PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 1998 TENTANG LARANGAN MELEPAS HEWAN TERNAK
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 1998 TENTANG LARANGAN MELEPAS HEWAN TERNAK
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Kabupaten Bengkulu Utara yang bersih, hijau, indah dan tertib maka kelestarian lingkungan harus dijaga sehingga perlu diamankan dari gangguan atau pengerusakan dari hewan ternak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini megubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak yaitu ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 diubah. Ketentuan mengenai pelaksanaan teknis Perda ini di desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEUANGAN DAN ASET DESA
ABSTRAK:
Agar pengelolaan keuangan dan aset desa dapat terarah dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan pedoman dalam mengelola keuangan dana aset desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Mengenai tata cara pengelolaan keuangan desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Beberapa hal lain yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati yaitu mengenai Pedoman penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa, mengenai pendelegasian evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDEsa keapda Camat, mengenai pengalokasian dan penggunaan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi, mengenai penaglokasian dan penggunaan ADD, mengenai penyaluran dan penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD, mengenai pedoman penyusunan APBDesa dan Perubahan APBDesa, mengenai teknis pengelolaan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah kewajiban perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perusahaan, pemerintah daerah maupun masyarakat. Agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut memperoleh hasil optimal, program dan kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permen BUMN No. 9 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Permen BUMN No. 3 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permensos No. 6 Tahun 2016; Permen ESDM No. 41 Tahun 2016; Perda Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 11 Tahun 2015; Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan program TJSLP dan memberi pedoman dan arahan bagi perusahaan dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program TJSLP di daerah. TJLSP dalam Perda ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, pelaporan dan pembinaan; dan bantuan pembiayaan terhadap kegiatan yang tidak terbiayai dalam APBD, APBD Provinsi dan APBN. TJSLP dilaksanakan oleh perusahaan yang menjalankan usahanya di daerah yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Perda ini yang sifatnya administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016-2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil penyelarasan antar beberapa dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenpan No. 29 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Instruksi Mendagri No. 061/2911/Sj Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021. Ketentuan yang diubah yaitu Ketentuan Pasal 1, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a, angka 5 dan angka 6 diubah, di antara angka 6 dan angka 7 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 6a, serta ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 8 dan angka 9. Ketentuan BAB II Pasal 2 dan Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2017
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH (RIPPARDA) KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017-2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH (RIPPARDA) KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017-2021
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1999 tentang Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dokumen RIPPARDA yang berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta, dan stakeholder lainnya dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bengkulu Utara; Pedoman dalam pengendalian, monitoring dan evaluasi pembangunan bidan kepariwisataan; pedoman penyusunan RIPOW.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 188.34-5796 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara sehingga dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU no. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 26 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan sebagai pelaksanaan ketentuan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketetuan yang mengalami perubahan yakni Pasal 1 angka 2 dan angka 5 diubah, angka 9 dihapus dan angka 26 diubah. Pasal 14 ayat (2.a) dan ayat (4) dihapus. Pasal 34 ayat (2) huruf g diubah. Pasal 53 huruf h dihapus dan Pasal 59 huruf h diubah. Ketentuan Pasal 88 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang mencabut ketentuan persyaratan calon kepala desa terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini menghapus ketentuan bahwa calon kepala desa harus bertempat tinggal minimal satu tahun sebelum pendaftaran dan menambahkan satu persyaratan baru bagi calon kepala desa yakni membuat surat pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di Desa setempat selama memegang jabatan jika terpilih dengan beban biaya ditanggung yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor V.455.VIII Tahun 2016 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bengkulu Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Materi Pokok:
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Lampiran I Ringkasan APBD;
Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Lampiran
IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Perjabatan;
Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
Lampiran IX Datar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
Lampiran Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain;
Lampiran XI Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Ini;
Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah;
Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah
Dasar Hukum: UUD 1945; UUDrt 4/1956; UU 1/2004; UU 23/2014; PP 58/2005; PP 56/2005; PP 50/2007; PP 122/2015; Permendagri 22/2009; Permendagri 13/2006; Permendagri 52/2012; Permendagri 80/2015; Perda Bengkulu Utara 6/2016; dan Perda Bengkulu Utara 16/1990.
Materi Pokok: Penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Ratu Samban dimaksudkan untuk peningkatan sarana dan prasarana PDAM Tirta Ratu Samban, peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas, serta peningkatan kinerja PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara.
Penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Ratu Samban bertujuan untuk :
a. Meningkatkan pelayanan air bersih dan atau air minum kepada masyarakat;
b. Investasi secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali
c. Mendorong laju pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah.
d. Memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 12 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat