PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Tahun: 2024

Menemukan 1 peraturan dalam 0,002 detik

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2024
• Berlaku mulai 4 bulan yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah
  1. PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PERSONIL LAINNYA DALAM LINGKUP PEMERINTAH DAERAH. Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2024.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan