PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK - PENYANDANG DISABILITAS
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2017 No.11 SERI D/NOREG 2.12/2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas yang belum menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain, maka perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi; urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman,ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial; bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan; bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya disegala aspek kehidupan dan penghidupannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 199; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 1998; PP No.39 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kesamaan Kesempatan, Pendidikan, Kesehatan, Upaya Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Reproduksi, Jaminan Kesehatan, Seni, Budaya Dan Olahraga, Politik Dan Hukum, Kesempatan Kerja, Kehidupan Sosial, Aksesibilitas, Rehabilitasi, Rehabilitasi Medik, Rehabilitasi Sosial, Bantuan Sosial, Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial, Tanda-Tanda Khusus Bagi Penyandang Disabilitas, Partisipasi Dan Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pemberdayaan Dan Kemitraan, Sumber Daya Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar penilaian untuk masing-masing kelompok diatur dengan Peraturan Bupati. -Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Kesehatan Khusus diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai persyaratan dan kualifikasi pekerjaan diatur dalam Peraturan Bupati.-Ketentuan mengenai informasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas, diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai tata cara penilaian ukuran dan tingkat kemampuan penyelenggara usaha di bidang transportasi umum diatur dalam Peraturan Bupati. -Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan dan pelaksanaan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Bupati. -Ketentuan mengenai tata cara rehabilitasi sosial diatur dalam Peraturan Bupati.-Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan sosial diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan peraturan perundangundangan. -Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perlindungan dan pelayanan diatur dalam Peraturan Bupati. -Ketentuan mengenai pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Bupati. -Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau instansi pemerintah asing berkenaan dengan upaya peningkatan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitasdiatur dalam Peraturan Bupati.-Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2017 No.9 SERI D/NOREG 2.10/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN DI KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan di Kabupaten Bangka merupakan komitmen penting yang harus dilaksanakan demi pembangunan ekonomi berkelanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan yang bermanfaat baik perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Asas dan Tujuan, Kewajiban Perseroan, Sasaran dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, Bentuk dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
-Pelaksanaan TJSL dan kerjasama di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
-Sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
-Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN – KUALITAS – PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2017 No.2 SERI C /NOREG 2.9/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; : UU No. 28 Tahun 1999 dan UU No.6 Tahun 1956; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2012; ; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.36 Tahun 2005; PP No.15 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.1 Tahun 2013; Perda No.6 Tahun 2013; Perda No.7 Tahun 2013; Perda No.1 Tahun 2013; Perda No.15 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2015; Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru, Pengawasan dan Pengendalian, Bentuk Pengawasan dan Pengendalian, Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan, Pelayanan Informasi, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penetapan Lokasi, Ketentuan Penetapan Lokasi, Pola-pola Penanganan, Pemugaran, Peremajaan, Pemukiman Kembali, Pengelolaan, Pemeliharaan, Perbaikan, Penyediaan Tanah, Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan, Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Tugas Pemerintah Daerah, Kewajiban Pemerintah Daerah, Pola Koordinasi, Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, Dan Kearifan Lokal, Persyaratan Dan Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.7 SERI D 2017 / NOREG : 2.8/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, dan adanya kebijakan dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Daba) yang harus dimasukkan dalam APBD, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; Perda No.10 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2016
Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2017
PERDA Kab. Bangka No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten daerah Tingkat II Bangka
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.6 SERI D 2017 / NOREG : 2.7/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian, Pengelolaan dan Organ Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 serta untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum terhadap pelayanan kepada masyarakat, maka perlu menyesuaikan ketentuan Pendirian, Pengelolaan dan Organ Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Tujuan dan Lapangan Usaha, Perusahaan Umum Daerah, Modal, Penyertaan Modal, Tata Cara Penyertaan Modal, Organ PDAM Tirta Bangka, Direksi yang terdiri dari Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Penunjukan Pejabat Sementara, Penghasilan, Jasa Pengabdian dan Cuti dan Pemberhentian, Dewan Pengawas yang terdiri dari Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Penghasilan dan Jasa Pengabdian dan Pemberhentian, Pegawai terdiri dari Pengangkatan, Pangkat dan Golongan Pegawai, Pengasilan dan Cuti, Mutasi Direksi, Penghargaan dan Tanda Jasa, Kewajiban dan Larangan, Pelanggaran dan Pemberhentian, Tanggungjawab dan Tuntutan Gantyi Rugi Pegawai, Dana Pensiun, Asosiasi, Sistem Akuntansi dan Pelaporan, Anggaran Perusahaan, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan, Penetapan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi, Kepegawaian, Pemeriksaan, Pembubaran dan Likuiditas, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Perubahan Bentuk Hukum, Restrukturisasi, Kerjasama Antara PDAM Tirta Bangka dengan Pihak Ketiga yang terdiri dari Maksud dan Tujuan, Bentuk dan Tata Cara Kerjasama, Berakhirnya Kerjasama dan Perpanjangan Kerjasama, Pembinaan, Satuan Pengawasan Intern dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kab Dati II Bangka Tahun 1991 Nomor 8 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 3 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 25 Tahun 1993 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1993 Nomor 10 Seri D);
- Pelaksanaan peleburan dari Badan Pengelolaan Air Minum Daerah menjadi Perusahaan Daerah diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap penyertaan modal, penambahan dan pengurangan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam Perusahaan Daerah akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
- Pelaksanaan cuti bagi Direksi diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2017
penanaman modal dan investasi, pengelolaan keuangan daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.5 SERI D 2017/ NOREG : 2.6/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa agar penyertaan modal Daerah pada badan usaha dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan perubahan atas ketentuan penyertaan modal Daerah dimaksud;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Merubah ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 12, menyisipkan satu pasal yaitu Pasal 12A, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 20
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Pelaksanaan penyertaan modal Daerah atau penambahan penyertaan modal Daerah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.4 SERI D 2017 / NOREG : 2.5/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 10 Tahun 2008, Perda No. 15Tahun 2016, Perda No. 17 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 berupa Pendapatan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2017
PERDA Kab. Bangka No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
PERDA Kab. Bangka No. 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.3 SERI D 2017, TLD No.2 / NOREG : 2.4/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota dan Pimpinan DPRD maka perlu diatur hak keuangan dan administratif Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2006 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 12 Seri D)
- Perhitungan dan penetapan kemampuan keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Bupati dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Besaran tunjangan perumahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, ketentuan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD seharga sewa rumah negara sesuai dengan standar rumah negara yang ditetapkan untuk Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD.
- Standar kebutuhan minimal rumah tangga diatur dalam Peraturan Bupati.
- Dalam hal pelaksanaan kegiatan DPRD menggunakan perjalanan dinas, maka standar satuan harga perjalanan DPRD diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.1 SERI C 2017/ NOREG : 2.3/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air merupakan sumber daya alam yang harus dijaga kelestariannya dari dampak pencemaran air limbah domestik, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan dasar pengelolaan air limbah domestik dan untuk mewujudkan Kabupaten Bangka yang sehat, sejahtera, dan memiliki lingkungan yang lestari, maka perlu diatur pengelolaan air limbah domestik melalui Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 122 Tahun 2015; Perpres No. 38 Tahun 2015; Perpres No. 185 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No. 15 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Mandi Cuci Kakus, Penyelenggaraan SPAL, Pelaksanaan konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemantauan dan Evaluasi, Perizinan, Kelembagaan, Kerjasama, Sistem Informasi, Pembiayaan dan larangan, Retribusi Jasa Pelayanan, Insentif, Desinsentif, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
- Ketentuan lebih lanjut tentang penyedotan lumpur tinja terjadwal diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut tentang pemanfaatan efluen air limbah domestik dan/atau lumpur hasil pengolahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin diaturdenganPeraturanBupati.
- Ketentuan teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat