Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasi oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah dalam mendukung kebutuhan pangan nasional; bahwa untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Manggarai, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda Provinsi NTT No. 14 Tahun 2016; Perda Kab. Manggarai No. 6 Tahun 2012
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Asas; IV. Maksud dan Tujuan; V. Kewenangan; VI. Perencanaan dan Penetapan; VII. Pengembangan; VIII. Penelitian; IX. Pemanfaatan; X. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; XI. Alih fungsi lahan; XII. Insentif; XIII. Koordinasi; XIV. Kerjasama; XV. Sistem Informasi; XVI. Peran Serta Masyarakat; XVII. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; XVIII. Sanksi Administratif; XIX. ketentuan Pidana; XX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
27 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Perda Kab. Manggarai No. 1 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan ketentuan yaitu penambahan angka baru pada pasal 1, pasal 9 , pasal 10, perubahan pada pasal 12, pasal 13, pasal 14, penambahan pasal baru yaitu 19A, dan perubahan pasal 21,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
peraturan yang diubah adalah perda No. 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
10 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa bahwa demi kelancaran proses pemilihan kepala desa, maka perlu pengaturan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka pemilihan kepala desa perlu diatur dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Psal 18 bayat (6) UUD 1945: UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pemilihan Kepala Desa; IV. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan PNS Sebagai Calon Kepala Desa; V. Tahapan Pemilihan Kepala Desa; VI. Pemungutan Suara Lanjutan, Pemungutan Suara Ulang, Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan Susulan; VII. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; VIII. Pengangkatan Kepala Desa; IX. Masa Jabatan Kepala Desa; X. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; XI. Larangan; XII. Pemberhentian Kepala Desa; XIII. Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa; XIV. Pembiayaan; XV. Sanksi; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
43 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan atas pemenuhan Hak Asasi Manusia dan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak-haknya tanpa diskriminasi; bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di
Kabupaten Manggarai terus meningkat dan berdampak pada terganggunya kehidupan sosial masyarakat, maka perlu mengatur penyelenggaraan perlindungannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Permen pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2008; Permen pemberdayaan Perempuan No. 3 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Bentuk- Bentuk Kekerasan; IV. Hak-hak Korban; V. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; VI. Penyelenggara Perlindungan Perempuan dan Anak; VII. Partisipasi Masyarakat; VIII. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; IX. Pendanaan; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
9 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian subjek dan wajib pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan penyesuian tarif pajak mineral bukan logam dan batuan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011tentang Pajak Daerah, sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Manggarai No. 2 Tahun 2011;
peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan dalam Perda Kabupaten Manggarai Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan perubahan pada pasal 39, pasal 41,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
4 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34-9138 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 8 angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retibusi Rumah Potong Hewan;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Manggrai No. 9 tahun 2012
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1 angka 4 dan angka 5, pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. ketentuan Umum; II. Nama, Obyek, Subyek/Wajib retribusi; III. Golongan retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip Penerapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI. Wilayah Pemungutan Retribusi; VII. Tata Cara Pemungutan; VIII. Penentuan pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; IX. keberatan; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XI. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XII. Penagihan; XIII. Kadaluwarsa Penagihan; XIV. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; XV. Pemeriksaan; XVI. Insentif Pemungutan; XVII. Sanksi Administratif; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan Pidana; XX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
13 halaman; 11 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong peningkatan investasi di bidang usaha industri guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kondisi perekonomian masyarakat yang telah mengalami perubahan, maka perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 107 Tahun 2015; Permen Perindustrian No. 41/IND/PER/6/2008; Permen Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2016; Perda Kab. Manggarai No. 5 Tahun 2010
peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1 angka 4 dan angka 5; Penambahan ketentuan pada pasal 4; penghapusan bab III, pasal 10 dan pasal 11; penambahan Bab IIIA dan penambahan pasal baru; perubahan pada pasal 16;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai No. 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten dalam rangka memberikan ijin usaha bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang/jasa di daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Permen Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Perda Kab. Manggarai No. 6 Tahun 2010.
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1 angka 4; penghapusan pasal 7 ayat (2), Bab IV, pasal 18; perubahan pada pasal 22 ayat (1),pasal 23 ayat (1), dan penghapusan pasal 27 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Mwengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai No. 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan tidak dipenuhinya penyertaan modal sebagai modal dasar yang wajib disetor oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai pada PT. Manggarai Multi Investasi sampai dengan tahun 2017, maka perlu dilakukan penyesuaian penyertaan modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Manggarai No. 3 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
3 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat