Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018 No.2 SERI A/NOREG 7.3/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan kerjasama dan investasi berupa penyertaan modal pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2011;
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembiayaan Syariah Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan Penyertaan Modal Daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2018 No.1 SERI A/NOREG 7.1/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Sumber Penerimaan Daerah, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Pengelolaan Kekayaan Daerah, Penatausahaan Dan Pertanggung Jawaban APBD, Pengendalian Intern Pengawasan dan Pemeriksaan, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
62
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.6 SERI A 2017 / NOREG 7.12/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibahas Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: APBD Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017 yang memuat : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.5 SERI E 2017 / NOREG 7.11/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya yang perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian Masyarakat serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No.112 Tahun 2007; Perpres No.125 Tahun 2012; Permendagri No.41 Tahun 2012; Permendagri No.41 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat No.41 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat No.7 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup dan Tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2009 Nomor 1 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran PKL diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pelaksanaan relokasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai TDU PKL akan diatur dalam Peraturan Bupati.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA – PERDA – NOMR 6 TAHUN 2016 – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.2 SERI D 2017 / NOREG 7.10/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten bangka barat, terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan kondisi dan situasi yang ada di Bangka Barat, bahwa perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Merubah Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 8 dan huruf f mengenai Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Bencana Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana (Satpol PP, dan sub urusan kebakaran dan penyelamatan), Kecamatan terdiri dari: 1. Kecamatan Muntok dengan Tipe A; 2. Kecamatan Parittiga dengan Tipe A; 3. Kecamatan Kelapa dengan Tipe A; 4. Kecamatan Simpang Teritip dengan Tipe A; 5. Kecamatan Jebus dengan Tipe A; 6. Kecamatan Tempilang dengan Tipe A. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten bangka barat.
Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten bangka barat,
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2017
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan Penyertaan Modal Daerah tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah).
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.5 SERI A 2017 / NOREG 7.9/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan kerjasama dan investasi berupa penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat perlu menambah jumlah penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bangka Barat No.3 Tahun 2006; Perda Kabupaten Bangka Barat No.6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bangka Barat No.10 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Merubah Ketentuan Pasal 3 mengenai Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk Uang pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebesar Rp. 25.700.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan Penyertaan Modal Daerah tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung;
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.4 SERI E 2017 / NOREG 7.8/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk mengurangi resiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Bangka Barat. bahwa wilayah Kabupaten Bangka Barat memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang menjadikannya berpotensi, rawan bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 64 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas, Prinsip dan Tujuan, Tanggungjawab dan Wewenang Pemeritah Daerah, Hak Kewajiban dan Peran Masyarakat, Forum untuk Pengurangan Resiko Bencana, Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan, Pengawasan dan Laporan Pertanggunjawaban, Penyelesaian Sengketa dan Gugatan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
- Keterlibatan masyarakat akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut tentang upaya diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penetapan status potensi bencana diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut tentang sarana dan prasarana pada situasi tidak terjadi bencana diatur dalam Peraturan Bupati.
- Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan kompensasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan kepada korban tidak langsung diatur dalam Peraturan Bupati.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2017
PENCABUTAN – PERDA – NOMOR 7 TAHUN 2017 – KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.3 SERI E 2017 / NOREG 7.7/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Maka Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2017
PENCABUTAN – PERDA – NOMOR 15 TAHUN 2006 – PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.2 SERI E 2017 / NOREG /2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Peyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa sudah tidak sesuai lagi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.111 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat