Kependudukan dan PerkawinanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 17 Tahun 2021 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Sarolangun Tahun 2020-2025 (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 7)
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021-2035
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2024 (9)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Sarolangun Tahun 2021-2035
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar terarah, efektif, terukur, guna mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sarolangun, perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Sarolangun Tahun 2021-2035.
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga;
9. Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan GDPK, Sistematika, Pelaksanaan GDPK, Tim Koordinasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 17 Tahun 2021 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Sarolangun Tahun 2020-2025 (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 7).
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2024 (8)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturtran Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Memanfaatkan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
d. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
e. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknlogi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;
f. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024;
g. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 660/14/DLH/2024 tanggal 9 Januari 2024, Perihal Penyampaian Perubahan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur untuk dibukakan Pergerseran APBD Tahun Anggaran 2024;
h. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 660/12/NODIN/DLH/2024 tanggal 16 Januari 2024, Perihal Permohonan Izin Pergeseran Mendahului Perubahan APBD Tahun 2024;
i. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 06/DPU & PR/2024 tanggal 23 Januari 2024, Perihal Mohon Persetujuan Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Kegiatan Penanganan Darurat Dampak Bencana Alam;
j. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/36/DKP/2024 tanggal 13 Februari 2024, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2024;
k. Bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/83/BPPRD/SET/2024 Tanggal 21 Februari 2024, Perihal Pnyampaian Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
l. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten SarolangunNomor 900/52/BPBD/2024 tanggal 22 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
m. Bahwa berdasarkan Surat Sekertaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/50/BPKAD/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2024;
n. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 900/23/BPMD/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
o. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DAERAH Nomor 800/44/ POL PP/2024 Tanggal 26 Februari 2024, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja Tahun Anggaran 2024;
p. Bahwa berdasarkan Surat Camat Bathin VIII Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 440/46/BT.VIII/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
q. Bahwa berdasarkan Surat Camat Sarolangun Kepada Kepala Badan Peengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/58/Keu, Progg & Aset/KCS/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
r. Bahwa berdasarkan Surat Lurah Sukasari Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/26/KLS/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
s. Bahwa berdasarkan Surat Lurah Aur Gading Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/44/Aurgading/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Permohonan Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
t. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pewngendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 400.13/101/DPPKB/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran BOKB Tahun Anggaran 2024;
u. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kepada Ketua TAPD Kabupaten Sarolangun Nomor 900/60/Disparpora/2024 tanggal 27 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
v. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 910/36/DPKPP/2024 tanggal 28 Februari 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Dinas Perkimtan Tahun Anggaran 2024;
w. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 800/41/DPUPR/2024 tanggal 28 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
x. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900.1/990/Disdikbud/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Permohonan Membuka Rekening Kegiatan Disdikbud Tahun Anggaran 2024;
y. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/57/Disdukcapil/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2024;
z. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900.1.1.2/98/DPAD/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergerseran APBD Tahun Anggaran 2024;
aa. Bahwa berdasarkan Surat Lurah Dusun Sarolangaun Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/23/KDS/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Kelurahan Dusun Sarolangun Tahun Anggaran 2024;
bb. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kepada Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/42/Disnakkan tanggal 1 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
cc. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 503/104/DPMTSP/2024 tanggal 1 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergerseran DPA-APBD Tahun Anggaran 2024;
dd. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/19/Keuangan/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
ee. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kepada Pj. Sekretaris Daerah Nomor 910/70/Sekre-DTPHP/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Dinas TPHP Tahun Anggaran Dinas TPHP Tahun Anggaran 2024;
ff. Bahwa berdasarkan Surat Direktur RSUD Prof.Dr. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/290/RSUD/2024 tanggaal 4 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
gg. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 800/40/DP3A/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Belanja pada DP3A Tahun Anggaran 2024;
hh. Bahwa berdasarkan Surat Inspektur Daerah Kabupaten Sarolangun kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/116/ITDA/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Inspektorat Daerah Tahun Anggaran 2024;
ii. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 800/320/BKPSDM/2024 tanggal 5 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
jj. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepada Seketaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 900/59/Sekre-Diskominfo/2024 tanggal 5 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
kk. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 050/184/Koperindag/2024 tanggal 5 Maret 2024, Perihal Permintaan Pergeseran Anggaran Tahun 2024;
ll. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kepada Kepala Badan Pengelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 300. 1. 4/06/DPKP/II/2024 Tanggal 5 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
mm. Bahwa berdsarkan Surat Camat Limun Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 900/28/Limun/2024 tanggal 6 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
nn. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pengelola Pajak DAN Retribusi Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/103/BPPRD/2024 tanggal 6 Maret 2024, Perihal Penyampaian Proyeksi Pergeseran Rekening Pendapatan Tahun Anggaran 2024;
oo. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 272/Dinkes/2024 tanggal 13 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
pp. Bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun Kepada Kepala Rakyat Daerah Kabupaten Sarolagun Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/44/SETWAN/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
qq. Bahwa berdasarkan Surat Bagian Perencana dan Keuangan Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/12/Per & Keu/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
rr. Bahwa Berdasarkan Surat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepada Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 061/B. Umum-Setda/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
ss. Bahwa berdasarkan Surat Kesatuan Bangsa dan Politik Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/81/Kesbangpol/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Kesbangpol Tahun Anggaran 2024;
tt. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf ss, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
1. UU Nomor 54 Thaun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir , terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
7.UU Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Dana Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepoada Partai Politik;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerrah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2029 tentang Laporan dan Evaluasi Penyenggara Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata CARA Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2028 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Perturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolagun Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024;
25. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2024
PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PEKERJA PERKEBUNAN SAWIT DI KABUPATEN SAROLANGUN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2024 (7)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Di Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan perkebunan sawit, perlu memberikan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan kelapa sawit melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Sawit, pelaksanaan Kegiatan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah minimal dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Sarolangun
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit;
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Program dan Kepesertaan, Besaran Bantuan dan Jangka Waktu, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Sarolangun No. 11 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2024 (6)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2024
PERBUP Kab. Sarolangun No. 32 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Perjalanan DinasBagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2024 (5)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menunjang optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daeah yang lebih efektif, efisien, maupun sesuai dengan arah kebijakan pembangunan di daerah perlu melaksanakan perjalanan dinas sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Kewenangan Penerbitan Surat Perintah Tugas Untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas, Tingkat dan Biaya Perjalanan Dinas, Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Perjalanan DinasBagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2024
TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2024 (4)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 TAHUN 2014 tentang Desa dan Ketentuan Pasal 97 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peratura Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 2945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Thun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2012 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahuan 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2028 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2027 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Derah, Laporan Realisasi dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan dan Sanksi, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2024
PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2024 (3)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU;
5. UU Nnomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Taun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Setiap Desa Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2024
Pemberian Pembebanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2024 (2)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia, Bupati diberi tugas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun;
b. bahwa dalam rangka mendukung program nasional untuk percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun, dipandang perlu sinergitas kebijakan menyangkut penyiapan administrasi kepemilikan atas tanah, pelaksanaan pendaftaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk dilakukan pembebasan atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun.
1. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
2. UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Permen Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
7. Perda Kab. Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Sarolangun No. 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SAROLANGUN Perubahan Atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2024 (1)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarka ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian intern pemeritnah, perlu membuat lampiran untuk pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah kabupaten Sarolangun sebagai acuan untuk melakukan pengelolaan risiko pada perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lungkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
1. UU Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tantang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
6. Permendagri Nomor 77 TAhun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. PerKa BPKP Nomor Per-1326/KILB/2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
8. Perka BPKP Nomor Per-688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
9. Perda Kab. Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kab. Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab. Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
10. Perbup Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemkab Sarolangun.
Peraturan Bupati ini mengubah Ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
62
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat