TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEJABAT NEGARA, PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran belanja daerah secara khusus perlu pembatasan perjalanan dinas, baik perjalanan dinas luar negeri maupun perjalanan dinas dalam negeri, kunjungan kerja, studi banding, penyelenggaraan rapat yang dilakukan di luar kantor dan mengurangi kegiatan workshop, seminar, maupun lokakarya. maka peru ditetapkan peraturan
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah bebrapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2054 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Pejabat Negara/Pejabat/PNS/PTT serta Pimpinan dan Anggota DPRD yangnkan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dan perintah atasan/Pejabat yang berwenang. Perjalanan dinas dilakukan berdasarkan SPPD yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang hanya bisa menerbitkan SPPD untuk perjalanan dinas yang biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia dalam DPA-SKPD berkenaan kecuali hal teknis yang harus melibatkan SKPD lain yang terkait
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2016
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR.
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Asli Daerah, perlu dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan memberikan insentif, hal tersebut mengacu pada Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 12 Peraturan Pemerintahan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian clan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lebaran negara Nomor 5161); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Sistern dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan lain.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Rokan Hilir dilaksanakan berdasarkan asas kepatuhan, kewajaran, dan nasionalis diseuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi objek daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2016
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2016 UNTUK PENYEDIAAN PENGELUARAN BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB DAN MENGIKAT TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 Untuk Penyediaan Pengeluaran Belanja Yang Bersifat Wajib dan Mengikat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 telah mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten Rokan Hilir dengan dengan Bupati Rokan Hilir pada tanggal 23 Desember 2015, berdasarkan ketentuan pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatléan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah, namun tidak termasuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.Mengingat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 belum juga ditetapkan hingga awal tahun 2016, maka dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, sambil menunggu penetapan APBD Tahun Anggaran 2016 dipandang perlu melakukan pengeluaran kas untuk pembayaran belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat atas beban Tahun Anggaran 2016, maka dipandang perlu untuk ditetapkan didalam Peraturan Bupati Rokan Hilir
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 N omor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 21);
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan penyediaan dana belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat pada pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Penyediaan belanja yang bersifat mengikat dan Belanja yang bersifat wajib pada kelompok belanja tidak langsung yaitu untuk pengeluaran Gaji Pokok PNS/Uang Representasi dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil Daerah, Gaji Pokok PNS/Uang Representasi dan Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan; Gaji Pokok PNS/Uang Representasi dan Belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penyediaan belanja yang bersifat mengikat dan Belanja yang bersifat wajib pada kelompok belanja langsung merupakan pengeluaran Kas untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya yang dianggap perlu melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga untuk sementara belum dapat disediakan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2016
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peratuan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu maka untuk mengoptimalkan Pemilihan Penghulu dilaksanakan secara serentak dilakukan secara bergelombang, maka perlu ditetapkan dengan suatu keputusan bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014. Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndanguUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonorn {Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hiiir Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 Nomor 9);
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak dimaksud sebagai Pedoman untuk mengatur tata cara Pemilihan Penghulu Serentak dan sumber pembiayaan dalam pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak. Tujuan pedoman pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak agar panitia tingkat Kepenghuluan melaksanakan tugas dan fungsinya yang meliputi merencanakan anggaran pelaksanaan pemilihan penghulu tingkat Kepenghuluan, meneliti dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPT), mengesahkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Talnbahan menjadi Daftar Pemilihan Tetap (DPT), melaksanakan pendaftaran dan seleksi administrasi bakal calon penghulu; mengumumkan di papan pengumuman yang terbuka nama-nama calon dan dafiar pemilih yang sudah disahkan,menentukan serta mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara,melaksanakan pemungutan suara dengan tertib, aman, Iancar, dan teratur,melaksanakan Penghitungan suara secara cermat, Transparan dan tertib, menetapkan dan mengummnkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, menerima dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pemilihan penghulu, membuat Berita Acara Pemilihan Penghulu yang meliputi pemungutan dan basil pemungutan suara untuk lampiran pengajuan pengangkatan kepada Bupati,melaporkan pelaksanaan pemilihan penghulu kepada Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12b Tahun 2015
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12b, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 12b
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
di Kabupaten Rokan Hilir agar dapat dilakukan secara
berdaya guna dan berhasil guna perlu disusun rencana
kerja tahunan dan sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Rokan Hilir tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2011-2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 yang merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menyusun Rencana anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10b Tahun 2015
PEMBERIAN HONORARIUM BAGI PEJABAT/PEGAWAI PENGELOLA ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10b, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 10b
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat/Pegawai Pengelola Administrasi Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa guna menunjang disiplin dan tanggung jawab dalam
meningkatkan kinerja serta tertib administrasi pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peningkatan Kinerja Pejabat/
Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
perIu diberikan Honorarium dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Pemberian
Honorarium Bagi Pejabat/Pegawai Pengelola Administrasi
Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian honorarium bagi pejabat/pegawai pengelola administrasi keuangan daerah di lingkungan pemerintah kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2015 guna menunjang disiplin dan tanggung jawab dalam meningkatkan kinerja serta tertib administrasi pengelolaan Keuangan Daerah dan Peningkatan Kinerja Pejabat/Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12a Tahun 2015
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12a, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 12a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 dimana dijelaskan dalam hal bantuan keuangan
dari pemerintah provinsi diterima setelah APBD kabupaten/kota
ditetapkan maka penganggaran bantuan keuangan dilakukan
dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepala
Pimpinan DPRD untuk bantuan keuangan yang bersifat khusus dan persetujuan DPRD untuk bantuan yang bersifat umum untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan kepala
daerah tentang perubahan APBD dan sesuai dengan butir v.23 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 antara lain
menegaskan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 dianggarkan pada jenis belanja hibah dari pemerintah daerah kepada KPU Provinsi /Kabupaten/ Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan dengan
mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotismne, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; . Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-udangan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah,dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 03 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Laporan Keterangan Pertanggunjawaban kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015 dijelaskan dalam hal bantuan keuangan dari pemerintah provinsi diterima setelah APBD kabupaten/kota ditetapkan maka penganggaran bantuan keuangan dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepala Pimpinan DPRD untuk bantuan keuangan yang bersifat khusus dan persetujuan DPRD untuk bantuan yang bersifat umum untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan kepala daerah tentang perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10a Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 26 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 10.a Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10a, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 10a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa pemberian kesejahteraan kepada Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah diatur dengan
beberapa Keputusan Bupati dan dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat perlu memberikan
kesejahteraan yang optimal dan proporsional dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan
Bupati Rokan Hilir tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
l Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan
Hilir Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014 dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), memotivasi PNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lingkungan pemerintah daerah, meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 34 Tahun 2015
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor
4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Peraturan Ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan gedung, fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalan bangunan gedungnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
130
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2015
PENDELEGASIAN WEWENANG PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun
2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
menyatakan Camat mendapatkan pendelegasian kewenangan
dari Bupati/ Walikota dan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
di Kabupaten Rokan Hilir perlu melakukan pemberdayaan
terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada perlu menetapkan
Keputusan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat
di Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam Peraturan Ini diatur tentang pendelegasian wewenang pelaksanaan izin usaha mikro dan kecil kepada camat di Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dengan melakukan pemberdayaan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat