Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 204
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka perlu menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 104
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf c dan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.2.1/3674/SJ Nomor 2 Tahun 2024 dan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2024 stdd Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Th. 2004; UU No. 26 Th. 2007 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 59 Th. 2024; Permendagri No. 86 Th. 2017; Perda No. 7 Th. 2024
PERDA ini mengatur mengenai gambaran umum kondisi Daerah; permasalahan dan isu strategis; Visi Daerah; Misi Daerah; dan arah kebijakan dan sasaran pokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
340 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 103
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi Jakarta dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Wilayah RTRW Jakarta mencakup 6 (enam) bagian wilayah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wilayah perencanaan perairan meliputi kawasan pesisir dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai seluas kurang lebih 649.423 Ha (enam ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga hektare), yang terdiri dari: Luas Daratan seluas kurang lebih 66.098 Ha (enam puluh enam ribu sembilan puluh delapan hektare); dan Luas Perairan seluas kurang lebih 583.325 Ha (lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh lima hektare); dengan muatan RTRW Jakarta yang meliputi tujuan, kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang; rencana Struktur Ruang; rencana Pola Ruang; kawasan strategis; arahan Pemanfaatan Ruang; dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan lingkungan, kependudukan, sosial budaya, ekonomi dan kebencanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai RDTR; peraturan mengenai batas perencanaan, arahan perencanaan dan perancangan teknis yang merupakan penerjemahan dari kriteria teknis dan performa minimal sistem pusat pelayanan; peraturan mengenai mekanisme dan tahapan pengajuan, penetapan lokasi dan Pengelola Kawasan, serta ketentuan kajian kawasan dalam dokumen Perencanaan Kawasan; peraturan mengenai tugas dan wewenang Pengelola Kawasan; peraturan mengenai mekanisme pelaksanaan perangkat penunjang lainnya; peraturan mengenai pengembangan sistem jaringan jalan yang terstandarisasi sesuai dengan kebutuhan kapasitas jalan, ruang pejalan kaki beserta Jalur Sepeda, median jalan, penempatan jaringan Utilitas, dan jalur hijau; peraturan mengenai pengaturan lokasi stasiun pengisian bahan bakar minyak dan gas bumi; peraturan mengenai pengembangan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan; peraturan mengenai RTH; peraturan mengenai pengembangan jenis komoditas pada setiap kota dan kabupaten administrasi; peraturan mengenai mekanisme pelaksanaan peningkatan kualitas Kampung Kota; peraturan mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; peraturan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan perkantoran perwakilan negara/lembaga asing; peraturan mengenai pengembangan Kawasan Transportasi pada lokasi lain; peraturan mengenai PRK; peraturan mengenai pengelolaan dan pengembangan Kawasan Pantai melalui badan usaha milik daerah yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah; peraturan mengenai perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; peraturan mengenai rancang potensi investasi; peraturan mengenai pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; peraturan mengenai Sistem daur ulang air limbah juga disediakan pada seluruh Bangunan Gedung yang terkena kewajiban Bangunan Gedung Hijau serta kawasan industri dan pergudangan; peraturan mengenai jarak aman sistem pengelolaan air limbah dengan Kawasan Budi Daya perumahan; peraturan mengenai Standar Pelayanan Prima Infrastruktur; peraturan mengenai Intensitas Pemanfaatan Ruang dan performa kegiatan di Kawasan Pariwisata yang berada di daratan; peraturan mengenai tata bangunan pada Kawasan Perkantoran; peraturan mengenai tata bangunan pada Kawasan Perdagangan dan Jasa; peraturan mengenai integrasi Jaringan Air Bersih dengan jaringan hidran kebakaran yang tersebar di seluruh Wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan SPM pada kawasan rawan bencana kebakaran tingkat tinggi; peraturan mengenai pemanfaatan, pembagian klasifikasi dan zonasi kedalaman pada Ruang dalam bumi; peraturan mengenai Ruang Udara; peraturan mengenai kriteria, lokasi, dan jenis kegiatan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMKM sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Pemerintah Daerah; peraturan mengenai Penyediaan prasarana berupa penyediaan, pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka publik pada lahan/area privat (Privately Owned Public Spaces); peraturan mengenai peralihan hak membangun, termasuk peta zona pengirim dan zona penerima; peraturan mengenai lokasi, bentuk, kriteria kegiatan penerima, mekanisme serta pertimbangan besaran pemberian Insentif dan Disinsentif; peraturan mengenai bentuk, mekanisme, dan tata cara pengenaan sanksi; peraturan mengenai standar pelayanan bidang Penataan Ruang; peraturan mengenai standar teknis Penataan Ruang Kawasan; peraturan mengenai inspektur pembangunan; dan peraturan mengenai skala prioritas dan tipe sistem jaringan utilitas terpadu.
566 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 203; Noreg Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta: (6-256/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta adanya Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 7 Agustus 2024, sehingga perlu menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 202; Noreg Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta: (5-227/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan berdasarkan ketentuan pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sudah sesuai dengan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur menetapkan rancangan peraturan daerah dimaksud menjadi PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
8 hal. (Tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2024
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi - Statuta Organisasi/Lembaga
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 dan untuk mewujudkan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang lebih efektif dan efisien dalam rangka menjamin kepastian hukum, serta untuk menyesuaikan terhadap kebutuhan hukum, beberapa materi muatan dalam PERDA No. 5 Tahun 2010 perlu diubah dengan menetapkan PERDA tentang Perubahan atas PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; serta Permendagri No. 18 Tahun 2018.
PERDA ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERDA No. 5 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
PERDA ini terdiri atas 9 hlm, termasuk 3 hlm Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2024
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL - PENCABUTAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi; dan pelaksanaan administrasi kependudukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUU No. 6 Tahun 2023; PP No. 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
PP No. 2 Tahun 2011
tidak ada peraturan yang akan diatur
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024
PENATAAN DAN PENGELOLAAN KEPULAUAN SERIBU KOTAMADYA JAKARTA UTARA - PENCABUTAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 301
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penataan Dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengaturan perairan pesisir yang dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria diatur melalui peraturan menteri; dan materi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, dan pengaturan mengenai penataan ruang wilayah Kepulauan Seribu sebagai bagian wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diintegrasikan ke dalam Rencana Detail
Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara (Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 80 Tahun 1994 Seri D Nomor 79), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992
tidak ada peraturan yang akan di atur
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, untuk seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP NO> 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023
Dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah
Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas:
a. PKB;
b. BBNKB;
c. PAB;
d. PBBKB;
e. Pajak Rokok;
f. PBB-P2;
g. BPHTB;
h. PBJT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan;
i. Pajak Reklame; dan
j. PAT.
Jenis Pajak yang tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas:
a. pajak air permukaan;
b. opsen pajak mineral bukan logam dan batuan;
c. pajak mineral bukan logam dan batuan;
d. pajak sarang burung walet;
e. opsen PKB; dan
f. opsen BBNKB.
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur terdiri atas:
a. PKB;
b. BBNKB;
c. PAB;
d. PBB-P2;
e. Pajak Reklame; dan
f. PAT.
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. PBBKB;
b. Pajak Rokok;
c. BPHTB; dan
d. PBJT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
81 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 58, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 52027
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024, perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU nO. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 35 Th. 2023; Permendagri No. 8 Th. 2024; Perda No. 1 Th. 2024
PERGUB ini mengatur mengenai Objek dan subjek PKB, BBNKB, dan PAB; serta penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2025.
11 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat