Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kelurahan Bangko Kiri Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kelurahan Bangko Kiri Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kelurahan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kelurahan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Sei Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kepenghuluan Sei Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Bangko Balam Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kepenghuluan Bangko Balam Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti,
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti,
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti,
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti.
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UUNo. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kepenghuluan Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti.
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UUNo. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Bhayangkara Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kepenghuluan Bhayangkara Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti.
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UUNo. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat