Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Pajak Penerangan Jalan yang mengacu kepada UU No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP No.65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dipandang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu menyesuaikan dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan Pasal 52 Ayat (1) dan Ayat (3) dan Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (4) dan Pasal 95 Ayat (1) baik Objek maupun tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak, wilayah dan tata cara pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemandirian daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.15 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.3 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perpres No.1 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi, Pengawasan Pengendalian dan Perlindungan, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
22 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Tempat Penginapan/Pessanggrahan/Villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah merupakan aset kekayaan daerah sebagai sumber pendapatan, yang merupakan pelayanan yang disediakan yang perlu ditata, dipelihara untuk pelaksanaannya perlu diatur secara tertib.
dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, dan Tata Cara Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.5 Tahun 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
pengendalian terhadap ketersediaan taman pemakaman dan pengabuan jenazah harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana prasarana, serta pembinaan dan pengawasannya.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1960; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP RI No.9 Tahun 1987; PP RI No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP RI No.69 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Kegiatan Pelayanan Pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
untuk menyesuaikan penjualan Produksi Usaha Daerah dan perkembangan perekonomian yang saat ini yang memerlukan penyesuaian indeks harga sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipandang perlu diubah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Majene No.21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Hasil Usaha Hasil Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mengubah Ketentuan Pasal 3, dan Pasal 8 ayat (2) tarif retribusi dihapus dan diubah.
4 halaman, Lampiran 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene No. 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
ABSTRAK:
diperlukan pengaturan sebagai arah, pedoman, landasan hukum, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan pembinaan, perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 tahun 2009; UU No.16 Tahun 2006; UU No.24 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pengelompokan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, dan Peran Serta Masyarakat Nelayan dan Swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2015
untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan,meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Penusunan AMDAL dan UKL-UPL, Penilaian AMDAL dan Pemeriksaan UKL-UPL, Komisi Penilaian AMDAL, Pembinaan dan Evaluasi Kinerja terhadap Penatalaksanaan Amdal dan UKL-UPL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dengan semakin berkembangnya Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka Pasar Rakyat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah perlu dilindungi dan diberdayakan agar dapat tumbuh serta berkembang secara serasi, sinergi dan bersaing secara sehat.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perdagangan No.48/MDAG/PER/8/2013; Peraturan Menteri Perdagangan No.70/MDAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Perdagangan No.56/MDAG/PER/9/2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Penggolongan, Pendirian dan Perizinan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, Sistem Penjualan dan Barang Dagangan, serta Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
untuk pengembangan sistem jaminan kesehatan daerah sebagai sub sistem jaminan sosial, Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kesehatan khususnya masyarakat miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.32 Tahun 1996; PP No.101 Tahun 2012; Perpres No.12 Tahun 2013; Perpres No.32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No.69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No.19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No.59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup Pelayanan Jamkesda, Kepesertaan, Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan, Pemantauan dan Evaluasi, serta Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Jamkesda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf m UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan dan Masa retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
13 halaman, Lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat