PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 317 ayat (4) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UU Drt No. 4 Tahun 1956
UU No. 17 Tahun 2003
UU No.1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No 25 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 6 Tahun 2014
UU No.23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 2018
PP No. 109 Tahun 2000
PP No.65 Tahun 2001
PP No. 66 Tahun 2001
PP No. 23 tahun 2005
PP No. 55 Tahun 2005
PP No.56 Tahun 2005
PP No.65 Tahun 2005
PP No. 8 Tahun 2006
PP No. 5 Tahun 2009
PP No.69 Tahun 2010
PP No.71 Tahun 2010
PP No.91 Tahun 2010
PP No. 2 Tahun 2012
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
PP No.18 Tahun 2017
PP No. 12 Tahun 2017
PP No. 12 tahun 2019
PP No. 16 Tahun 2018
Perpres No. 129 Tahun 2018
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No.20 Tahun 2009
Permendagri No. 32 Tahun 2011
Permendagri No 80 Tahun 2015
Permendagri RI No.38 tahun 2018
Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula
berjumlah Rp.1.259.361.823.085 bertambah sejumlah Rp. 5.025.837.680
sehingga menjadi Rp.1.264.387.660.765
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2019
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU Darurat No. 4 Tahun 1959
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 56 Tahun 2005
PP No. 71 Tahun 2010
PP No. 18 Tahun 2016
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No .13 Tahun 2006
Permendagri No. 64 Tahun 2013
Permendagri No.80 Tahun 2015
Permendagri No. 11 Tahun 2017
Perda Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
Perda Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2018
Perda Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berupa laporan Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan Sejumlah Rp. 4.934.214.055,60 dan Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja sejumlah Rp. 40.011.098.533,00 Selisih Anggaran dengan Realisasi Transfer sejumlah Rp. 1.919.547.800,00 Selisih Anggaran dengan Realisasi Surplus / Defisit sejumlah Rp
(46.865.799.254,60) Selisih Anggaran dengan Realisasi Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp. (25.404.727.571,28) Selisih Anggaran dengan Realisasi Pembiayaan Netto sejumlah Rp. (25.404.727.571,28)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
Bupati Bengkulu Utara menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAh TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
tentang Retribusi Jasa Umum pada ketentuan tarif Retribusi Pelayanan Pasar sulit diterapkan karena besaran retribusi dirasa memberatkan pedagang (tidak sesuai dengan luasan dan kondisi bangunan yang ada) dan type/jenis pasar tidak sesuai lagi dengan regulasi yang ada serta tersedianya sarana/prasarana pelayanan Tera/Tera Ulang perlu penyempurnaan pengaturan Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU Darurat No 4 Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No.2 Tahun 1981
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 2 Tahun 1985
PP No. 69 Tahun 2010
Peraturan Menteri Perdagangan No.70 RI Tahun 2014
Peraturan Menteri Perdagangan No. 78 RI Tahun 2016
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 3) Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah dan Struktur besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas kemudian Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
ditetapkan dengan memperhatikan biaya oprasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956
UU No.9 Tahun 1967
UU No.12 Tahun 2011
UU No.28 tahun 2009
UU No.23 Tahun 2014
Perumdagri No. 80 Tahun 2015
Ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 12, dan angka 14 dihapus, Struktur dan besarnya Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, namun dengan
dicabut dan dinyatakannya tidak berlakunya lagi Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan
Pajak Daerah
UU Drt No. 4 Tahun 1956
UU No 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
PP RI No.55 Tahun2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
Pemendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2012
Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Ketentuan umum, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut pajak setiap kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2001.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
untuk meningkatkan potensi – potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan/penggunaan ruang untuk pengendalian
menara telekomunikasi telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
UU No.9 Tahun 1967
UU No.36 Tahun 1999
UU No.28 Tahun 2009
UU No.23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No.18 Tahun 2016
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda BU No.5 Tahun 2013
Perda BU No.14 Tahun 2016
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2013 Nomor 5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kebupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
UU Darurat No.4 Tahun 1959
UU Darurat No.4 Tahun 1959
UU No.17 Tahun 2003
UU No.1 Tahun 2004
UU No.15 Tahun 2004
UU No.23 Tahun 2014
PP No.56 Tahun 2005
PP No.58 Tahun 2005
PP No.71 Tahun 2010
PP No.18 Tahun 2016
Permendargi No.13 Tahun 2006
Permendargi No.64 Tahun 2013
Permendargi No.11 Tahun 2017
Permendargi No.80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
Perda Bengkulu Utara No.17 Tahun 2016
Perda Bengkulu Utara No.11 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAKSANAAN APBD
Laporan Realisasi Anggaran, Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan
Laporan Arus Kas
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ( LP-SAL )
Laporan Perubahan Ekuitas ( LPE )
Laporan Operasional ( LO )
Catatan Atas Laporan Keuangan
Bupati Bengkulu Utara menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2018
RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lemabran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI
UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 28 tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
Permendagri No.80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Pelelangan Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, namun dengan dicabut dan dinyatakannya tidak berlakunya lagi Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
UUDarurat No. 4 Tahun 1956
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 9 Tahun 2015
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
PP RI Nomor 55 Tahun 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
Pemungutan Pajak Daerah dilarang diborongkan dan Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kemudian Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya
dengan dibayar sendiri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 9 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Peraturan yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 1976; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain. Yang dibebankan pada pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan meliputi tunjangan komunikasi inetensif dan tunjangan reses. Selain penghasilan sebagaiman yang disebutkan sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD disediakan belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat