Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA PADA PT. BANK BENGKULU
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan guna mencapai modal inti PT. Bank Bengkulu dalam rangka peningkatan PAD dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara perlu melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Bengkulu.
Materi Pokok: Penyertaan modal daerah pada PT.Bank Bengkulu dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Penyertaan modal daerah pada PT.Bank Bengkulu bertujuan untuk :
a. Investasi secara berkelanjutan untuk memperkuat permodalan PT. Bank Bengkulu tanpa ada niat untuk ditarik kembali atau diperjual belikan
b. Mendorong laju pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah.
c. Meningkatkan pendapatan asli daerah.
d. Menjadi pemilik saham yang termasuk dalam kelompok penentu kebijakan PT. Bank Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan Susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai dilaksanakan, maka :
a. Ketentuan-ketentuan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, kecuali ketentuan-ketentuan yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dinyatakan tetap berlaku sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Materi Pokok:
Perangkat desa terdiri dari :
a. sekretariat desa yang dipimpin oleh sekretaris desa yang dibantu oleh 2 (dua)
sampai dengan 3 (tiga) kepala urusan;
b. pelaksana kewilayahan yang disebut dusun yang dipimpin oleh kepala dusun; dan
c. pelaksana teknis yang disebut seksi yang dipimpin oleh kepala seksi yang jumlahnya 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Semua ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang selama ini ada dinyatakan tidak berlaku
Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai terbentuknya dan terisinya struktur organisasi dan tata kerja yang baru.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KOTA TERPADU MANDIRI LAGITA PADA WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan kawasan strategis dan cepat tumbuh Kabupaten Bengkulu Utara yang belum berkembang agar menjadi penggerak bagi kawasan tertinggal di sekitarnya dan meningkatkan pemerataan pembangunan daerah, diwujudkan melalui pengembangan pusat pertumbuhan di Kawasan Pengembangan Transmigrasi Lagita;
b. bahwa untuk mewujudkan pusat pertumbuhan baru di Kabupaten Bengkulu Utara Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang mencakup desa-desa transmigrasi maupun desa-desa sekitar, perlu dilakukan pembangunan pengembangan KTM Lagita yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
c. bahwa dalam menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan KTM Lagita di Kawasan Pengembangan Transmigrasi Lagita Kabupaten Bengkulu Utara agar dapat berhasil dengan baik dan berkelanjutan maka perlu ditunjuk kawasan yang akan dikembangkan dan suatu lokasi sebagai pusat pengembangan KTM Lagita di Kabupaten Bengkulu Utara
Dasar Hukum: UUD 1945; UUDrt 4/1956; UU 5/1960; UU 15/1997; UU 33/2004; UU 26/2007; UU 23/2014; PP 3/2014; Permendagri 80/2015; Kepmenakertrans KEP.214/MEN/V/2017; KepMenakertrans 137/MEN/VI?2018; KepMendes 9/2016; Perda Bengkulu Utara 11/2015; dan Perda Bengkulu Utara 9/2016.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini, pembangunan dan pengembangan KTM Lagita ditetapkan Nama Kota Terpadu Mandiri Lagita.
Wilayah Pembangunan dan Pengembangan KTM Lagita Meliputi :
a. Kecamatan Ketahun;
b. Kecamatan Giri Mulya;
c. Kecamatan Lais;
d. Kecamatan Batiknau;
e. Kecamatan Napal Putih;
f. Kecamatan Pinang Raya;
g. Kecamatan Air Padang;
h. Kecamatan Padang Jaya;
i. Kecamatan Ulok Kupai
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945; UUDrt 4/1959; UU 17/2003; UU 15/2004; UU 23/2014; PP 58/2005; Permendagri 13/2006; Permendagri 80/2015; Perda Bengkulu Utara 1/2015; danPerda bengkulu Utara 10/2015.
Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a.Laporan Realisasi Anggaran / LRA
b.Neraca
c.Laporan Arus Kas
d.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih / LP – SAL
e.Laporan Perubahan Ekuitas / LPE
f.Laporan Operasional / LO
g.Catatan Atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
Bupati Bengkulu Utara menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 17/2003; UU 25/2004; UU 12/2011; UU 23/2014; PP 65/2005; PP 39/2006; PP 50/2007; PP 8/2008; Perpres 2/2015; Permendagri 13/2006; PermenPan 29/2010; Permendagri 54/2010; Permendagri 80/2015; Perda Bengkulu Utara 2/2008; Perda bengkulu Utara 1/2008; dan Perda Bengkulu Utara 11/2015
Materi Pokok: RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa dalam rangka peningkatan kesehatan masyarakat khususnya perlindungan terhadap individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok diperlukannya Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bengkulu Utara
Dasar Hukum: UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 36/2009; UU 12/2011; UU 23/2014; dan PP 109/2012.
Materi Pokok: Penetapan KTR betujuan untuk :
a. Memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok;
b. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; dan
c. Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka pemerintah daerah melakukan sosialisasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 6 (enam) bulan Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 13 dan Ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 di atas mulai berlaku efektif pada tanggal 1 (satu) Juli 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik agar dapat dimanfaatkan dengan baik dan optimal; dan
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,akan pengelolaan barang milik daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Materi Pokok: Maksud Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah:
a. mengamankan dan memelihara barang milik daerah;
b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah; dan
c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
Perjanjian kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum/Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
88 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa visi Kabupaten B Kabupaten Bengkulu Utara terwujudnya tara terwujudnya masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan dan kesetaraan;
b. bahwa bangunan gedung mempunyai bangunan gedung mempunyai bangunan gedung mempunyai peran yang peran yang peran yang sangat strategis seb sangat strategis seb sangat strategis seb agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan aktivitasnya, untuk menc aktivitasnya, untuk menc aktivitasnya, untuk menc apai berbagai sasaran apai berbagai sasaran apai berbagai sasaran apai berbagai sasaran apai berbagai sasaran kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh sebab itu dal sebab itu dal sebab itu dal am penyelenggaraan bangunan ged am penyelenggaraan bangunan ged am penyelenggaraan bangunan ged am penyelenggaraan bangunan ged am penyelenggaraan bangunan ged ung harus berpedoman pada rencan harus berpedoman pada rencan harus berpedoman pada rencan harus berpedoman pada rencan a tata ruang wilayah, tata ruang wilayah, tata ruang wilayah, tata ruang wilayah, serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan masyarakat yang sekaligus dapat mewuju masyarakat yang sekaligus dapat mewuju masyarakat yang sekaligus dapat mewuju masyarakat yang sekaligus dapat mewuju masyarakat yang sekaligus dapat mewuju dkan penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi selaras dengan lingkungannya;
c. bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara harus dilaksanakan secara harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan tertib, sesuai dengan tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penghuninya;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan P untuk melaksanakan ketentuan P untuk melaksanakan ketentuan P untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat asal 109 ayat asal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana entang Peraturan Pelaksana entang Peraturan Pelaksana an Undang Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan GedungNomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan GedungNomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Dasar Hukum: UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 12/2011; dan PP 36/2005.
Materi Pokok: Perat uran Daerah ini bertujuan untuk :
1. mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2. mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, keselamatan, kesehatan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
3. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DALAM WILAYAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bengkulu Utara yang tertib, elok, rapi, pantas, aman, damai, utuh (TERPADU) sesuai dengan motto Kabupaten Bengkulu Utara yang merupakan dambaan masyarakat, dan sarana/prasarana umum beserta kelengkapanya;
b. bahwa dalam menciptakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka pemerintah daerah berkewajiban memberikan rasa aman dalam kehidupan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang pelaksanaanya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara
Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Pengaturan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah sebagai upaya memberikan kesadaran kepada
aparatur, masyarakat untuk merubah sikap dan mental sehingga terwujudnya Ketaatan dan Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Perundang-Undangan.
Tujuan ditetapkannya Pengaturan Ketertiban Umum dan Ketenteraman, peraturan daerah ini adalah :
1. Agar dalam kehidupan bermasyarakat tercipta suasana, tenteram dan damai Bekerja, Bersatu, Berdoa dan Berhasil sebagai upaya memberikan arahan dan pedoman untuk selalu mentaati norma, moral dan etika kehidupan yang berlaku di dalam masyarakat.
2. Menumbuh kembangkan suasana tenang dan harmonis untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang damai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2016.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat