Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya
yang dimiliki bangsa Indonesia, khususnya
masyarakat Kabupaten Gunung Mas merupakan
sumber daya dan modal pembangunan
kepariwisataan untuk peningkatan kesejahteraan
rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan Kepariwisataan diperlukan
untuk mendorong pemerataan kesempatan
berusaha dan memperoleh manfaat serta
mampu menghadapi tantangan perubahan
kehidupan lokal, nasional dan global. Potensi kepariwisataan Kabupaten Gunung
Mas harus dikelola dan dikembangkan guna
menunjang pembangunan daerah pada umumnya
dan pembangunan kepariwisataan pada
khususnya yang tidak hanya mengutamakan
segi-segi ekonomi saja, melainkan juga segi-segi
agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup
serta ketenteraman dan ketertiban. Dalam rangka pembangunan potensi
kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah
baik laut, darat dan pegunungan serta
peninggalan sejarah maupun budaya Kabupaten
Gunung Mas diperlukan langkah-langkah
pengaturan yang mampu mewujudkan
keterpaduan
dalam penyelenggaraan dan
mendorong upaya peningkatan kualitas obyek
dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian
lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, yang berbunyi Rencana
lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Rencana
lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Gunung Mas Tahun
2018- 2033
ini meliputi:
a. pembangunan kepariwisataan Kabupaten;
b. pembangunan DPK;
c. pembangunan Pemasaran Pariwisata;
d. pembangunan lndustri Pariwisata;
e. pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan;
f
indikasi program pembangunan Kepariwisataan
Kecamatan; dan
g. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal
511 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Ba.rang Milik Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Pera tu ran Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016
Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 159, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 159a), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Puutusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pemilihan Kepala Desa, Pelaksanaan, Panitia, dan Persyaratan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Sumber Permodalan;
2. Tata Cara Penyertaan Modal;
3. Hak dan Kewajiban;
4. Bagi Hasil Keuntungan; dan
5. Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Ounung Mas telah
melakukan penyertaan modal pada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir clengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 I 4; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemetintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemetintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemetintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12
tahun 2017.
Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 1 Tahun 2018
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 8 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN,
DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2005 Nomor 61) sepanjang mengatur mengenai
hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja
lokal Kabupaten Gunung Mas khususnya dalam
ketersediaan lapangan kerja dan memberikan
perlindungan tenaga kerja lokal dalam menghadapi
persaingan global perlu diatur kebijakan Pemerintah
Daerah yang melindungi tenaga kerja lokal
Kabupaten Gunung Mas. Kemampuan, keahlian dan kompetensi
potensi tenaga kerja di Kabupaten Gunung Mas
perlu ditingkatkan agar mampu bersaing di pasar
tenaga kerja. Tenaga kerja lokal Kabupaten Gunung Mas
belum dimanfaatkan secara optimal oleh Badan
Usaha dan Unit-Unit Usaha yang beroperasi di
Kabupaten Gunung Mas, maka dipandang perlu
mengatur pemberdayaan, dan penempatan tenaga
kerja lokal secara optimal. Dengan pemberdayaan, penempatan tenaga
kerja dan promosi secara optimal diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal secara
luas dan untuk menghindari terjadinya
kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi
dalam masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
AZAS DAN TUJUAN;
BAB IV
TENAGA KERJA LOKAL;
BAB V
INVENTARISASI DAN PENDAFTARAN PENCARI KERJA;
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN;
BAB VII
PENEMPATAN TKL;
BAB VIII
PERLINDUNGAN TKL;
BAB IX
KEWAJIBAN;
BAB X
KEMITRAAN;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
PENYIDIKAN;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan
jaminan perlindungan bagi masyarakat Kabupaten
Gunung Mas dari penyalahgunaan wewenang
dalam penyelenggaraan pelayanan publik
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Demi terwujudnya penyelenggaraan
pelayanan publik di Kabupaten Gunung Mas yang
lebih berkualitas, terintegrasi, berkesinambungan,
bertanggungjawab, dan optimal dalam
mewujudkan peningkatan kesejahteraan. Untuk mendukung penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan amanat UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maka
diperlukan pengaturan secara khusus di
Kabupaten Gunung Mas berkenaan
penyelenggaraan pelayanan publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBJEK PELAYANAN PUBLIK;
BAB III
BENTUK PELAYANAN PUBLIK;
BAB III
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK;
BAB IV
SISTEM PELAYANAN TERPADU;
BAB V
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN;
BAB VI
PROPORSI AKSES DAN KATEGORI KELOMPOK MASYARAKAT
DALAM PELAYANAN BERJENJANG;
BAB VII
PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT
DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK;
BAB VIII
PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan amanat Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 terkait UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sehingga berdampak pada Peraturan Daerah Kabupaten
Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 menjadi tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2011 Nomor 158) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2011 Nomor 158) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
disesuaikan dengan Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi dan kebutuhan Daerah
guna menjamin peningkatan kualitas manajemen
Perusahaan Daerah Air Minum dalam pelaksanaan
pelayanan publik kepada masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2007 Nomor
80), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2007 Nomor
80), diubah
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat