Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 dan Pasal 177 PP No. 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 79 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 10 Tahun 2023; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2023; PERDA Provinsi Riau No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Riau No. 12 Tahun 2017; PERDA Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Riau No. 3 Tahun 2020; PERDA Provinsi Riau No. 6 Tahun 2016; PERDA Provinsi Riau No. 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Riau No. 4 Tahun 2022.
Perda ini mengatur tentang perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 yang semula berjumlah sebesar Rp11.020.380.657.451,00 bertambah sebesar Rp164.342.246.688,00 sehingga menjadi Rp11.184.722.904.339,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah sesuai dengan Perda Provinsi APBD dan/atau Perda Provinsi tentang perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, Gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Provinsi setelah di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dnegan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA Provinsi Riau No. 9 Tahun 2022; PERDA Provinsi Riau No. 4 Tahun 2023; PERDA Provinsi Riau No. 6 Tahun 2023.
Perda ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun 2023 berupa laporan keuangan yang memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah bahwa Provinsi Riau memiliki kawasan hutan yang terdapat potensi sumber daya alam yang perlu dipelihara, dikelola, dan dijaga kelestariannya secara profesional dan berkelanjutan sehingga bisa bermanfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Riau, serta melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 yang menegaskan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.60 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 108 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2021; PP No. 24 Tahun 2021; PP No. 98 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; Permen LHK No. 64/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2017; Permen LHK No. 7 Tahun 2021; Permen LHK No. 8 Tahun 2021; Permen LHK No. 9 Tahun 2021.
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Kelembagaan Pengelolaan Hutan KPH; Bab III. Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan; Bab IV. Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan; Bab V. Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam; Bab VI. Peningkatan Produktivitas Kawasan Hutan; Bab VII. Pemberdayaan Masyarakat; Bab VIII. Peran Serta Masyarakat; Bab IX. Monitoring dan Evaluasi; Bab X. Sistem Informasi Kehutanan; Bab XI. Pembinaan dan Pengawasan; Bab XII. Pendanaan; Bab XIII. Penyidikan; Bab XIV. Ketentuan Pidana; Bab XV. Ketentuan Lain-Lain; Bab XVI. Ketentuan Peralihan; dan Bab XVI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan.
Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, yang memerlukan pengaturan atas Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Perda ini mengatur tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; Bab III. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah; Bab IV. Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Bab V. Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI. Ketentuan Peralihan; dan Bab XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Sarana Pembangunan Riau menjadi PT. Sarana Pembangunan Riau (Perseroda)
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, yang memerlukan dilakukan perubahan bentuk hukum PT. Sarana Pembangunan Riau menjadi PT. Sarana Pembangunan Riau (Perseroda).
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA Provinsi Riau No. 1 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum PT. Sarana Pembangunan Riau menjadi PT. Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Perubahan Bentuk Hukum; Bab III. Nama dan Tempat Kedudukan; Bab IV. Maksud dan Tujuan; Bab V. Kegiatan Usaha; Bab VI. Jangka Waktu Berdiri; Bab VII. Besarnya Modal Dasar; Bab VIII. Besarnya Modal Disetor; Bab IX. Kepengurusan dan Tata Kelola; Bab X. Ketentuan Peralihan; dan Bab XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau menjadi PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda)
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, yang memerlukan dilakukan perubahan bentuk hukum PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau menjadi PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda).
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA Provinsi Riau No. 10 Tahun 2013.
Perda ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau menjadi PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda) yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Perubahan Bentuk Hukum; Bab III. Nama dan Tempat Kedudukan; Bab IV. Maksud dan Tujuan; Bab V. Kegiatan Usaha; Bab VI. Jangka Waktu Berdiri; Bab VII. Besarnya Modal Dasar; Bab VIII. Besarnya Modal Disetor; Bab IX. Kepengurusan dan Tata Kelola; Bab X. Ketentuan Peralihan; dan Bab XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Permodalan Ekonomi Rakyat Menjadi PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (Perseroda)
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, yang memerlukan dilakukan perubahan bentuk hukum PT. Permodalan Ekonomi Rakyat menjadi PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (Perseroda).
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA Provinsi Riau No. 9 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum PT. Permodalan Ekonomi Rakyat menjadi PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (Perseroda) yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Perubahan Bentuk Hukum; Bab III. Nama dan Tempat Kedudukan; Bab IV. Maksud dan Tujuan; Bab V. Kegiatan Usaha; Bab VI. Jangka Waktu Berdiri; Bab VII. Besarnya Modal Dasar; Bab VIII. Besarnya Modal Disetor; Bab IX. Kepengurusan dan Tata Kelola; Bab X. Ketentuan Peralihan; dan Bab XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Pengembangan Investasi Riau Menjadi PT. Pengembangan Investasi Riau (Perseroda)
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, yang memerlukan dilakukan perubahan bentuk hukum PT. Pengembangan Investasi Riau menjadi PT. Pengembangan Investasi Riau (Perseroda).
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA Provinsi Riau No. 9 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum PT. Pengembangan Investasi Riau menjadi PT. Pengembangan Investasi Riau (Perseroda) yang meliputi:
Bab I. Ketentuan Umum;
Bab II. Perubahan Bentuk Hukum;
Bab III. Nama dan Tempat Kedudukan;
Bab IV. Maksud dan Tujuan;
Bab V. Kegiatan Usaha;
Bab VI. Jangka Waktu Berdiri;
Bab VII. Besarnya Modal Dasar;
Bab VIII. Besarnya Modal Disetor;
Bab IX. Kepengurusan dan Tata Kelola;
Bab X. Ketentuan Peralihan; dan
Bab XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penataan Perangkat Daerah Provinsi Riau.
Dasar Hukum Perda Ini Adalah; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Republik Indonesia 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Republik Indonesia 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023;
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1, angka 7 diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 9 dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2024 - 2053
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah dalam peraturan daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 46 Tahun 2017; PP No. 22 Tahun 2021; PP No. 23 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; Permen LHK No. 27 Tahun 2021.
Perda ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2024 - 2053, yang meliputi:
Bab I. Ketentuan Umum;
Bab II. Penyusunan RPPLHD;
Bab III. Target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
Bab IV. Koordinasi dan Kerjasama;
Bab V. Peran Serta Masyarakat;
Bab VI. Pengawasan;
Bab VII. Jangka Waktu;
Bab VIII. Pendanaan; dan
Bab IX. Ketntuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Penjelasan: 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat