Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 Seri 1 E 2014/TLD No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah kepulauan Bangka Barat diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung dan kelestarian lingkungan hidup, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Bangka Barat secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisional sosial budayadan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat sampai Tahun 2034.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 – 2034. RTRW kabupaten berfungsi sebagai arah kebijakan untuk peningkatan fungsi pusat-pusat pelayanan, peningkatan kualitas jaringan prasarana, peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan produktivitas kawasan pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertambangan dan industri. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi tujuan lingkup wilayah perencanaan dan substansi RTRW, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pidana, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
- Ruang udara untuk penerbangan diatur lebih lanjut dalam rencana induk bandar udara.
- Pada kawasan izin usaha pertambangan yang belum dikelola, dapat dimanfaatkan untuk keperluan lainnya yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Bupati.
- Mekanisme perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tugas, susunan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah diatur dengan Keputusan Bupati.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2013
PENGELOLAAN – LIMBAH – BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.7 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya aktivitas masyarakat baik dari dunia usaha maupun rumah tangga akan berdampak timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sehingga berpotensi timbulnya pencemaran dan perusakan lingkungan. bahwa dalam upaya pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta memberikan perlindungan terhadap lingkungan, perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; PP No.18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No.85 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.74 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kabubaten Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sumber, Jenis dan Karakteristik Limbah B3, Pengelolaan Limbah B3 Usaha dan/atau Kegiatan, Limbah B3 Rumah Tangga, Pengendalian Pencemaran Limbah B3, Perizinan, Rekomendasi Perizinan, Pembinaan, Pengawasan, Penanggulangan, Pemulihan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. Lampiran Daftar Limbah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Ketentuan mengenai pengindentifikasian dan pengelolaan Limbah B3 rumah tangga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Pemberian sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Permohonan Izin Pengumpulan, Izin Tempat Penyimpanan Sementar dan Rekomendasi Izin Pengelolaan Limbah diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Operasional Prosedur diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN – PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK – KORBAN KEKERASAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.6 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa anak dan perempuan merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan demi harkat dan martabatnya sebagai manusia
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 1979; UU No.7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1998; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.13 Tahun 2006; UU No.21 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; PP No.4 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabubaten Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bangka Barat No.15 Tahun 2011.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, hak-Hak Korban, Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, Peran serta Masyarakat, Lembaga penyelenggara Perlindungan Terhadap Korban, Penyelenggaraan dan Bentuk Perlindungan, Sumber Dana, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Ketentuan lebih lanjut tentang Pusat Pelayanan Terpadu diatur dengan Peraturan Bupati.
Mekanisme penanganan perlindungan diselenggarakan menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.5 Seri E 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bangka Barat, maka perlu diimbangi dengan pengaturan penyelenggaraan dan penataan tertib administrasi kependudukan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten Bangka Barat yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kabupaten Bangka Barat bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukdan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kependudukan serta peraturan Perundang- Undangan yang berlaku sehingga perlu disesuaikan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.1 Tahun 1974; UU No.39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 200; UU No.23 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.52 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2011; PP No.9 Tahun 1975; PP No.31 Tahun 1994; PP No.79 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2007; Perpres No.26 Tahun 2009.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Penduduk, Penyelenggara, SKPD, Pendaftaran Penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Pendaftaran Peristiwa Kependudukan, Perubahan Alamat, Pindah Datang Penduduk, Pendaftaran Pindah bagi Penduduk WNI dalam dan Luar Daerah, Pindah datang Orang Asing dalam Daerah, Pindah Datang Penduduk WNI ke Luar Negeri atau Pindah datang WNI ke Daerah, Orang Asing dari Luar Negeri Pindah Datang ke Daerah, Perubahan Izin Tinggal Terbatas menjadi izin Tinggal Tetap, orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Pemegang Izin Tinggal Tetap Pindah ke Luar Negeri, Pendaftaran Penduduk yang tidak mampu mendaftarakan sendiri, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk WNI Tinggal Sementara, Pencatatan Sipil, Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Kelahiran di Indonesia, Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Republik Indonesia, Pencatatan kelahiran di atas kapal laut atau Pesawat Terbang, Pencatatan Kelahiran yang melampaui Batas Waktu, Penacatatan Lahir Mati, Pencatatan Perkawinan, Pencatatan Perkawinan di Daerah, Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri, Pencatatan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan Perceraian, Pencatatan Pembatalan Perceraian, Pencatatn Pengangkatan Anak, Pencatatan Pengakuan Anak, Pencatatan Pengesahan Anak, Pencatatan Kematian, Pencatatan Perubahan Nama, Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan, Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya, Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, Pembatalan Akta, Penerbitan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Baru, Legalisasi Akta Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Data kependudukan, Dokumen kependudukan, Biodata Penduduk, Kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan kependudukan, Akta Catatan Sipil, Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2012 Nomor 1 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Pengawasan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut Biaya dan Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku kecuali KTP manual.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendataan Penduduk rentan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Teknis pelaksanaan Pencatatan Pengakuan Anak diatur dengan Peraturan Bupati
Teknis pelaksanaan Pencatatan Pengesahan Anak diatur dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pembuatan dan kegunaanya Kartu Insentif anak diatur dengan Peraturan Bupati\
Kegiatan pembinaan, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.4 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Embarkasi dan Debarkasi Haji
ABSTRAK:
bahwa perjalanan Ibadah Haji membutuhkan penyelenggaraan secara aman, tertib dan lancar, agar jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan beribadah dan oleh karena itu Pemerintah Daerah ikut bertanggung jawab memberikan subsidi biaya embarkasi dan debarkasi haji bagi para jemaah haji;
berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.13 Tahun 2008; PP No.70 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Rincian biaya Embarkasi dan Debarkasi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Rincian biaya Embarkasi dan Debarkasi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.3 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan keterbukaan informasi publik masyarakat guna pengembangan kehidupan pribadi dan lingkungan sosialnya mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah serta sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan badan publik lainnya yang berakibat pada kepentingan publik;
penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sebagai suatu sistem yang terintegrasi dan terpadu harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat perkembangan lingkungan strategis regional dan nasional menuntut penyelenggaraan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggara pemerintahan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; PP No.61 Tahun 2010; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2010.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Hak dan Kewajiban Penyelenggara Informasi Publik, Informasi yang Wajib disediakan dan Diumumkan, Mekanisme Memperoleh Informasi Publik, Hak dan Peran Serta Masyarakat Serta Kerjasama, Standar Pelayanan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Pemanfaatan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik diatur dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian dan pengumuman Informasi Publik secara berkala diatur dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan pelaksanaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2013
PEMBERDAYAAN – PELESTARIAN – PENGEMBANGAN – ADAT ISTIADAT DAN KEBUDAYAAN – BANGKA BARAT
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.1 Seri E 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Kebudayaan Bangka Barat
ABSTRAK:
bahwa kebudayaan Bangka Barat yang merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai aset nasional, keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat Bangka Barat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal dengan berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanya kebudayaan Bangka Barat dan untuk mewujudkan maksud pada huruf a diatas, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah konkrit yang berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan pemeliharaan kebudayaan Bangka Barat
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU no.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1985; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2001; UU No.19 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Sasaran Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Bangka Barat, Pelaksanaan Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Bangka Barat, Peran serta Masyarakat, Tugas Pemerintah Daerah, Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Bahasa dan Aksara Bangka Barat, Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kesenian, Pemberdayaan, Pelestraian, dan Pengembangan Pakaian Daerah, Upacara Adat/Ritual Adat, Ornamen Bangunan/Rumah Adat, Pemberdayaan Pelestraian dan Pengembangan Hukum Adat Bangka Barat, Perlindungan Kebudayaan Bangka Barat, Lembaga Adat, Kedudukan dan Tugas, Lembaga Adat Melayu Negeri Sejiran Setason, Kewenangan, Hak dan kewajiban Lembaga Adat, Pemberdayaan Lembaga Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan Bangka Barat diatur dengan Peraturan Bupati.
Pemutaran Lagu Bangka Barat pada Hotel dan Restoran, Media Elektronik Audio dan Visual diatur dalam Peraturan Bupati.
Pembinaan dan pengawasan Lembaga adat dari pemerintah diatur melalui Peraturan Bupati
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri C 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan kian maraknya pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bangka Barat perlu penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dalam rangka menciptakan tatanan daerah/kota yang teratur, rapi dan untuk meningkatkan pelayanan publik
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.27 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; uu No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.52 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.15 Tahua 2010; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.21 Tahun 2008
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Nama, Subjek dan Objek Retribusi, Golongan Retribusi, Besaran Tarif Retribusi, Masa Berlaku, Prinsip, Sasaran dan Penetapan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2013.
- Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati
- Tata cara penagihan diatur lebih lanjut dengan Per aturan Bupati
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.7 Seri E 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat