Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan penataan kembali terhadap lembaga teknis daerah dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
3 hlmn; 1 lmpiran; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2010
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan analisis beban kerja terhadap Perangkat Daerah baik untuk kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 02 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 06 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 16 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - DESA SEKAMIS - KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG - DESA BERNAI - DALAM KECAMATAN SAROLANGUN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2010/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SEKAMIS KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG DAN DESA BERNAI DALAM KECAMATAN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan; Desa Sekamis Kecamatan Cermin Nan Gedang dan Desa Bemai Dalam Kecamatan Sarolangun telah memenuhi persyaratan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana yang ditentukan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
UU No, 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Sarolangun No. 07 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN DESA SEKAMIS KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG DAN DESA BERNAI DALAM KECAMATAN SAROLANGUN, yang meliputi: PEMBENTUKAN DESA; PENJABAT KEPALA DESA DAN PENGISIAN BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
5 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 15 Tahun 2010
Bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga
perlu dibuat peraturan untuk pengelolaan Pajak Reklame.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14
Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28
Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007;
dan Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun
2009
Perda ini mengatur tentang Pajak Reklame meliputi Ketentuan Umum; Nama,
Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah; Penetapan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara
Pemungutan; Surat Tagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan
Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan
Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu bahan
galian yang utama dalam rangka menunjang sumber pendapatan daerah dan dalam
pelayanan, pengawasan dan pengendalian pertambangan perlu dikelola secara
insentif sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna sehingga perlu dibuat
peraturan untuk pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4
Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun
2010; dan Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7
Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan meliputi
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif
Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat
Pemberitahuan; Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Pembinaan dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Penyidikan;
Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 13 Tahun 2010
Bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga
perlu dibuat peraturan untuk pengelolaan Pajak Restoran.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14
Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28
Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007;
dan Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun
2009
Perda ini mengatur tentang Pajak Restoran meliputi Ketentuan Umum; Nama,
Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah; Penetapan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara
Pemungutan; Surat Tagihan Pajak; Kekurangan, Keringanan, dan Pembebasan
Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan
Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah dan bentuk, substansi, dan materi muatannya tidak sesuai lagi dengan
kondisi dan perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun
2004; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14
Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun
1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; dan Perda No. 3 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan meliputi Ketentuan
Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur
Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Retribusi; Ketentuan
Pemeriksaan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa
Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; sanksi
Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengembalian
Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang
yang Kadaluarssa; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 11 Tahun 2010
Bahwa Pajak Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan
berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menarik
Pajak Hotel.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun
2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 1986; PP No. 27 Tahun 1999; PP No.
58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Perda
No. 3 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang Pajak Hotel meliputi Ketentuan Umum; Nama, Obyek
dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah
Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah; Penetapan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara
Pemungutan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan
atau Pengurangan Sanksi Administratif; Surat Tagihan Pajak; Kekurangan,
Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan Banding; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2010
Bahwa Pajak Hiburan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan pemerintah daerah
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun
1999; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun
2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan
Perda No. 3 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang Pajak Hiburan meliputi Ketentuan Umum; Nama,
Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah
Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan;
Penetapan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Surat
Tagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan
Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau
Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan
Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2010
Bahwa air tanah adalah kekayaan alam yang harus dikelola secara serasi, selaras
dan seimbang untuk kelangsungan hidup bagi masyarakat serta berdasarkan Pasal
2 ayat (2) huruf h Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menarik
Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 1986; PP No. 27 Tahun 1999; PP No.
58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun
2008; dan Perda No. 3 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang Pajak Air Tanah meliputi Ketentuan Umum; Nama,
Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah
Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan;
Penetapan Pajak; Pemungutan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian
Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan;
Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat