Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka asas otonomi daerah, Pemerintah
Daerah mempunyai peranan untuk menumbuhkembangkan
usaha industri melalui pemberian izin usaha industri, izin
perluasan, dan tanda daftar industri, sebagai upaya dalam
mewujudkan tujuan nasional yaitu mewujudkan
kesejahteraan masyarakat yang merupakan salah satu citacita
bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/MIND/
PER/5/2005; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/MIND/
PER/6/2008; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 147/MIND/
PER/10/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERIZINAN;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB IV
PERINGATAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN IUI DAN TDI;
BAB V
PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN DAN MENCABUT;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
BIAYA ADMINISTRASI;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor 06 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha
Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2004 Nomor 6 Seri
C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan asas otonomi daerah, Pemerintah Daerah
mempunyai peranan untuk memberdayakan pasar di
daerah agar dapat tumbuh dan berkembang, saling
memerlukan, dan saling menguntungkan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENGUASAAN DAN KLASIFIKASI PASAR;
BAB IV
PENGELOLAAN PASAR;
BAB V
PENGGUNAAN TEMPAT DI PASAR DAERAH;
BAB VI
PERIZINAN;
BAB VII
PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN PASAR DAERAH;
BAB VIII
LARANGAN;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
PENGAWASAN;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka terhadap
semua izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam
Bidang Pengelolaan Pasar Daerah sebelum berlakunya Peraturan
Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
22 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
PASAL I; PASAL II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan
Sipil ( Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 150 )
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk
meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah
diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan
sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10
tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 02 tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
SUMBER PERMODALAN;
BAB IV
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha-usaha peningkatan perekonomian
Daerah, perlu Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Daerah Gunung Mas Perkasa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun
2009.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung
Mas, maka dipandang perlu menyertakan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT Jamkrida
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan
dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Daerah di Kabupaten Gunung Mas telah sepakat untuk
menganggarkan dana Penyertaan Modal pada Perseroan
Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah sebagaimana dibentuk dengan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 02
tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN
PENARIKAN PERNYERTAAN;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 12 Tahun 2013
PERDA Kab. Gunung Mas No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan dan
pelaksanaan pemerintahan daerah diperlukan
penataan kembali organisasi dan tata kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah dalam rangka kelancaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN;
BAB VII
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VIII
TATA KERJA;
BAB IX
KEPEGAWAIAN;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga teknis Daerah
Kabupaten Gunung Mas serta Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Gunung Mas, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan organisasi perangkat
daerah yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik,
potensi, dan kemampuan daerah dalam mendukung
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
daerah perlu dilakukan evaluasi kelembagaan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah perlu untuk disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat