Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2024 Nomor 02
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan
Pasal 194 Peraturan Pemerintah Noror 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 ·Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran; Bab 3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
11 halaman; 15 halaman lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2022 Nomor 08
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang·
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/ Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 12 Bulan
November Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 900/361/BKUD5/2022 tentang; Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
15 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mencari sumber pendapatan bagi pembiayaan pembangunan dilaksanakan demi mewujudkan negara
Indonesia yang makmur dan sejahtera; bahwa dalam rangka penguatan permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur maka Pemerintah Daerah Kabupaten Alor selaku salah satu pemegang saham perlu menyertakan modal untuk memenuhi modal inti minimum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penyertaan Modal; III. Penganggaran; IV. Realisasi; V. Penatausanahaan dan Pelaporan; VI. Hasil Usaha; VII. Ketentuan Lain-lain; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 517), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2015 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 539)
7 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Abad Selatan di Kabupaten Alor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa maka perlu ditetapkan
Pembentukan Kecamatan Abad Selatan yang disesuaikan dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 221 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Abad Selatan di Kabupaten Alor.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 68 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan Ibu Kota, Batas Wilayah dan Luas Wilayah; III. Kewenangan; IV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Mutiara Harappan Kabupaten Alor Menjadi Perusahaan Umum Daerah Mutiara Harappan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Mutiaran Harappan Kabupaten Alor Menjadi Perusahaan Umum Daerah Mutiara Harappan.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; III. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; IV. Modal Usaha; V. Organ dan Kepegawaian; VI. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; VII. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; VIII. Penetapan Penggunaan Laba; IX. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; X. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, pengambilalihan dan Pembubaran; XI. Evaluasi; XII. Pembinaan dan Pengawasan; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Mutiara Harappan (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 445) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harappan (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 552)
11 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka potensi-potensi Daerah yang menjadi sumber Penerimaan Asli Daerah perlu digali dan dikembangkan guna membiayai kegiatan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; b. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha belum mengatur beberapa objek penerimaan baru bidang Pariwisata Daerah, Pertanian dan peternakan, maka perlu ditinjau kembali; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan yang mendasari perda ini adalah: a. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; b. UU No. 69 Tahun 1958; c. UU No. 28 Tahun 2009; d. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; e. Perda Kabupaten Alor No. 13 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Alor No. 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah beberapa hal yaitu: a. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah; b. Ketentuan Pasal 7 diubah; c. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah; d. Ketentuan Pasal 22 diubah; e. Ketentuan Pasal 28 ayat (3) diubah; f. Ketentuan Pasal 32 diubah; g. Ketentuan Pasal 33 ayat (3) diubah; h. Ketentuan Pasal 37 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Alor No. 13 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Alor No. 3 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Alor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Alor
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak mengatur secara tegas tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Alor tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan
pemerintahan daerah sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai
Republik Indonesia Kabupaten Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2011 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 487)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2011 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 487)
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Alor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Alor.
Dasar huktum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1968; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 12 Tahun 2020; dan Permendagri No. 140 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pembentukan; IV. Kedudukan dan Wewenang; V. Tugas Pokok dan Fungsi; VI. Tipologi, Susunan Organisasi dan jabaran; VII. Tata Kerja; VIII. Pengangkatan dan Pemberhentian; IX. Pembiayaan; X. Ketentuan peralihan; XI. Ketentuam Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2013 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 506)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Alor Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Alor Tahun 2019-2024; bahwa dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, Pemerintah Daerah memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah untuk menentukan arah dan
prioritas pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Alor Tahun 2019-2024
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2011; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Alor No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Alor No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. Alor No. 2 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah; III. Maksud dan Tujuan; IV. Ruang Lingkup; V. Sistematika RPJMD; VI. Pengendalian dan Evaluasi; VII. Perubahan RPJMD; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
15 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Kab. Alor No. 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah dituntut agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional sekaligus dapat mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu untuk memberikan penyertaan modal daerah; bahwa penyertaan modal daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan, mengalami perubahan sehingga perlu untuk mengubah Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan;
Dasar Hukum Perda Tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Alor No. 5 Tahun 2014.
Perda tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat