Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2025 Nomor 03
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101
UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu memberikan insentif fiskal berupa pembebasan
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri
Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor
03.HK/KPTS/Mn/2024, Nornor 3015/KPTS/M/2024,
Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, perlu pengaturan
mengenai pembebasan retribusi Persetujuan Bagunan
Gedung dalam mendukung percepatan pelaksanaan
program tiga juta rumah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang
Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 ten tang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6881);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6628);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah
dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan
Perolehan Rumah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 44);
11 Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/KTS/M/2023 tentang Besaran
Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan
Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah
Swadaya;
12 Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024,
Nomor 3015/KPPS/M/2024, Nomor 600.10-4849
Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan
Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta
Rumah;
13 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2024 Nomor 108;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III PEMBEBASAN PBG BAGI MBR,
BAB IV KRITERIA MBR,
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2025.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2025 Nomor 02
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (6) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diberikan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor
600.10-4849 Tahun 2024, perlu menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan BPHTB dalam mendukung
percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta
rumah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negera
Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria
Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan
Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44);
10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/KPTS/M/2023;
11. Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang
Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan
Tiga Juta Rumah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 108
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBEBASAN BPHTB BAGI MBR,
BAB III KRITERIA MBR,
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat