Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 69 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Harapan
Makmur Selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kepenghuluan Harapan Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 66 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Bangko Makmur Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kelurahan Bangko Makmur Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 65 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kelurahan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Bangko Mas Raya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kelurahan Bangko Mas Raya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kelurahan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kelurahan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kelurahan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat