Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada Unit PelaksanaTeknis Dinas Balai Latihan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: : a. Bahwa salah satu upaya peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Kulon Progo perlu dilaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis bagi tenaga kerja;
b. Bahwa dengan telah diundangkannya UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah guna menunjang biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan atas permintaan orang pribadi, kelompok masyarakat, atau Badan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Tarif; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran Dan Tata Cara Pembayaran; Penagihan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Insentif Pemungutan; Pemanfaatan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 23 HLM; Penjelasan: 4 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian produksi usaha daerah, agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan Daerah maka setiap pemanfaatan hasil produksi usaha daerah dipungut retribusi;
b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat
dipungut oleh Pemerintah Daerah dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sdebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
20 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Penerimaan Dan Penggunaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Jumlah Halaman: 17 HLM; Penjelasan: 3 halaman; Lampiran: 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun Anggaran 2011;
b. Bahwa laporan keuangan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undahg-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana tetah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Unclang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
5 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2011;
Materi Pokok: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 10 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam upaya mendukung kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan, percepatan pelaksanaan pembangunan, peningkatan
pelayanan masyarakat, optimalisasi pelaksanaan
fungsi pemerintahan dan pemberdayaan
masyarakat di kelurahan, perlu membentuk
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
b. Bahwa untuk menindaklanjuti amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan pada Pasal 22 ayat (1) dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan pada Pasal 2 ayat (4), perlu
menetapkan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sdebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan Lkk; Mekanisme Pembentukan; Kedudukan; Tugas Dan Fungsi; Wewenang, Kewajiban Dan Hak; Kepengurusan; Keanggotaan; Larangan; Hubungan Kerja; Tata Kerja; Penggantian Atau Pemberhentian Pengurus/Anggota; Pendanaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pengecualian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 28 HLM; Penjelasan: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan
pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan;
b. Bahwa dalam rangka pemberian pelayanan
penyediaan fasilitas terminal diperlukan peran
serta masyarakat dalam bentuk pembayaran
retribusi;
c. Bahwa Retribusi Terminal merupakan salah satu
jenis retribusi yang dapat dipungut oleh
Pemerintah Daerah guna peningkatan pendapatan
asli daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 4 Tahun 1999;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribus; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penerimaan Dan Penggunaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi
Terminal
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan: 4 halaman; Lampiran: 2halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: : a. Bahwa dalam rangka pengaturan, pengawasan dan perlindungan kepentingan transportasi serta upaya peningkatan pelayanan terhadap
masyarakat dalam penyelenggaraan izin trayek,
terhadap penyelenggaraan izin trayek diperlukan
peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
b. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan salah
satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat
dipungut guna mengoptimalkan pelayanan
transportasi;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sdebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun
2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Golongan Dan Jenis Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penerimaan Dan Penggunaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin
Trayek
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan: 3 halaman; Lampiran: 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: : a. Bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian kerusakan lingkungan diperlukan izin gangguan yang dalam pelayanan pemberian izin tersebut perlu peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf c
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin
Gangguan merupakan salah satu jenis Retribusi
Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh
Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian
pelayanan perizinan;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sdebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor20 Tahun 2007; .Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
7 Tahun 2012;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek Retribusi Dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi; Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Pengajuan Keberatan Dan Keringanan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penerimaan Dan Penggunaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin
Gangguan
Jumlah Halaman: 26 HLM; Penjelasan: 7 halaman; Lampiran: 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum dan mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, diperlukan upaya antisipatif terhadap timbulnya gangguan yang diakibatkan dari penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
b. Bahwa izin gangguan merupakan sarana pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta perlindungan terhadap timbulnya bahaya kerugian dan/atau gangguan lingkungan dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan;
c. Bahwa masyarakat berhak mendapatkan akses informasi mengenai segala proses dalam penyelenggaraan izin gangguan;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perizinan; Kriteria Gangguan; Persyaratan Izin; Kewenangan Pemberian Izin; Penyelenggaran Perizinan; Retribusi Izin; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kulon Progo Nomor 9 Tahun 1987 tentang Izin
Tempat Usaha (HO) dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kulon Progo Nomor 11 Tahun 1991 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor : 9 Tahun
1987 tentang Izin Tempat Usaha (HO)
Jumlah Halaman: 25 HLM; Penjelasan: 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2012
PERDA Kab. Kulon Progo No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2004
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
perlu disesuaikan;
b. Bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum
yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sdebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2007; .Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemanfaatan Retribusi Dan Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan: 4 halaman; Lampiran: 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa seiring dengan peningkatan aktifitas dan pertumbuhan jumlah penduduk yang besar berakibat pula pada bertambahnya volume sampah; b. Bahwa dengan semakin meningkatnya volume sampah berdampak terhadap kebersihan dan kesehatan masyarakat sehingga Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan kebersihan;
c. Bahwa dengan telah diundangkannya UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah guna menunjang biaya penanganan kebersihan;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sdebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; .Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi; Golongan Dan Jenis Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Komponen Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran Dan Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Pemanfaatan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon
Progo Nomor 4 Tahun 1997 tentang Retribusi Kebersihan
Jumlah Halaman: 24 HLM; Penjelasan: 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat