Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, susunan dan pengendalian Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu ditetapkan dengan PERDA dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada peraturan pemerintah. RSUD Kabupaten Majene dimaksud sebagai unsur pendukung Pemda di bidang kesehatan sesuai dengan manajemen Perumahsakitan Kelas c, perlu menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.44 tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi RSUD, susunan organisasi, pengelolaan dan pembiayaan serta tata kerja RSUD Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut berlakunya ketentuan Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol Di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
minuman beralkohol dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadapn peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.43/MDAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
dasar hukum: UU NO.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No.1 Tahun 1971; UU No.8 Tahun 1962; UU No.5 Tahun 1984; UU No.7 Tahun 1994; UU No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 1996; UU No.11 Tahun 1995; UU No.7 Tahun 1996; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No.44 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.1 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan PP No.53 Tahun 1957; PP No.11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan PP No.19 Tahun 2004; PP No.33 Tahun 1996; PP No.69 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.32 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, perizinan usaha perdagangan minuman beralkohol, penyimpanan minuman beralkohol, dan kegiatan yang dilarang terkait usaha perdagangan minuman beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
dalam rangka memberi pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene perlu terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan, keadaan dan tuntutan peraturan perundang-undangan. Dengan keluarnya Permendagri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Perda Kabupaten Majene No.5/PD/1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Daerah Tingkat II Majene, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu diganti.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959: UU No.5 Tahun 1962; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi PDAM, tanggung jawab, hak, dan kewajiban PDAM, hak dan kewajiban pelanggan, serta struktur organisasi PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut Perda Kabupaten Majene No.5/PD/1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene.
28 halaman, Lampiran 1 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2012/No.19, TLD/No.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di DPRD Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 PP RI No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu diberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2008; PP RI No.58 Tahun 2005; PP RI No.5 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai penghitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan partai politik, penyaluran bantuan, serta laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut berlakunya Perda No.8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
9 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2012
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun perkembangan kondisi pasar saat ini.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak reklame di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mengubah Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Perda.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, serta wilayah pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2012
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun perkembangan kondisi pasar saat ini.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan cara penghitungan pajak air tanah, wilayah pemungutan serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak air tanah di Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Daerah No.4 Tahun 1998 tentang Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 128 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kab. Majene No.04 tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 1964; UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.41 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP RI No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, cara mengkur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan serta tata cara pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut Perda Kabupaten Majene No.4 tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
15 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
sehubungan bertambahnya kewenangan daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, serta dalam upaya optimalisasi kinerja organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan daerah, perlu kelembagaan tersendiri yang khusus menangani pendapatan daerah. Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Majene yang dibentuk dengan Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan tata Kerja Organisasi Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene belum dapat melaksanakan kewenangan dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dibentuk Dinas Pendapatan Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf i diubah dan ditambah 1 huruf yaitu huruf i1, mengubah ketentuan Judul BAB XI Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29, diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIA dan 3 pasal yaitu Pasal 29A, PAsal 29B dan 29C.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/No.12, TLD/No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majene Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Majene dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Dengan ditetapkannya UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, serta hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
44 halaman, Penjelasan 13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat