USAHA atau KEGIATAN - WAJIB MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.7 Seri E 2015/NOREG.7.10/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), wahib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesangguan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), maka perlu ditetapkan perdayang mengatur mengenai usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012, Perda Kab. Bangka Barat No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dokumen lingkungan adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dimiliki oleh pemrakarsa yang akan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan hidup ini adalah UKL-UPL dan SPPL. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan antara lain bidang pertanahan, pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, kesehatan, pekerjaan umum, pariwisata dan kebudayaan, perindustrian dan perdagangan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, telekomunikasi, pengelolaan limbah b3 dan pendidikan. Menetapkan tata cara pengajuan dan pemberian rekomendasi dokumen UKL-UPL dan SPPL, pembiayaan, dan pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Rincian Jenis Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL, atau SPPL diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyusunan dokumen UKL-UPL dan SPPL diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.6 Seri E 2015/NOREG 7.9/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan uapaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan perlu dibentuk peraturan daerah tentang izin lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2012, Perda Kab. Bangka Barat No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajin memiliki amdal atau UKP-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan ini diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL dan permohonan dan penerbitan izin lingkungan. Dalam peraturan ini juga ditetapkan mengenai Komisi Penilai Amdal yaitu komisi yang menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis Kabupaten dan tidak strategis sesuai dengan ketetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan dengan Izin Lingkungan.
- Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Bupati;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan Tim Teknis ditetapkan oleh Bupati.
- Sanksi administratif ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2015
IZIN - PENYELENGGARAAN SARANA KESEHATAN - TENAGA KESEHATAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.5 Seri E 2015/NOREG. 7.8/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan diperlukan untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan kepada masyarakat yang pengaturannya dilakukan melalui perizinan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 1965; PP No. 103 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin penyelenggaraan kesehatan dan izin tenaga kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan wahib memiliki izin yang terdiri dari izin tenaga kesehatan, izin penyelenggaraan fasilitas kesehatan dan izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan penunjang medik. Pemberian izin ini tidak dikenakan biaya. Dalam perda ini juga ditetapkan hak dan kewajiban serta larangan pemilik izin, sistem dan prosedur permohonan izin, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
- Izin dibidang kesehatan yang telah dikeluarkan dan masih berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir,
- Pemberian SIPB kepada bidan dengan jenjang pendidikan paling rendah Diploma III (D3) Kebidanan berlaku pada tahun 2015,
- Pemberian SIPP kepada perawat dengan jenjang paling rendah Diploma III (D3) Keperawatan berlaku pada tahun 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan prosedur pemberian izin diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Bupati.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.4 Seri E 2015/NOREG /2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Peningkatan ketertiban umum merupakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab bersama, baik Pemerintah Daerah maupun seluruh lapisan masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketertiban umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketertiban umum merupakan suatu keadaan yang memungkinkan Pmerintah, Pemerintah Daerahdan masyarakat dapat melakukan kegiatannya secara tertib, teratur, nyaman dan tenteram. Penyelenggaraan ketertiban umum ini meliputi tertib jalan, jalur hijau, trotoar, aman dan fasilitas umum lainnya, tertib angkutan jalan, tertib perairan laut, sungai, saluran, kolam, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib lingkungan, tertib tuna sosial dan anak jalanan, tertib bangunan, reklame dan atau alat promosi lainnya, tertib pemilik bangunan dan penghuni bangunan, tertib kesehatan, dan tertib usaha pariwisata, pemondokan, kost, penginapan dan hotel. Untuk mencipatakan ketertiban umumdi daerah, pemerintah daerah dapat melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi penegakan Peraturan Daerah dan ketertiban umum, berdasarkan laporan masyarakat atau pihak lain, temuan dari aparat penegak peraturan daerah dan ketertiban umum dan/atau laporan/teguran/peringatan perangkat daerah teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Produk hukum daerah lainnya yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Tata cara tindakan penertiban diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan dan pengendalian diatur dengan Peraturan Bupati.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2015
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN - PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP - NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.3 Ser E 2015/NOREG.7.6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantuangan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Bangka Barat memiliki letak strategis bagi masuknya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, sehingga perlu dilakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Oleh karen itu perlu ditetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 1997; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan ditetapkannya perda ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilaksanakan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi Pemerintah Daerah, lembaga pemerintah di daerah dan DPRD, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan dan media massa. Selain itu juga ada upaya khusus yaitu upaya perlindungan khusu berupa pendampingan dan advokasi. Selain itu juga diatur mengenai pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kabupaten, forum koordinasi, dan sanksi administrasi serta ketentuan pidana bagi yang melanggar pertauran ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pendampingan dan Advokasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara wajib lapor diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian tempat rehabilitasi diatur dengan Peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian peringatan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pembentukan forum koordinasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Nomor 3 Seri A 2015/NOREG 7.5/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. APBD yang diajukan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang djabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp749.792.964.194,20, Belanja Daerah sebesar Rp781.095.050.743,60 dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp31.302.086.549,40. Selain itu juga diatur mengenai keadaan darurat dan mendesak berikut kriterianya. Bahwa dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2015.
Untuk penyertaan modal (investasi) ataupun pemberian pinjaman daerah yang bersumber dari pengeluaran pembiayaan daerah dan telah direncanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2015
PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.2 Seri A 2015/NOREG 7.4/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk mengakomodir kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; Uu No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, yang mengubah jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari Rp772.949.591.467,00 bertambah menjadi Rp834.204.950.192,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
Untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah yang bersumber dari pengeluaran pembiayaan daerah dan telah direncanakan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2015 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.1 Seri A 2015/NOREG 7.3/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Bangka Barat No.6 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
Penjabaran atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2015
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025 – PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 - PERUBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/ NO. 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
ABSTRAK:
perkembangan serta perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bangka Barat ditujukan untuk mewujudkan keselarasan dan sinergitas dalam perencanaan pembangunan daerah sehingga dilakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta untuk menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 (dua puluh) tahun.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; Uu No.17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perda Prov.Kepulauan Bangka Belitung No.13 Tahun 2007; Perda Prov.Kepulauan Bangka Belitung No.2 Tahun 2014; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas ketentuan Pasal 2 diubah mengenai visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah yang disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional, RPJP Provinsi, dan uraiyan RPJP yang terdiri dari Pendahuluan, Gabaran Umum Kondisi Daerah, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, Arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Kaindah Pelaksanaan, Pasal 3 diubah mengenai RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 4 diubah mengenai Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
Peraturan yang diubah Perda Kab.Bangka Barat No.9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
204 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2015
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN – PENYELENGGARAAN - PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 - PERUBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015/ NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
perkembangan pembangunan di Kabupaten Bangka Barat dalam pelayanan Administrasi Kependudukan seiring sejalan dengan tuntutan pelayanan yang profesional menuju pelayanan prima untuk mengatasi permasalahan kependudukan yang ada sehingga dilakukanlah penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.1 Tahun 1974; UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.6 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.9 Tahun 1975; PP No.37 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.31 Tahun 2013; Perpres No.26 Tahun 2009; Perda Kab.Bangka Barat No.12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas ketentuan Pasal 7 mengenai kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Bupati berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, Pasal 11 diubah dan ditambah 2 ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5) mengenai kewajiban Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan, Pasal 14 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) mengenai tugas Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 37 ayat (1) diubah mengenai Pelaporan setiap kelahiran oleh penduduk kepada instansi Pelaksana, Pasal 38 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4), mengenai pencatatan Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya, Pasal 41 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2), mengenai Pelaporan KelahiranPasal 53 , ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah dan disisipkan satu ayat diantara ayat (3) dan ayat (4) yaitu ayat (3a), mengenai pengakuan anak, Pasal 54 ayat (2) diubah dan disisipkan satu ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) yaitu ayat (2a), pengesahan anak, Pasal 55 ayat (1) diubah mengenai kewajiban pelaporan kematian, Pasal 66 ayat (2) ditambahkan 4 (empat) huruf, yaitu huruf aa, huruf bb, huruf cc dan huruf dd, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), mengenai Data Perseorangan dan Data Agregat Penduduk, Pasal 78 diubah mengenai WNI dan WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap wajib memiliki KTP-el, Pasal 79 diubah mengenai hal-hal yang dicantumkan dalam KTP-el, Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 79 A, Pasal 79 B, dan Pasal 79 C mengenai larangan memanipulasi data kepandudukan, penyimpanan data perseorangan dan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, Pasal 86 diubah mengenai Data pribadi Penduduk yang harus dilindungi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
Peraturan yang diubah Perda Kab.Bangka Barat No.12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Instansi Pelaksana dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran diatur dalam Peraturan Bupati.
- Teknis palaksanaan Pencatatan Pengakuan Anak diatur dengan Peraturan Bupati.
- Teknis pelaksanaan Pencatatan Pengesahan Anak diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh KTP-el diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Instansi Pelaksana dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran diatur dalam Peraturan Bupati.
- Teknis palaksanaan Pencatatan Pengakuan Anak diatur dengan Peraturan Bupati.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat