ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang penggelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajuka rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 kepada dewan perwakilan rakyat daerah untuk memperoleh persetujuan bersama
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permensos No. 9 Tahun 2018; PMK No. 29/PRT/M/2018; Permendikbud No. 32 Tahun 2018; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Pringsewu No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
420 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2021
PÊRUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 202 1
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahgan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20212
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317
ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 177
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati
wajib mengajukan Ra n can ga n Peraturan Daerah
ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) kepada De wan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
Perse tujuan Bersama;
Rancangan Peraturan Daerah ten tang
Pcrubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) yang diajukan merupakan
perwujudan dari Peru bah an Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan
ke dal am Perubahan Ke bija kan umum APBD serta
perubahan prioritas dan plafon anggaran
sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 3
bulan September Tahun 2021
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permensos No. 9 Tahun 2018; PMK No. 29/PRT/M2018; Permendikbud No. 32 Tahun 2018; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PMK No. 17PMK.07/2021; Permendagri No/ 050-3708 Tahun 2020; Perda Pringsewu No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Perubahgan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20212
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
401 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2021
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021 - 2039
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Kabupaten mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten serta menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pringsewu Tahun 2021-2039.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertujuan agar seluruh masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis dan berkelanjutan dibentuklah dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
ABSTRAK:
Dalam rangka setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal dan mendapat
lingkungan yang baik dan sehat, yang merupakan
kebutuhan dan salah satu upaya membangun
manusia Indonesia seutuhnya;
dalam rangka pemanfaatan ruang dalam
penyediaan perumahan dan meningkatkan kualitas
hidup masyarakat Kabupaten Pringsewu, maka
kebijakan penyediaan perumahan diarahkan
melalui pembangunan rumah vertikal berupa
Rumah Susun dengan tetap memperhatikan faktor
sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan;
berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Rumah Susun,
Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan
pengendalian penyelenggaraan Rumah Susun;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP Noo. 13 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PMK No. 14 Tahun 2021; PMK No. 17 Tahun 2021; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daearh ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Rumah Susun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
33 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2021
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana , Dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keberlanjutan
pengelolaan, maka Pemerintah Daerah berwenang
untuk meminta pengembang untuk menyerahkan
prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan
permukiman yang telah dibangun;
berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Permukiman mengatur bahwa
setiap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang
telah selesai dibangun oleh setiap orang harus
diserahkan kepada pemerintah daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat(6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Pringsewu No. 2 Tahun 2012; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penyerahan Prasarana, Sarana , Dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
30 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2021
PENINGKATAN KU ALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka setiap orang berhak untuk bertempat tinggal
serta berkehidupan yang layak dan men dapat kan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat yang
merupakan kebutuhan dasar manusia dan yang
mempunyai peran yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa;
pertumbuhan dan pembangunan perumahan
yang tidak memperhatikan keseimbangan
lingkungan, tingkat perekonomian masyarakat, dan
tata ruang wilayah dapat mengakibatkan kondisi
perumaban dan permukiman yang tidak memenuhi
standar kelayakan, sehingga dapat dikategonkan
sebagai perumahan dan permukiman kumuh;
berdasarkan ketent u an Pasal 94 dan Pasal
96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai man a
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah
wajib melakukan pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh dengan menetapkan kebijakan,
strategi, serta pola-pola penanganan yang
manusiawi, berbudaya, berkeadilan , dan ekonomis;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No,. 27 Tahun 1983; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 13 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 19 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 22 Tahun 2020; Permendagri No. 25 Tahun 2020; Perda Pringsewu No. 2 Tahun 2012; Perda Pringsewu No. 03 Tahun 2016; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016; Perda Pringsewu No. 12 Tahun 2017; Perda Pringsewu No. 1 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
52 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2021
ENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY SEKAMPUNG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ditetapkan bahwa setiap
penyertaan modal pemerintah daerah pada
perusahaan, baik perusahaan negara, daerah atau
swasta harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
sebagai pelaksanaan maksud huruf a di atas,
Pemerintah Daerah perlu melakukan investasi dalam
bentuk penambahan penyertaan modal pada
Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung yang
bertujuan selain untuk memperoleh manfaat juga
sebagai upaya Peningkatan pelayanan penyediaan Air
Bersih kepada masyarakat;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu
pada Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019 Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Pringsewu No. 5 Tahun 2012; Perda Pringsewu No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerahb Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija, Bupati
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enarn) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permedagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permednagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Pringsewu No. 7 Tahun 2020; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016; Perda Pringsewu No. 10 Tahun 2019; Perda Pringsewu No. 6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerahb Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2021
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PRINGSEWU JAYA SEJAHTERA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah bahwa
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu
menetapkan Peraturan. Daerah tentang Pendirian
Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya
Sejahtera
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
29 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Budidaya Ikan (UPT-PBI) merupakan unit usaha dan pelayanan kepada masyarakat dalam menyediakan induk ikan dan benih ikan berkualitas unggul bagi masyarakat, yang distribusinya sebagian untuk dijual atau dipasarkan kepada pembudidaya yang merupakan pendapatan bagi daerah sehingga ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha . Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyediaan induk ikan dan benih ikan berkualitas unggul bagi masyarakat maka Unit Pelaksana Teknis Daerah - Pengembangan Budidaya Ikan (UPTD-PBI) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu yang menangani pengembangan budidaya ikan air tawar, yang salah satu fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menyediakan induk ikan dan benih ikan berkualitas unggul bagi masyarakat, wajib meyediakan dan memproduksi induk ikan dan benih ikan unggul dimaksud yang dibutuhkan masyarakat. Sera proses produksi dan jual beli induk ikan dan benih ikan perlu diatur di dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat