Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
1. Pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berkualitas dan berkeadilan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang, maka perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis, terpadu dan konsisten.
2. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah
1. Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
10. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011
16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013
17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Bab III : Perencanaan
4. Bab IV : Pemanfaatan
5. Bab V : Pengendalian
6. Bab VI : Pemeliharaan
7. Bab VII : Pendanaan
8. Bab VIII : Pengelolaan Limbah B3
9. Bab IX : Dumping
10. Bab X : Hak, Kewajiban dan Larangan
11. Bab XI : Sistem Infromasi
12. Bab XII : Peran Serta Masyarakat
13. Bab XIII : Tugas dan Wewenang
14. Bab XIV : Kerja Sama Daerah
15. Bab XV : Pemantauan Kualitas Lingkungan Hiduo
16. Bab XVI : Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan
17. Bab XVII : Sanksi Administratif
18. Bab XVIII : Ketentuan Penyidikan
19. Bab XIX : Ketentuan Pidana
20. Bab XX : Ketentuan Peralihan
21. Bab XXI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN
ABSTRAK:
setiap warga Negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan yang merupakan salah satu tanggung jawab Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 19 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 21 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 4 Tahun 2006; PP Nomor 09 Tahun 2008; PP Nomor 39 Tahun 2012; PERMEN Nomor 2 Tahun 2008; PERMEN Nomor 15 Tahun 2008; PERMEN Nomor 01 Tahun 2010; PERMEN Nomor 19 Tahun 2011; PERMEN Nomor 61 Tahun 2014; PERMEN Nomor 8 Tahun 2016; PERMEN Nomor 04 Tahun 2018
Penetapan Undang-Undang, Pengesahan Konvensi, Pengesahan Konvensi, HAM, Ketenagakerjaan, Penghapusan Kekerasan, Perlindungan Saksi dan Korban, Pemberantasan Tindak Pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik, Kesejahteraan Sosial, PERDA, Perubahan Batas Wilayah, Perubahan Nama Kotamadya, Penyelenggaraan dan Kerjasama, Tata Cara dan Mekanisme, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pelaksanaan Perlindungan Perempuan, Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, SPM, Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan, Kesehatan Reproduksi, Hasil Pemetaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN SENI BUDAYA LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa budayadaerah merupakan aset bangsa;
b. bahwaadat istiadat, seni dan budayaLampungmerupakan bagian darikekayaan khasanahbudaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagaiaset nasional;
c. bahwa masyarakat adatLampung terdiri dariruwai jurai yaitu jurai adat pepadun dan juraiadat saibatin, memiliki falsafah hidup PiilPesinggiri, bejuluk Beadok, Nemui NyimahNengah Nyampur, dan Sakai Sambayan;
d. bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanyaadat istiadat, seni danbudayaLampung, perludilakukan upaya dan langkah konkrit yangberdayaguna dan berhasilguna;
e. bahwa budaya masyarakat Lampung yangmerupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianutoleh masyarakat Lampung, yang di dalamnyaterdapat pengetahuan, keyakinan,nilai, sikap,dan tata cara masyarakat yang diyakini dapatmemenuhitatakehidupan warga masyarakatnya;
1.Pasal 18 ayat (6)Undang-UndangDasarRepublikIndonesiaTahun1945;
2.Undang-UndangNomor 28 Tahun 1959;
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009;
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
5.Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52Tahun 2007;
9.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri danMenteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009;
10.Peraturan Daerah Provinsi LampungNomor2Tahun 2008;
Peraturan mengenai pelestarian adat istiadat dan seni budaya lampung, PemeliharaanAdat Istiadat,pakaian daerah,upacaraadatperkawinan, ornamen daerah, Pemeliharaan bahasadanaksaraLampung, Pemeliharaan kesenian, Pemeliharaan Kepurbakalaan, situssejarah ,museum dan nilai-nilai tradisional Lampung, untuk melindungi,mengamankan,danmelestarikanadatistiadat dan seni budaya Lampung memelihara dan mengembangkansecara optimalnilai budaya Lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
20 Halaman, dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
dengan semakin pesatnya pertumbuhan perekonomian di Kota Bandar Lampung pada khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya, Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung dituntut dapat menggali potensi yang dapat meningkatkan perekonomian dan mendorong pembangunan secara keseluruhan di Kota Bandar Lampung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 21 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMEN Nomor 13 Tahun 2006; PERMEN Nomor 52 Tahun 2012; PERMEN Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan OJK Nomor 3/POJK.03/2016; PERDA Nomor 11 Tahun 2007; PERDA Nomor 18 Tahun 2008; PERDA Nomor 03 Tahun 2014
Penetapan Undang-Undang, Perbendaharaan Negara, Perseroan Terbatas, Perbankan Syariah, PERDA, Perubahan Batas Wilayah, Investasi Pemerintah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Investasi, Pengelolaan Bank Perkteditan, Bank Pembiayaan Rakyat, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan, Pembentukan Bank Pembiayaan Rakyat, Penyertaan Modal PT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN DAN PENATAAN RUMAH KOS
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan meningkatnya sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan industri di Kota Bandar Lampung memerlukan dukungan fasilitas berupa penataan tempat kos untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat dengan memperhatikan nilai sosial dan religius yang berlaku pada masyarakat Kota Bandar Lampung;
c. bahwa rumah kos merupakan salah satu upaya pemenuhan bertempat tinggal telah tumbuh dan berkembang, yang pengelolaannya perlu mendapat pengaturan agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaran Dan Penataan Rumah Kos
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
15. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2017 Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2014 Nomor 07);
19. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perizinan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2015 Nomor 04);
20. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2016 Nomor 07);
21. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2018 Nomor 01);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
4. IZIN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
5. PEMUTAHIRAN IZIN PENATAAN RUMAH KOS
6. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. SANKSI ADMINISTRATIF
10. KETENTUAN PENYIDIKAN
11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
14 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 06 Tahun 2018
SISTEM PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK (E-Billing)
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2018/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK (E-Billing)
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pembangunan daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak dipandang perlu pemanfaatan teknologi dalam transaksi perpajakan daerah yang sederhana, efektif, dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing);
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Negara Nomor 3790);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/ 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
18. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;
19. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2017 Nomor 12);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. SISTEM E-BILLING PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
5. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
6. PENGAWASAN
7. SANKSI DENDA
8. KETENTUAN PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PIDANA
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
16 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Bandar Lampung diperlukan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan pola hidup sehat;
b. bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat menyebabkan menurunnya kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung;
c. bahwa untuk mengendalikan dampak rokok terhadap kesehatan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bandar Lampung
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), UndangUndang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
10. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
13. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung;
14. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. AZAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. HAK DAN KEWAJIBAN
4. PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
5. PERAN SERTA MASYARAKAT
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. TIM SATUAN TUGAS PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
8. PENYIDIKAN
9. SANKSI ADMINISTRATIF
10. SANKSI PIDANA
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
16 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu mengatur pengelolaan barang milik daerah; b. bahwa Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan tentang pengelolaan barang milik daerah sehingga perlu diganti; c. bahwa untuk melakasanakan maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kejasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5642); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tatacara Kerjasama Daerah; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 24. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2012; 25. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2017 Nomor 7);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN RUANG LINGKUP
3. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
4. PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
5. PENGADAAN
6. PENGGUNAAN
7. PEMANFAATAN
8. MITRA PEMANFAATAN
9. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
10. PENILAIAN
11. PEMINDAHTANGANAN
12. PEMUSNAHAN
13. PENGHAPUSAN
14. PENATAUSAHAAN
15. PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
16. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH BADAN LAYANAN UMUM
17. BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
18. GANTI RUGI DAN SANKSI
19. KETENTUAN LAIN-LAIN
20. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
68 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2018/NO.3, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
ABSTRAK:
a. bahwa di Kota Bandar Lampung masih ditemukan berbagai jenis masalah kesehatan penyakit menular dimasyarakat, dan sewaktu-waktu dapat terjadi peningkatan angka kesakitan, kejadian luar biasa, wabah, bahkan kematian serta menimbulkan dampak sosial, ekonomi maupun penurunan produktivitas sumber daya manusia;
b. bahwa untuk mengatasi masalah penyakit menular, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara tepat, cepat agar dapat dilakukan tindakan sesuai dengan program penanggulangan penyakit menular;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Kota Bandar Lampung.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang – Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang – Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/ Menkes/Per/2004 tentang pedoman penyelenggaraan sistem kewaspadaan dini kejadian luar biasa (KLB).
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/ Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Hepatitis Virus; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1479/Menkes/SK/X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 293/Menkes/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria Di Indonesia;
14. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2017 Nomor 7);
15. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. KELOMPOK DAN JENIS PENYAKIT MENULAR
4. PENYELENGGARAAN
5. SUMBER DAYA KESEHATAN
6. PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
8. PENCATATAN DAN PELAPORAN
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
10. LARANGAN DAN SANKSI
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
20 hlm, penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2018/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja sebagai mitra pengusaha merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas ketenagakerjaan perlu pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pembangunan sumberdaya manusia melalui pelatihan tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya penempatan dan perluasan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Tehadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelarangan dan Tindakan serta Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941); 5. UndangUndang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989); 6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 81 Tahun 1947 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan di Industridan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039); 8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356); 9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445); 10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5871); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3457); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4482)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6020); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5413);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5860);
24. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Lowongan Pekerjaan;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
26. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Perjanjian Kerja Bersama;
27. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
28. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja;
29. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah;
30. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
31. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2016 Nomor 01);
32. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2016 Nomor 07);
Peraturan ini mengatur mengenai
1. KETENTUAN UMUM
2. AZAS, TUJUAN DAN SASARAN
3. PEMBINAAN, PELATIHAN, PEMAGANGAN DAN PRODUKTIVITAS
4. PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
5. HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PERLINDUNGAN TENAGAKERJA
6. PENYIDIKAN
7. KETENTUAN SANKSI
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
29 hlm, penjelasan 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat