Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2025-2045
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025-2045.
UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007 telah diubah beberapa kali dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; UU No.59 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.7 Tahun 2023;
Ketentuan Umum, Sistematika RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVlNSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024;
"Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 Telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.5 TAhun 2009 telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No.15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jarnbi No.6 Tahun 2023;"
Perubahan APBD Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003 telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Thaun 2004; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 Telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015;UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; PP No.56 TAhun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020;
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAMBI 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan di Provinsi Jambi diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang baik;
b. bahwa Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021- 2026, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2021-2026;
c. bahwa untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan peraturan perundangundangan, serta sinergitas dengan capaian program pembangunan Daerah Provinsi Jambi, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2021-2026;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, serta untuk melaksanakan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2021-2026;
UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.7 Tahun 2021; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.18 Tahun 2020; Perpres No.111 Tahun 2022; Perpres No.11 Tahun 2023; Perda Provinsi Jambi No.6 Tahun 2009 telah diubah dengan Perda Provinsi Jambi No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Jambi No.7 Tahun 2023;
Penjabaran perubahan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2021-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 11)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2024.
4 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1960; UU No.39 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014 telah diubah dnegan UU No.3 Tahun 2023; UU No.19 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2019; UU No.18 Tahun 2022; Peraturan pemerintah No.43 Tahun 2014; Peraturan pemerintah No.18 Tahun 2021; Peraturan pemerintah No.23 Tahun 2021; Peraturan menteri dalam negeri No.52 Tahun 2014; Peraturan menteri dalam negeri No.80 Tahun 2015 telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No.34 Tahun 2017; Peraturan menteri agraria dan tata raung/kepala badan pertahanan nasional No.18 Tahun 2019; Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No.9 Tahun 2021;
Ketentuan Umum, Pengakuan masyarakat hukum adat, Perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, Hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, Pemberdayaan masyarakat hukum adat, Tugas dan wewenang, Sistem informasi, Peran serta masyarakat, Pembinaan dan pengawasan, pendanaan, Penyelesaian sengketa, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi untuk mengatur penyelenggaraan urusan mineral dan batubara dihapus dan beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Provinsi didelegasikan sebagian kewenangan terutama di bidang mineral bukan logam dan izin pertambangan rakyat;
c. bahwa materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pascatambang di Provinsi Jambi dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan melaksanakan ketentuan Pasal 176 angka 4 UndangUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pascatambang di Provinsi Jambi dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara perlu dicabut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jambi;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.4 Tahun 2009 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; Peraturan pemerintah No.96 Tahun 2021; Peraturan menteri dalam negeri No.80 Tahun 2015 telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.120 Tahun 2018;
Pencabutan:
1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca tambang di Provinsi Jambi
2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Dicabut:
1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca tambang di Provinsi Jambi
2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi, koordinasi, fasilitasi
dan sinergi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha yang berperan dalam
pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
badan usaha, komunitas setempat, maupun masyarakat,
perlu dibentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Badan Usaha di Provinsi Jambi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Sosial
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Badan Usaha, Gubernur mempunyai
wewenang untuk menetapkan forum koordinasi tanggung
jawab sosial dan lingkungan badan usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Badan Usaha;
"Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per1/MBU/03/2023; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2023; "
Ketentuan Umum, Pelaksanaa tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Forum tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Pembinaan dan pengawasan, Pendanaan, penghargaan, Sistem informasi penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Partisipasi masyarakat, Sanksi administratif, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Daerah;
c. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Provinsi Jambi untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2023; Peraturan pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan pemerintah No.34 Tahun 2021; Peraturan pemerintah indonesia No.35 Thun 2023; Peraturan menteri dalam negeri No.77 Tahun 2020;
Ketentuan Umum, Pajak daerah, Retribusi daerah, Tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan penyidik, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk Barang Milik Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA) wajib memenuhi Modal Inti Minimum
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk Barang Milik Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA)
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020 tentang; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.5 Tahun 2022; Perda No.6 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu merubah nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jambi;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, belum mengakomodir fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Perpres No.78 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.7 Tahun 2023; Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional No.5 Tahun 2023;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat