Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/No.10, TLD/No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011-2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majene untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. Untuk sinkronisasi dokumen perencanaan tingkat Kabupaten dengan dokumen perencanaan tingkat Propinsi dan Nasional sesuai Pergub Provinsi Sulawesi Barat No.188.44/196/III/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2006 – 2011, serta Perpres No.5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perpres No.1 Tahun 2007; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur tentang sistematika RPJMD Kabupaten Majene tahun 2011-2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2016, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi, guna pedoman penyusunan RKPD Tahun 2017 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2016 – 2021 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.
9 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Majene Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam jangka waktu dua puluh tahun, disusun Perda Kabupaten Majene tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Majene yang memuat visi dan misi jangka panjang serta arah pembangunan Kabupaten Majene. Dalam rangka menyesuaikan RPJPD Kabupaten Majene sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Permendagri No.54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dalam rangka sinkronisasi dokumen perencanaan tingkat Kabupaten dengan dokumen perencanaan tingkat Propinsi dan Nasional sebagaimana ketentuan UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Perda Propinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Propinsi Sulawesi Barat Tahun 2005-2025.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai sistematika RPJPD Kabupaten Majene Tahun 2005-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
Pada saat Perda ini berlaku maka RPJPD menjadi pedoman penyusunan pembangunan sampai dengan Tahun 2025 dan dapat diberlakukan sebagai RPJPD transisi sampai RPJPD Tahun 2026-2045 ditetapkan.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Permendagri No.27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu ditetapkan Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005.
dalam PERDA ini diatur mengenai tata cara penetapan dan penegasan batas Desa, pengesahan batas, penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu dibentuk Pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Desa.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi administrasi pemerintahan desa dan urusan pemerintahan desa, tindak lanjut hasil pemeriksaan, sertan pemantauan dan pemutakhiran atas pelaksanaan tindak lanjut tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Permendagri No.6 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, perlu dilakukan pengaturan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai perencanaan pembangunan Desa, pengorganisasian, penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan Desa, serta sumber dana pembangunan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/No.5, TLD/No.27A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
dalam Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa terdapat beberapa pasal yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dalam masyarakat terhadap proses pemilihan kepala desa, sehingga dipandang perlu diubah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda kabupaten Majene No.3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
mengubah ketentuan ayat (3) Pasal 2, ketentuan huruf f, Pasal 12, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat sehingga berbunyi ayat (1A), Ketentuan ayat (2) Pasal 13 dihapus, ketentuan ayat (4) diubah dan diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 13 A, Ketentuan huruf n, ayat (1) Pasal 16 dihapus, dan diantara huruf o, dan huruf p, disisipkan satu huruf yakni huruf o 1, ketentuan huruf b, ayat (1), Pasal 18 diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1A) diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A) dan diantara ayat (3) dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3A). dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1A) dan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 20A.
7 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
dalam Perdah Kabupaten Majene No.2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa terdapat beberapa pasal tidak sesuai lagi perkembangan dalam masyarakat mengenai mekanisme pemilihan Badan Permusyawaratan Desa, sehingga dipandang perlu diubah.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.19 tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda kabupaten Majene No.2 Tahun 2007 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 BAB II diubah dan di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB II A dan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, ketentuan Pasal 10, menghapus Pasal 20 ayat (2) huruf, mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (2).
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
dalam Perda Kabupaten Majene No.3 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa terdapat beberapa pasal sudah tidak sesuai lagi perkembangan dalam masyarakat sehingga dipandang perlu diubah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda kabupaten Majene No.3 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 4, ketentuan ayat (2) dan Ayat (3) Pasal 8, diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9A, diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) yakni Pasal 11A.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup kerjasama Desa meliputi; Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama desa dengan pihak ketiga, maksud dan tujuan kerjasama desa, serta tugas dan tanggung jawab Kepala Desa selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
mencabut Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2001 tentang Kerjasama Antar Desa.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/No.1, TLD/No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Permendagri No.53 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggung jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehubungan dengan tiap akhir tahun maupun akhir masa jabatan kepala desa harus menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga perlu pedoman umum untuk menyusun.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai laporan kepala desa yang meliputi; LPPD kepala desa; LKPJ kepala desa; dan Penginformasian LPPD kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat