Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang
pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu potensi
Daerah, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat
dan akuntabilitas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2O22 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dan Pemerintahan Daerah, jenis pajak dan retribusi,
subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib
retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak,
tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah
pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh
jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan
menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun l9S9 tentang pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan
Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang_
Undang (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2O2l Peraturan
Pelaksana Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang
Bangunal Gedung (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2l Nomor 26, Tambahan Icmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6628);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2l Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6646);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga
Listrik (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
17, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
6848);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2O23 tentang Ketentuan
Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PAJAK
BAB III : RETRIBUSI
BAB IV : PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB V : PENGATURAN PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI
BAB VI : KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB VII : INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VIII : PENYIDIKAN
BAB IX : KETENTUAN PIDANA
BAII X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 201 1 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2Ol1 Nomor O2);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor4ja Nomor 3 Tahun 2O11 tentang
Pajak Hotel, Pqiak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Jqlak
Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir dan
Paja Air Talah (L,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011
Nomor 03), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2O18 tentang Perubahal Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 201 I tentang
tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Jajak
Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir dan
Paja Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O18
Nomor 03);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa umum (l,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011
Nomor O6), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa umum (kmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2ol7
Nomor 06);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011
Nomor O7), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor4la Nomor 1 Tahun 2O2l tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2021
Nomor 01);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Irembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2011 Nomor O8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor I Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2O11 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor O1); dan
f. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (l.embaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 04),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
117
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2024
OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORA*IA TAHUN 2024 NOMOR 07
Peraturan Bupati (Perbup) tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap pekerja yang berada di Daerah memiliki hak
atas pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya yang layak
melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dan
dalam rangka meningkatkan kesadaran bagi pekerja dan
kepatuhan dari pemberi ke{a untuk mengikuti
kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
masih rendah, perlu untuk mengoptimalkan cakupan
kepesertaan pekerja yang berada di Daerah dalam
program jaminan sosial ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan Undarg-Undang 13 Tahun 2O03
tentan g Ke tenagakerj a€rn, pembangunan ketenagakerj aan
perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan
melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan
daerah dalam memberikan landasan dan kepastian hukum
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun
dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, perlu mengatur suatu
kebijakan daerah yang keberpihakannya terhadap
masyarakat Tana Tora.ia selaku pekerja baik di sektor publik
maupun disektor jasa;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang optimalsasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42791 sebagarmana telah diubah beberapa kati teralhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti
Undarrg-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 4O Tahun 20O4 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembalgan dan Penguataa
Sektor Keuangan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Uundangan (Lembaran
5. Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir
dengarr Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
6. Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerl'a menjadi Undang-Undang (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g56);
8. Peratural Pemerintah Nomor 85 Tahun 2Ol3 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan penyelenggara Jaminan Sosial (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol3 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5473);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain
Pemberi Kerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5714) beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 128, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6893);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5715);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5716) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Hari T\ra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5730);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O19 Nomor 42, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2O2l lentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja
dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6647);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 46, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2O23 tenlang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6899);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2 1 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
47 , Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
66491;
17. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
18. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran
dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 1513);
19. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi
Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu
Bagi Pemberi Kefa Selain Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 503);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
DaJam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Peratoxarr Menteri Ketenagakeg'aan Nomor 5 Tahun 2O21
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2471;
23. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022
tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat
lJaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 451);
24. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2O11 Nomor 52);
25. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 135
Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 135);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2022 Nomor 4l;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : ASAS DAN PRINSIP
BAB IV : RUANG LINGKUP
BAB V : PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB VI : PENDATAAN PEKERJA SEBAGAI CALON PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB VII : PROGRAM JAMINAN SOSTAL KETENAGAKERJAAN
BAEI VIII : PROGRAM PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN
BAB IX : MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN
BAB X : PENDANAAN PROGRAM JAMINAN SOSTAL KETENAGAKERJAAN
BAB XI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII : KRTENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
23
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2024
PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG,TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG,TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL,STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2024 NOMOR
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG,TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG,TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL,STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran pendapatan dan Belalja Lembang Tahun Anggaran 2024, secara transparan,akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu adanya pedoman penetapan Penghasilan Tetap pemerintah
lembang, Tunjangan, Pemerintah Lembang, Badan permusyawaratan Tambahan penghasilan Lembang,
Kepala Lembang, Honorarium PKPKL, PPKL, Standar Biaya perjalanan Dinas dan Biaya Transport di lembang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman penetapan penghasilan Tetap pemerintah lembang Tunjangan pemerintah Iembang, Badan permusyawaratan Lembang, Tambahan penghasilan Kepala Lembang, Honorarium pKpKL, ppKL, Standar Biaya perjalanan Dinas dan Biaya Transport di Lembang Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l9S9 Nomor
74, Tarnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nopor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerinta-h
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara
Repubiik Incionesia Tahun 2023 i'Iomor 4i, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g56);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara pemerintah pusat dan pemerintahan
Daeralr (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peratural Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
20 14 tentang Desa (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan pemerintah
Nomor 11 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah
Nomor 43
Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan
Undang_Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan I-embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan
dan:Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i4
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor g Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5g64);
7. Kabupaten Tana Tora-ja peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk
Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2olg tentang perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Neeeri Nomor g0
Tahun 2O15
tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20lg Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2O Tahun 2olg
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Nomor 2 Tahun
2013 tentang penetapan
Nama dan Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan kmbang dalam Kabupaten Tana Tor4ja
(i,ernbaran Daerah Kabupaten Tana Ttraja Tahun 20i3
Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2013
tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan. Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Tora-ia (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023 Nomor 6;
1O. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Nomor 2 Tahun
2015 tentang pedoman penyusunan
Organisasi dan Tata
Kery'a Pemerintah Lembang (l€mbaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2Ol5 Nomor 02, Tambahan tcmbaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 0g), sebagaimana
telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor Z Tahun 2O23 tentanq peru
bahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Keqja pemerintah
Lembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tor41.a Tahun 2O2J
Nomor 7) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Nomor 3 Tahun
2015 tentang Badan permusyawaratan
Lembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 3,
Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Nomor
oe);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor41.a Nomor g Tahun
2O23 tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (I*rnbaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2023 Nomor g);
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah Kabupaten
Tana Tora-ja Tahun 2019 Nomor 04);
14, Peraturan Bupati Tana Torqla Nomor 64 Tahun 2023 tentang
Pen_iabaran Anggaran pendar:atan
dan Belanja Daerah Tahun
Anggxan2O24;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBAGA, BPL DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB III : HONORARIUM PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA
PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2024
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA LEMBANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2024 NOMOR 02
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA LEMBANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
menjamin pengalokasian Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang secara merata serta
berkeadilan, periu diatur dalam peraturan Bupati;
b. bahwa untuk melaksankan ketentuan pasal 96 ayat (4) dan asal 97 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua Atas peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Peiaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2Oi4 tentang Desa, Tata Cara Penghitungan dan pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang, Bagran dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Tata Cara penghitungan dan pembagian
Rincian Alokasi Dana lembang dari Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O24
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negirra Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Z
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lebaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentroiry
Cipta Kerja mdnjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah pusat dan pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tattun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan pemerintahan Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 41, Tambahan
lembaran Negara Republiir Indonesia Nomor 6321 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 168, Tambahan kmbaran Negara Republ.ik
Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemenntah Nomor 8 Tahun 2gL6
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
57, Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri dalam negeri noor 80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menreri Daiam Negeri Nomor 20 Tahun 20ig
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigrasi nomor 7 tahun 2003 tentang prioritas Penggunaan dan Desa Tahun 2024 (Benl.a Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Operasional atau Fokus Penggunaan Dana Dana Desa
Tahun 2O24 (Benta. Negara Republik Indonesia Tahun 2O23
Nomor 963);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023,
tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran,
dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Benta
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penetapan Nama dal Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan kmbang dalam Kabupaten Tana Toraja,
sebagaimana telah diubah dengan Pereturan Daerah Nomor
6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah
Kecamatan, Kelurahan dan lembang da_lam Kabupaten Tana
Torqja;
14, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Torqja Nomor 8 Talrun
2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaral 2024 (I*mbaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2023 Nomor 8);
15. Peraturan Bupati Tana Tor4ia Nomor 04 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan lembang (Berita Daerah
Kabupaten Tana Tora-ia Tahun 2019 Nomor 04);
16. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor O3 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di lcmbang
(Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020 Nomor
03);
17. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 64 Tahun 2023
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III : TATA CARA PENGHITUNGAN
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat