TATA CARA - PENGGUNAAN - DANA PEMBEBASAN SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN - SEKOLAH MENENGAH ATAS - SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - MADRASAH ALIYAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DANA PEMBEBASAN SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI SEKOLAH MENENGAH ATAS , SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN MADRASAH ALIYAH
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan datam rangka wajib belajar dua belas tahun yang bermutu, pemerintah telah mengalokasikan Dana Pembebasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA);
Dana Pembebasan SPP harus dikelola dengan tertib dan bertangung jawab.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Kelola Pengunaan Dana Pembebasan SPP bagi SMA, SMK dan MA, meliputi: Tujuan, Sasaran Program dan Besaran Alokasi Dana Pembebasan SPP; Waktu, Jenis Biaya, Sekolah Penerima dan Organisasi Pelaksana; Sumber Dana, Tahap Penyaluran dan Tata Cara Penyaluran; Larangan Penggunaan Dana Pembebasan SPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2015
perjalanan dinas bupati - wakil bupati - pimpinan dan anggota dprd - pns dan ptt - kabupaten sarolangun
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI,
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD,
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No. 55/PMK.05/2010; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permenkeu No. 53/PMK.02/2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. Sarolangun No. 7 Tahun 2012; Perda Kab. Sarolangun No. 8 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun, meliputi; Pejabat yang Berwenang; Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Ketentuan Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Isteri Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.; Lampiran 14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 27 Tahun 2014
Kebijakan Akuntansi - Pemerintah Daerah - Berbasis Akrual
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2012; Pergub No. 17 Tahun 2014; Pergub No. 26 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, meliputi: Prinsip dan Dasar Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah; Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; dan Permendagri No. 27 Tahun 2013
Perbup ini menjabarkan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DEWAN KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2012/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Perpres No. 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan sebagai upaya mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, dipandang perlu membentuk Dewan Ketahan Pangan Kabupaten Sarolangun;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2006; PERDA No. 04 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 08 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Sarolangun, meliputi: Tugas dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2012
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA TIDAK TERDUGA - PEMERINTAHAN KABUPATEN SAROLANGUN - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAHAN KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 134 ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; Perpres No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kep. Presiden No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERDA No. 02 Tahun 2005; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 01 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Pemerintahan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2012; Meliputi Tata Cara Penganggaran; Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2012
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA HIBAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2012/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH
ABSTRAK:
Uuntuk melaksanakan ketentuan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 47 Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu menetapkan Perbup Sarolangun tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah;
Untuk memenuhi hal tersebut di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; Perpres No. 58 Tahun 2005; PP No . 38 Tahun 2007; PERDA No. 02 Tahun 2005; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 01 Tahun 2012.
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2012
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BANTUAN SOSIAL - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2012/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 perlu dibuat Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 32 Tahun 2011; PERDA No. 02 Tahun 2005; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 01 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Bantuan Sosial TA 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2012
PEDOMAN - PEMBERIAN - TUGAS BELAJAR - IZIN BELAJAR - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan potensi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu diadakan program tugas belajar dan izin belajar;
Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam upaya peningkatan dan pengembangan SDM telah melaksanakan Program Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 04 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 08 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penerima Tugas Belajar, dan Izin Belajar; Penyelenggaraan dan Sumber Pembiayaan; Program Studi; Penyelenggaraan dan Sumber Pembiayaan; Program Studi; Persyaratan; Batas Usia Tugas Belajar; Kewajiban dan Sanksi Penerima Beasiswa Tugas Belajar dan Bantuan Beasiswa Insidentil; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2012
TATA KELOLA - PENGGUNAAN DANA PEMBEBASAN - SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN - SEKOLAH MENENGAH ATAS - SEKOLAH MENEGAH KEJURUAN - MASDRASAH ALIYAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2012/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN DANA PEMBEBASAN SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENEGAH KEJURUAN DAN MASDRASAH ALIYAH
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar duabelas tahun yang bermutu, pemerintah telah mengalokasikan dana pembebasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah (MA);
Pengelolaan dana pembebasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) harus dikelola dengan tertib dan bertanggung jawab;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Kelola Penggunaan Dana Pembebasan SPP bagi SMA, SMK dan MA.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Kelola Penggunaan Dana Pembebasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Bagi SMA, SMK dan MA, meliputi: Tujuan, Sasaran Program dan Besaran Alokasi Dana Pembebasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan; Waktu, Jenis Biaya, Sekolah Penerima dan Organisasi Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
6 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat