PENCABUTAN – PERDA – NOMOR 12 TAHUN 2006 – PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.4 SERI A 2017 / NOREG 7.5/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.1 SERI D 2017 / NOREG 7.4/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No.110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Keanggotaan BPD, Mekanisme Pengisian Keanggotaan, Pemberhentian, Pengisian Anggota BPD Antarwaktu, Larangan Anggota BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi, Tugas, Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD, Keuangan, Menciptakan Hubungan Kerja Yang Harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya, Musyawarah, Peraturan Tata Tertib, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Dalam rangka proses pemilihan secara langsung dan/atau musyawarah perwakilan kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.
- Peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati.
- Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa atau FKAKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.2 SERI A 2017 / NOREG 7.2/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk mengakomodir kebijakan pemerintah dan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.6 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan APBD Tahun 2017 yang memuat : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 SERI A 2017 / NOREG : 7.2/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan di lampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab.Bangka Barat No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 berupa laporan keuangan yang memuat : Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan saldo anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Ketentuan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2017
PERDA Kab. Bangka Barat No. 16 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF – PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 2017 / NOREG : 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Pemerintah Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengahasilan, Tunjangan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2005 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bangka Barat (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 2 Seri D), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kemampuan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya. serta kendaraan dinas jabatan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga diatur dalam Perbup.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Perkada dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Perbup dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang telah mengucapkan sumpah/janji sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, untuk Tahun Anggaran 2017 dibayarkan terhitung mulai tanggal peraturan daerah ini diundangkan
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.7 SERI E 2016 / NOREG : 7.11/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu diganti, untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1994 yang telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014;.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah yang terdiri dari Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, Pengurus Barang Pembantu, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Lingkup Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Tata Cara Penyusunan RKBMD Pengadaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang, Tata Cara Penyusunan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang, Tata Cara Penelaahan RKBMD Pengadaan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang, Tata Cara Penelaahan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang, Penyusunan Perubahan RKBMD, Penyusunan RKBMD untuk Kondisi Darurat, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan yang terdiri dari Kriteria Pemanfaatan, Bentuk Pemanfaatan, Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dan Tender, Pengamanan dan Pemeliharaan yang teridiri dari Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan yang terdiri dari Umum, Persetujuan Pemindahtanganan, Penjualan, Tukar Menukar, Hibah dan Penyertaan Modal, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan yang terdiri dari Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara yang terdiri dari Penggunaan, Tata Cara Pengalihan Hak Rumah Negara, Tata Cara Penghapusan Rumah Negara, Tata Cara Penatausahaan Rumah Negara dan Pengawasan dan Pengendalian Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2012 Nomor 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 7 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah harus disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Tata cara Penetapan status penggunaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai kriteria kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pelaksanaan penghapusan barang milik daerah pada pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang dan pelaksanaan penghapusan barang milik daerah pada pengelola barang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2016
HARI MUNTOK WHITE PEPPER, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI LADA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.6 SERI E 2016 / NOREG : 7.10/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Muntok White Pepper, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Lada
ABSTRAK:
Untuk mengembalikan kejayaan Muntok White Pepper di Kabupaten Bangka Barat, dipandang perlu menetapkan Hari Muntok White Pepper yang merupakan bagian penting bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Hari Muntok White Pepper merupakan sebuah apresiasi bagi penumbuhan komitmen dan semangat untuk petani lada di Kabupaten Bangka Barat, untuk menentukan tanggal yang merupakan pedoman dan acuan bagi masyarakat, maka perlu ditetapkan Hari Muntok White Pepper.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penetapan Hari Muntok White Pepper Di Kabupaten Bangka Barat, Peringatan Hari Jadi, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Lada, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 5 SERI E 2016 / NOREG : 7.9/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Untuk dalam rangka melindungi, mendukung dan mempromosikan pemberian ASI Eksklusif perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan dukungan dari Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, masyarakat serta Keluarga agar ibu dapat memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi, dan untuk melaksanakan Ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 33 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Inisiasi Menyusu Dini, Manfaat Asi Ekslusif, Rawat Gabung, Donor Air Susu Ibu, Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya, Pemberian Asi Ekslusif Di Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum, Dukungan Masyarakat, Pelaksanaan Program IMD dan Pemberian Asi Eksklusif, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
- Ketentuan mengenai pengelolaan donor ASI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan ruang laktasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Cuti tambahan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengurus tempat kerja, dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.4 SERI E 2016 / NOREG : 7.8/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas, Tujuan dan Prinsip, Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
- Bentuk dan besaran tanda-tanda dilarang merokok diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.3 SERI E 2016, TLD No.5 / NOREG : 7.7/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah untuk jangka waktu lima tahun perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2015; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 16 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kab. Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perda Kab. Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2015; Perda Kab. Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sistematika RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
- Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Bupati dalam hal tidak merubah target capaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah.
- Uraian lebih lanjut dimuat dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat