Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Perda tentang perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 74);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi
Tahun 2017 Nomor 12);
8. Peraturan Bupati Sigi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2017 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2018 Nomor 16).
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 74);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016
Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun
2017 Nomor 9).
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD NO.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pejabat pengelola Barang Milik Daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah berupa rumah negara, dan ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010
159 halaman; Penjelasan 20 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA KOPERASI BERBASIS PERTANIAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Koperasi Berbasis Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan ekonomi masyarakat pedesaan khususnya petani di Kabupaten Sigi, dibutuhkan badan usaha berupa koperasi berbasis pertanian yang mampu menjaga keseimbangan harga sarana prasarana pertanian dan mampu menjaga kestabilan harga jual hasil pertanian; bahwa koperasi berbasis pertanian di Kabupaten Sigi membutuhkan dukungan permodalan dari Pemerintah Daerah sehingga dapat mengembangkan usaha berbasis pertanian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11/Per/M.KUMKM/IX/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang mekanisme, tata cara, pembagian keuntungan, jangka waktu, pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi pada Koperasi Berbasis Pertanian dalam bentuk uang dan barang yang memenuhi persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
7 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2, TLD NO.109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin terwujudnya pengelolaan arsip, perlu penyelenggaraan kearsipan; bahwa penyelenggaraan Kearsipan merupakan tanggungjawab pemerintah Daerah yang harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan bersih, transparan, efesien dan akuntabel serta peningkatan kualitas pelayanan publik; bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kearsipan yang merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar oleh Pemerintah Kabupaten sesuai lingkup kewenangan dan tanggungjawabnya, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Kearsipan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip, pengendalian dan pengawasan, kerja sama, organisasi profesi dan peran serta masyarakat, larangan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
18 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD NO.108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan Peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 50, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 61, Pasal 65, dan Penambahan Pasal 62a, Pasal 65a, serta Pasal 65b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015
19 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 74).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/No.11, TLD No.107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan beberapa pasar di Kabupaten Sigi selain Pasar Biromaru (Ranggulalo), Pasar Maranata dan Pasar Marawola (Tangarava) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan dapat dikelola guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakatdalam pelayanan pasar, perlu melakukan penambahan dan perubahan serta penyesuaian tarif retribusi pada Pasar Biromaru (Ranggulalo), Pasar Maranata dan Pasar Marawola (Tangarava);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2013 Nomor 6);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 104).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan yang diubah: Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
6 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm, Lampiran: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/No.10, TLD No.106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua yang harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai sistem pendidikan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang merupakan urusan wajib oleh Pemerintah Kabupaten sesuai lingkup kewenangan dan tanggungjawabnya, maka perlu pengaturan dari aspek otonomi untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang terpadu dan komprehensif sehingga dapat mendorong terciptanya sumberdaya manusia berdaya saing, demokratis dan bertanggungjawab yang berbasis kearifan lokal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar nasional PAUD (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor ); \
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 211 7);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 104).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Dasar dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;
c. Ruang Lingkup;
d. Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan;
e. Penyelenggaraan Pendidikan Formal;
f. Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal;
g. Penyelenggaraan Pendidikan Informal;
h. Kurikulum;
i. Kebijakan Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
j. Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan;
k. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
l. Peserta Didik;
m. Peran Serta Masyarakat;
n. Pengawasan;
o. Sanksi;
p. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
42 Halaman, Penjelasan: 6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 74);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sigi Tahun 2016 Nomor 7);
8. Peraturan Bupati Sigi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 Nomor 32).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Peraturan yang diubah: Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat