Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi pelayanan kesehatan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Majene No.5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Majene dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1991; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, subjek dan objek retribusi, golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah dan tata cara pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dipandang perlu dilengkapi dan menyesuaikan dengan kondisi daerah Kabupaten Majene sehingga perlu ditinjau kembali untuk direvisi tarif peraturan daerah tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
mengubah ketentuan Bab III Pasal 6 ayat (4) Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam mineral bukan logam dan batuan dan peningkatan pendapatan asli daerah terkait dengan terbitnya UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM No.2 Tahun 2013 tentang Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu menyesuaikan terhadap aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai pertambangan di Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Thun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, maksud dan tujuan pengaturan pelaksanaan izin, prosedur perizinan, dan pembinaan, pengawasan serta pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya. Perda No.6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No12 Tahun 20008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 tahun 2010; PP No.29 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 tahun 2010; PP No.30 Tahun 2000; PP No.23 tahun 2004; PP No.38 tahun 2007; PP No.41 tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai asas, maksud dan tujuan diberikannya IUJK, hak dan kewajiban pemegang izin, serta laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan IUJK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.6 Tahun 2002 tentang Restibusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Permendagri No.40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja yang berdampak kepada perubahan tugas, fungsi dan format organisasi maka dipandang perlu melaksanakan penataan kembali kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Perda.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No,12 Tahun 2008; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene dan ketentuan lainnya yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Perda.
9 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
sejalan dengan perkembangan kondisi dan beban kerja Pemerintah Daerah yang semakin kompleks, maka peningkatan kinerja Pemerintah Daerah perlu terus diupayakan. Salah satu diantaranya adalah melalui penataan kembali kelembagaan teknis daerah untuk mendukung peningkatan kinerja dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan No.82/Per/B5/2011 tentang Organisasi Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Provinsi, maka dipandang perlu dilakukan perubahan guna menyesuaikan kondisi Kab. Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
mengubah ketentuan huruf e diubah dan diantara huruf e dan huruf f Pasal 2 ayat (1) di tambah 1 huruf yaitu huruf e.1, ketentuan Pasal 7 Pasal 8 dan Pasal 9, judul BAB VII dan ketentuan Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIA, dan diantara Pasal 17 dan Pasal 18 ditambah 3 pasal yaitu Pasal 17A, PAsal 17B dan Pasal 17C.
9 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2, TLD/No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
ABSTRAK:
untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu untuk meyempurnakan dan menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tutuntan Ganti Rugi sebagaimana ditetapkan dalam Permendagri No.5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan barang Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 PP RI No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 82 Peraturan PP RI No.38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu diatur dalam suatu tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti kerugian Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004;UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 tahun 2001; PP No.9 Tahun 2003; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.33 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup pengaturan tuntutan ganti kerugian, kewajiban mengganti kerugian, serta proses penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
20 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan kualitas pelayanan dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di bidang perizinan terpadu. Untuk melaksanakan Permendagri No.20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur megenai pembentukan dan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan serta susunan organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2012/No.23, TLD/No.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Majene Serta Pelayanan Transportasi Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi Dan Dari Debarkasi Ke Daerah asal
ABSTRAK:
ibadah haji merupakan satu diantara lima Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat baik secara fisik, mental, dan kemampuan ekonomi, serta merupakan wujud pengabdian paripurna seorang muslim kepada Tuhannya. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (2) UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi dan dari Debarkasi Ke Daerah Asal, maka perlu mengatur biaya transportasi Jamaah haji dengan peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai penyelenggaraan ibadah haji daerah, petugas haji daerah, biaya petugas haji dan biaya transportasi jamaah haji serta pengelolaan biaya transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
10 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2012/No.23, TLD/No.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Beasiswa Siswa Dan Mahasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampu
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PP No.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan bahwa penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia yang menjadi hak setiap warga negara dan menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memberikan jaminan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkan potensi diri. Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan penyelenggaraan pendidikan yang mudah, murah, dan bermutu. Masih terdapatnya sejumlah peserta didik berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu dan tidak sempat mengenyam pendidikan lanjutan karena keterbatasan ekonomi.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.9 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.39 Tahun 1992; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai persyaratan penerima beasiswa, hak dan kewajiban orang tua penerima beasiswa, masyarakat dan pemerintah daerah, serta sumber pendanaan beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
12 halaman, Penjelasan 4 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat