Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 29 Tahun 1959, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, Perda Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2024
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. LRA dalam peraturan ini meliputi:
a. ringkasan laporan realisasi APBD; dan
b. penjabaran laporan realisasi APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Pembangunan Daerah Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencanan Kerja Pembanguan Daerah Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.86 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.900.1.15.5-1317 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan RKPD Tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perubahan RKPD Tahun 2024 meliputi:
a. hasil evaluasi hingga triwulan II Tahun 2024 terdapat perkembangan keadaan berupa perubahan asumsi kerangka ekonomi Daerah terutama terjadi perubahan indikator makro Daerah, sedangkan untuk kerangka pendanaan terjadi perubahan terutama pada asumsi \pendapatan, belanja dan pembiayaan Daerah yang disebabkan oleh penetapan kondisi darurat nasional; dan
b. adanya perubahan rencana program dan kegiatan prioritas Daerah berupa pergeseran anggaran, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif penambahan/pengurangan target kinerja dan pagu anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2025
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) tahun anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang standar harga satuan; analisis standar belanja; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
881 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisasi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai implementasi dari Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten
Majene, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur
Organisasi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Kabupaten Majene;
b. bahwa penataan Organisasi dimaksudkan untuk
meningkatkan efisiensi kerja pada Perusahaan Daerah Umum
Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene dalam rangka
terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat secara
berkesinambungan:
c. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Majene tentang Struktur Organisasi
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.54 Tahun 2017; Perda Majene No.4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Perda Majene No.12 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang struktur organisasi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Struktur Organisasi; Organ Kepengurusan; Bidang dan Bagan; Sekretaris dan Komite; Tata Kerja Organisasi; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
19 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija Menjadi UndangUndang dan ketentuan Pasal 104 (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pebangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2024
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.86 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan di Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan publik;
c. Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, setiap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Majene berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pelaksanaan P2HAM; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2024
PERBUP Kab. Majene No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Atau Pihak Lain
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Atau Pihak Lain
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pengelolaan keuangan daerah yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas dan partisipatif, perlu melaksanakan perjalanan dinas secara selektif, efisien dan sesuai dengan ketersediaan anggaran;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme perjalanan dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap atau pihak lain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap atau Pihak Lain
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap atau Pihak Lain. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap atau Pihak Lain diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023
26 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2024
PERBUP Kab. Majene No. 7 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
PERBUP Kab. Majene No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ADD Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi ADD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang ADD Tahun Anggaran 2024
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; Permendagri No. 130 Tahun 2023; Permenkeu No.130 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ADD Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengalokasian ADD; Pembagian ADD; Penggunaan ADD; Mekanisme Penyaluran ADD; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022
22 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2024
Perbup Kab. Majene No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perbup Kab. Majene No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya bahwa dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD mendahului Perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran Rancangan Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit TA 2023-2024, sesuai dengan Berita Acara Rancangan Kegiatan DBH Sawit Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2023 - 2024 tanggal 12 Februari 2024 antara Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) dengan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Majene;
c. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional telah menerbitkan Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024.
d. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Majene tanggal 15 Desember 2023 antara Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik dan Transfer Lainnya Bidang Kesehatan.
e. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Desk DAK Non Fisik (Desk Rankortek untuk Sub Bidang Pelayanan) pada tanggal 10 Desember 2023. Yang ditandatangani Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
f. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Puskesmas Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene tanggal 15 Maret 2024 antara Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Lembang dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik dan Transfer Lainnya Bidang Kesehatan.
g. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Puskesmas Banggae I Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene tanggal 15 Maret 2024 antara Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Banggae I dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik dan Transfer Lainnya Bidang Kesehatan.
h. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Puskesmas Banggae II Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene tanggal 04 Februari 2024 antara Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Banggae II dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik dan Transfer Lainnya Bidang Kesehatan.
i. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 900.1/1819.A/SJ tanggal 22 April 2024 tentang Hasil Pemetaan dan Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK TA. 2024.
j. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan usulan SKPD : Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan UPTD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian
dan Statistik, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kecamatan Banggae, Kecamatan Banggae Timur, Kecamatan Pamboang, Kecamatan Sendana, Kecamatan Tubo Sendana;
k. bahwa berdasarkan diktum pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, dan j dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.15 Tahun 2023; Permenkeu No.110 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Terdapat beberapa ketentuan yang diubah pada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Bupati Majene Nomor 1 Tahun 2024
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.14 Tahun 2024; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
Peraturan Bupati Majene Nomor 3 Tahun 2023
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat