Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 221, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2009 Nomor 214
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam ranka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, teratur, tenteram, aman, nyaman dan bersih, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, namun belum mengatur secara teknis Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pembinaan, pengendalian, dan pengawasan ketertiban umum; subjek. objek dan sasaran pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum; sumber informasi/data dalam pelaksanaan tindakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum; dan pelaksanaan tindakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 1196 Tahun 1991
46 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 170 Tahun 2009
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStruktur OrganisasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 170, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2009 Nomor 166
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2007, telah diatur mengenai Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Forum Kerukunan Umat Beragama;
b. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat paerah, Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2007 sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan;
Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 39 Tanun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; undang-undang Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007: Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas, keanggotaan, struktur organisasi, Dewan Penasihat, tata kerja, serta pembiayaan FKUB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2009.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
12 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2008
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 110, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 108
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006, perlu penyempurnaan Pergub 104 Tahun 2007 dengan menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 8 Th. 1985; UU No. 10 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004; UU No. 29 Th. 2007; Permendagri No. 12 Th. 2006; Perda No. 3 Th. 2001; Kepgub No. 11 Th. 2002
PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat; organisasi; tata kerja; dewan penasihat; pengendalian, evaluasi dan pelaporan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pergub No. 104 Th. 2007
12 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 92 Tahun 2008
Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 92, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 91
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2003, perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi Perusahaan saat ini, sehingga perlu menetapkan PERGUB
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1681/2003 Tentang Pembentukan Badan Pengendali Pembangunan Oleh Pengembang Wilayah (BP3W) Jakarta Utara
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 41
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1681/2003 Tentang Pembentukan Badan Pengendali Pembangunan Oleh Pengembang Wilayah (BP3W) Jakarta Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2006 masa berlaku Keputusan Gubernur Nomor 1681/2003 telah diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Maret 2008, dan alam rangka kesinambungan pelaksanaan tugas BP3VV Kota Administrasi Jakarta Utara dan sambil menunggu pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah masa berlaku Keputusan Gubernur Nomor 1681/2003 perlu diperpanjang kembali dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Keputusan Gubernur Nomor 1681/2003, yaitu diktum KESEPULUH diubah; dan diantara diktum KESEPULUH dengan diktum KESEBELAS disisipkan 1 (satu) diktum yakni diktum KESEPULUH A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2008.
PERGUB ini mengubah Keputusan Gubernur Nomor 1681/2003
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2007
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1662 Tahun 1996 tentang Penetapan Kembali Tata Kerja dan Pembidangan Tugas Serta Tanggung jawab Dalam Penyelesaian Orang-orang terlantar yang Memerlukan Perawatan atau Yang Meninggal Dunia
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 126, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 126
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Orang Terlantar di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa keberadaan orang-orang terlantar sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan salah satu masalah bagi Kota Jakarta yang mengganggu ketertiban umum, baik bagi masyarakat umum maupun citra Jakarta sebagai Ibukota Negara, dan bahwa salah satu upaya dalam rangka menanggulangi orang-orang terlantar adalah dengan cara memberikan bantuan sosial yang dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi serta untuk mewujudkan optimalisasi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemberian bantuan, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007; Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2001; Keputusan Gubernur Nomor 13 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 58 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 62 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 66 Tahun 2004.
Pergub ini mengatur bentuk pemberian bantuan sosial bagi orang terlantar, dan tata cara pemberian bantuan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2007.
Mencabut Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1662 Tahun 1996 tentang Penetapan Kembali Tata Kerja dan Pembidangan Tugas Serta Tanggung jawab Dalam Penyelesaian Orang-orang terlantar yang Memerlukan Perawatan atau Yang Meninggal Dunia
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 116 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 116, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 117
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2003
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi pada satuan pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK Negeri dan Swasta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
Mencabut
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 84 Tahun 2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
perizinan/pelayanan publik - air/sistem penyediaan air minum - standar/pedoman
2007
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan Operator Air Minum dalam pelayaan dan pendistribusian air minum kepada masyarakat Pelanggan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 6 (enam) bulan terakhir, ternyata hanya satu dari lima kinerja pelayanan yang tercapai sehingga hal ini akan berdampak pada kepentingan Pelanggan yang belum dapat terpenuhi secara wajar dan seimbang dalam pelayanan air minum;
b. bahwa penyesuaian tarif air minum tetap berpegang pada prinsip subsidi silang dan keterjangkauan oleh pelanggan sesuai dengan daya beli per kategori pelanggan, sehingga kenaikan tarif air minum untuk Kelompok Pelanggan I dan Kelompok Pelanggan II tetap pada tingkat yang wajar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undnag Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/Per/VII/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992; Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11 Tahun 1993; Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2003
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007 Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bagi Kelompok Pelanggan I, II, IIIA, IIIB, IVA, IVB, dan V/Khusus
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Peraturan Gubernur ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 84 Tahun 2006 Tanggal 31 Agustus 2006 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
7 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 46, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 50
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelimpahan Wewenang Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah Dari Gubernur Kepada Walikotamadya/Bupati Kabupaten Administrasi, Camat Dan Lurah
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat, perlu dilaksanakan pelimpahan wewenang sebagian urusan pemerintahan dan i Gubernur kepada Walikotamadya/ Bupati Kabupaten Administrasi, Camat dan Lurah, dan dalam upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pelimpahan Kewenangan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Gubernur yang dilaksanakan oleh Dinas dan dilimpahkan sebagian kepada Walikotamadya/Bupati Kabupaten Administrasi, Camat, dan Lurah dalam skala Kotamadya/ Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan kecuali di bidang kerja sama antarkota dan daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2006.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai penarikan kembali sesuatu urusan dari walikotamadya/bupati kabupaten administrasi, camat dan lurah; dan peraturan mengenai mekanisme pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagian urusan pemerintahan kepada walikotamadya/bupati kabupaten administrasi, camat, dan lurah
24 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2006
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 525 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian dan Penggunaan Buku Harian Camat dan Kepala Kelurahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Instruksi Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 116 Tahun 2002 tentang Penyusunan Laporan Kegiatan Bulanan, Semesteran dan Tahunan Pemerintahan Walikotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 5
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan Dan Kelurahan Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 30 ayat (1) huruf f Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004, pertu petunjuk pelaksanaan dalam penyusunan laporan Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan, sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai manfaat dan prinsip pelaporan; klasifikasi laporan; sistematika dan isi laporan; mekanisme penyusunan laporan; pembinaan, pengendalian dan pengawasan; wvaluasi dan pelaporan; sanksi; serta pembiayaan pelaksanaan pelaporan kotamadya/kabupaten administrasi, kecamatan dan kelurahan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2006.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 525 Tahun 2002; dan Instruksi Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 116 Tahun 2002
15 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat