Kewenangan Penghapusan Piuatang Pajak;
-BAB III Jenis Pajak dan Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak daerah
-BAB IV Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
-BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
tidak ada
Membentuk Tim Verifikasi melalui Keputusan Kepala Bapeda
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 33 Tahun 2020
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELURGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SUMBAWA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pengendalian Penduduk, Kelurga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
- Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas berdasarkan Pasal 43 PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah sebagimana diubah dengan peraturan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomro 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah serta dengan di udanngkannnya Peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 4 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak sebagai tindak lanjut dari peraturan menetri dalam negeri nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan dan klasifikasi cabang dan unit pelaksana teknis daerah Perlu diatur dengan peraturan bupati.
- UU No 69 th 1958; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 sebaimanana telah diubah terkahir dengan UU No 9 taun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; UU No 30 th 2014;
- PP No 18 Th 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Th 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 18 Th 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Permendagri No 12 Th 2017; Permen PPPA No 4 Th 2018;
- Perda Kabupaten Sumbawa No 12 Th 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Sumbawa No 12 th 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa; Peraturan Bupati Nomor 66 tahun 2016.
Perbub ini terdiri dari 12 (dua belas) BAB dan 20 (dua puluh) pasal, dengan uraian sebagagi berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Pembentukan;
- BAB III Kedudukan;
-BAB IV Susunan Oerganisasi;
- BAB V Tugas Dan Fungsi;
- BAB VI Kelompok Jabatan Fungsional;
- BAB VII Jabatan;
- BAB VIII Kepegawaian;
- BAB IX Pembiayaan;
-BAB X Tata Kerja;
- BAB XI Ketentuan Peralihan;
- BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
ketentuan pasal 9 dan pasa 37 peraturan bupati sumbawa No 10 tahun 2019 tentang pembentukan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksan teknis dinas daerah dan badan daerah kaupaten sumbawa (berita daerah kabupaten sumbawa tahun 2019 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
tidak ada
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 32 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 44 TAHUN 20017 TENTANG ANALISIS JABATAN DILINGKUNGAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 44 Tahun 20017 Tentang Analisis Jabatan Dilingkungan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
-bahwa nomenkaltur jabtan pelaksana bagi pegawai negeri sipil dilingkungan instansi pemerintah telah ditetapkan dengan Permenpan RB No 41 Th 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Instansi Pemerintah
-Bahwa Peratura bupati sumbawa Nomor 44 Th 2017 Tentang Analisi jabatan dilingkunngan skretariat daerah Kabupaten sumbawa sudah ditidak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diubah
- UU 69 Th 1958; UU 5 Th 2014; UU 23 th 2014 sebagimana telah diubah terakhir degan UU 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU 23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU 30 Th 2014;
-PP 18 Th 2016 sebagimana telah diubah dengan PP 72 Th 2019 tentang Perubahan atas PP 18 Th 2016 tentang Perangkat daerah; PP 11 Th 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11 Th 2017 tentang Manajemen pegawai negeri sipi;
-Pepres 81 Th 2010 tentang Grand Disign Reformasi Birokrasi 2010-2025;
- Pemendagri 70 Th 2011; Permendagri 35 Th 2012; PermanPAN RB 1 Th 2020;
- Perda Kab sumbawa 12 Th 2016 sebagimana telah diubah dengan peraturan Perda Kab. Sumbawa 12 Th 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Sumbawa;
-Perbub Kab Sumbawa 52 Th 2016 sebagimana telah diubah dengan Perbub Kab Sumbawa 100 Th 2018 tentang Perbub 52 Th 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretaris Daerah Kab Sumbawa.
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupat No 44 Tahun 2017 Tentang Anaslisis Jabatan Di Lingkungan Sekretariat daerah kabupaten Sumbawa diubah, dengan perubahan sebagai berikut:
- Pasal I Kententua pada Lampiran I peraturan tersebut diubah menjadi Sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupat No 44 Tahun 2017 Tentang Anaslisis Jabatan Di Lingkungan Sekretariat daerah kabupaten Sumbawa diubah
tiadak ada
56
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat