Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2022 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmani, rohani, dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur. bahwa pembinaan keolahragaan di daerah harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi bagi daerah, nasional maupun internasional, serta sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam bidang penyelenggaraan keolahragaan, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan keolahragaan, sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, PeraturancPemerintah Nomor 18 Tahun 2007.
PERDA ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Keolahragaan yang meliputi Ketentuan Umum, ruang lingkup, pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, pelaku olahraga, penyelenggaraan kejuaraan, pekan, dan festival olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, pembinaan dan pengembangan industtri olahraga, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, penerapan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan, pengawasan dan pencegahan terhadap doping, penghargaan, koordinasi dan pengawasan keolahragaan, peran serta masyarakat, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Dan Lembaga Adat Desa.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa yang memiliki hak di dalamnya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapatkan kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh berkembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar; b. bahwa dalam rangka menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dalam pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bangka Barat sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016In. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak
KETENTUAN UMUM, PRINSIP DAN STRATEGI, HAK DAN KEWAJIBAN ANAK, KEWAJIBAN ANAK, INDIKATOR KABUPATEN LAYAK ANAK, TAHAPAN KABUPATEN LAYAK ANAK, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAHAN DAERAH, KEWAJIBAN ORANG TUA, KEWAJIBAN KELUARGA,TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT, TANGGUNG JAWAB DUNIA USAHA,SEKOLAH RAMAH ANAK, PELAYANAN KESEHATAN RAMAH ANAK DAN KAMPUNG RAMAH ANAK, PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA, PERAN SERTA PERS DAN MEDIA RAMAH ANAK, PENDANAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
Ketentuan lebih lanjut tentang Gugus Tugas KLA diatur dalam Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut tentang jam belajar masyarakat
diatur dalam Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut tentang Sekolah Ramah Anak diatur dalam Peraturan Bupati, Ketentuan lebih lanjut tentang Pelayanan Kesehatan Ramah Anak diatur dalam Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut tentang jam belajar masyarakat
diatur dalam Peraturan Bupati.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan desa serta belum mengatur ketentuan-ketentuan teknis lainnya sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ketentuan Umum, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PERANGKAT DESA, PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, MEKANISME PENGANGKATAN,PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA, KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA,MASA TUGAS DAN MUTASI, GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS, PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI, HARI KERJA DAN JAM KERJA,CUTI, PAKAIAN DINAS, STAF PERANGKAT DESA, PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat
Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi tim diatur dalam Peraturan Kepala Desa, Ketentuan mengenai penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Desa, Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Kepala Desa, Gaji, tunjangan, dan fasilitas diatur dengan Peraturan Bupati.Ketentuan lebih lanjut mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati, Ketentuan lebih lanjut mengenai Pakaian Dinas dan atribut Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Bagan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, formulir permintaan dan pemberian Cuti, format rekomendasi dan pertimbangan teknis Camat diatur dalam Peraturan Bupati
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 1 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. bahwa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2018 ,
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan perubahan ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2020 Nomor Seri 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejiran Setason Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan kondisi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan amanat Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum, Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menjadi tanggung jawabPemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif serta dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minumdibentuk perusahaan umum daerah air minum, sehngga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
PERBUP ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum yaitu meliputi Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Besarnya Modal Dasar dan Modal Disetor, Kebijakan Perusahaan Umum Daerah, Organ dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Direksi, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Satuan Pengawas Intern, Komite Audi Dan Komite Lainnya, Pembinaan dan Pengawasan, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Penetapan Tarif, Penggunaan Laba, Dana Pensiun, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
41
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat