Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja;
"b. bahwa berdasarkan Lampiran BAB VI huruf D angka 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu Pergeseran
antar Organisasi, Pergeseran antar Unit Organisasi, Pergeseran antar Program, Pergeseran antar Kegiatan, Pergeseran antar Sub Kegiatan, Pergeseran antar Kelompok dan Pergeseran antar Jenis, perlu dilakukan perubahan;"
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, perlu dilakukan penyesuaian Kuota Haji Provinsi Jambi Tahun 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhier dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; Peraturan pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan pemerintah No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No.74 Tahun 2012; Peraturan pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan pemerintah No.13 Tahun 2019; Peraturan menteri dalam negeri No.62 Tahun 2017; Peraturan menteri dalam negeri No.39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.26 Tahun 2021; Peraturan menteri dalam negeriu No.77 Tahun 2020; Peraturan menteri dalam negeri No.9 Tahun 2021; Peraturan menteri dalam negeri No.15 Tahun 2023; Peraturan daerah provinsi jambi No.6 Tahun 2023; Peraturan daerah provinsi jambi No.1 Tahun 2024; Peraturan gubernur jambi No.4 Tahun 2024;
Penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;UU No.18 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan MeP endayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; PermenPanRB No.7 Tahun 2022; Perda Provinsi Jambi No.8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jambi No.1 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Umum yang Bersumber dari Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran Bab II huruf D angka 5 huruf d dan angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.1 Tahun 2020; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Provinsi Jambi No.6 Tahun 2023.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggara Bantuan Keuangan Bersifat Umum, Pengajuan Verifikasi, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penyaluran Pelaporan serta Pertanggungjawaban, Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Derah Provinsi Jambi Nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 2004 ;UU No.17 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023,UU No.18 Tahun 2022, PP No.46 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2021; Perpres No.98 Tahun 2021; Perda Provinsi Jambi No.11 Tahun 2021;Perda Provinsi Jambi No.4 Tahun 2023.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pertumbuhan Ekonomi Hijau, Baseline Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Rencana dan Target Aksi Mitigasi dan Adabtasi Perubahan Iklim, Lembaga Perubahan Iklim Provinsi, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja;
b. bahwa berdasarkan Lampiran BAB VI huruf D angka 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu Pergeseran antar Organisasi, Pergeseran antar Unit Organisasi, Pergeseran antar Program, Pergeseran antar Kegiatan, Pergeseran antar Sub Kegiatan, Pergeseran antar Kelompok dan Pergeseran antar Jenis;
c. bahwa berdasarkan Lampiran huruf C angka 2 huruf b.3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menyatakan dana transfer ke daerah penggunaannya belum sesuai dengan petunjuk teknis tahun 2024, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer ke daerah dimaksud dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 perlu dilakukan penyesuaian rincian anggaran Dana Alokasi Khusus;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.26 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Provinsi Jambi No.6 Tahun 2023; Perda Provinsi Jambi No.1 Tahun 2024;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 Nomor 2) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Jambi No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi;. PP No.14 Tahun 2024; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, pembayaran, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Bab II huruf D angka 4 huruf m Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No.2 Tahun 2020; UUNo.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU Nomor 18 Tahun 2022; PP No.39 Tahun 2007; PP No.12 Tahun 2017; PP No.33 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Pepres No.71 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.59 Tahun 2020; Perpres No.66 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenkeu No.101/PMK.010/2021 Tahun 2021; Permensos No.3 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tenaga Ahli Gubernur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta pencapaian indikator kinerja pembangunan yang terintegrasi dengan Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah perlu langkah-langkah percepatan pelaksanaan program pembangunan;
b. bahwa untuk melaksanakan program pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu Tenaga Ahli Gubernur untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kerja Pemerintah Daerah oleh Perangkat Daerah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tenaga Ahli Gubernur;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; PP No.8 Tahun 2008; PP No.33 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.11 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tenaga Ahli Gubernur, Pembinaan dan Pengawasan, Hak Keuangan, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Pada Saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tenaga Ahli Gubernur Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024
PERGUB Prov. Jambi No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. Jambi No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PPP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.36 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.99 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.15 Tahun 2023; Kepmendagri Nomor 900.1. 1-6726 Tahun 2023; Perda Provinsi Jambi No.6 Tahun 2023;
Peraturah Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
11
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang "Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Standar Harga Satuan;"
ABSTRAK:
Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Standar Harga Satuan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.53 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.22/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.6 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Jambi No.4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jambi No.27 Tahun 2020;
Ketentuan Umum, Dasar perhitungan dan penjelasan teknis, Pelaksanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat