Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasu Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 2003; UU No, 35 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No. 21 Tahun 2013; Permenkes No. 3 Tahun 2015; Permensos No. 9 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Asas dan tujuan, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, forum koordinasi dan partisipasi masyarakat serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
30 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2017 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kota Manggar
ABSTRAK:
Bahwa identitas masyarakat perlu dikuatkan melalui sebuah penanda sebagai ciri lahirnya maasyarakat yang memiliki penghayatan akan nilai-nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa yang salah satunya dengan menetapkan hari jadi Kota Manggar, yang ditetapkan dengan perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Hari Jadi Kota Manggar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hari jadi Kota Manggar ditetapkan tanggal 9 Oktober 1871.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2017 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf c, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 52 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga menetapkan antara lain hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggaraan dan instansi pelaksana, penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2017 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungan dalam mewujudkan ketertiban umum serta menjaga kesehatan masyarakat dan melindungi moral dan budaya masyarakat dari pengaruh minuman beralkohol dan minuman oplosan, maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pengawasan dan pengendalian terhadap minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 74 Tahun 2013; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014; Permenindustri No. 63/M-IND/PER/7/2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol dan minuman oplosan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga menetapkan antara lain maksud dan tujuan perda ini, penggolongan dan jenis minuman beralkohol, pendistribusian dan penjualan minuman beralkohol, pengendalian dan peredaran minuman beralkohol, penerbitan SIUP-MB, pembuatan dan penjualan minuman beralkohol tradisional, dan peran serta masyarakat untuk membantu upaya pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penggunaan minuman beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2017 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan timbulan air limbah domestik yang dibuang langsung ke lingkungan berdampak terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Kabupaten Belitung Timur, sehingga dapat menurunkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan air limbah domestik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001, Permenpu No. 16/PRT/M/2008; Permenlh No. 1 Tahun 2010; Permenlhhut No. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Perda Kab. Beltim No. 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengelolaan air limbah domestik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga menetapkan antara lain asas, tujuan dan sasaran pengelolaan air limbah domestik, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, sistem pengolahan air limbah domestik terpusat, kerjasama, perizinan dan peran serta masyarakat dalam mengelola air limbah domestik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2017 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 188.34-5327 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, perlu diadakan Perubahan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan sistem penyelenggaraan pendidikan. Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, yaitu menghapus ketentuan Pasal 1 angka 25, angka 37, angka 38, angka 39, angka 40 dan angka 41, menghapus Pasal 10 huruf c, menghapus Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 Bab IX, Bab XI, Bab XVII, Bab XVIII, dan Pasal 101 ayat (3) huruf a dan huruf b, menghapus Pasal 107 ayat (3) huruf a dan huruf b, menghapus Pasal 111 dan Pasal 113.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa pemuda mempunyai peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan segala potensi yang dimiliki guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan nasional. Selain itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka diperlukan peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kepemudaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga menetapkan antara lain asas, fungsi dan tujuan pembangunan kepemudaan, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran tanggung jawab dan hak pemuda, pelayanan kepemudaan, organisasi kepemudaan, penghargaan terhadap pemuda yang berprestasi, dan lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kualitas hidup masyarakat dari bahaya asap rokok dan dalam rangka menurunkan angka perokok di Kabupaten Belitung Timur, serta untuk melaksanakan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu diatur Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2012; PB Menkes No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kawasan tanpa rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga menetapkan antara lain ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyediakan air bersih bagi masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan pelayanan publik dalam bentuk penyediaan air minum yang dikelola UPTD SPAM di SKPD yang membidangi Sistem Penyediaan Air Minum. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Pelanggan dikenai pungutan daerah berupa retribusi yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 122 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permenpu No. 18/PRT/M/2007; PERDAKAB Beltim No. 9 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi penjualan produksi usaha daerah air minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga menetapkan antara lain hak dan kewajiban UPTD dan masyarakat pengguna jasa pelayanan air minum, penyelenggaraan pelayanan dan penyambungan instalasi air minum, cara menghitung besar retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, kelompok pelanggan dan blok konsumsi, pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tempat pembayaran dan waktu pembayaran, dan insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 46/PUU-XII/2014, pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak dapat dilaksanakan sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi jasa umum, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAKAB Beltim No. 9 Tahun 2007; PERDAKAB Beltim No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini mengubah Pasal 51, Pasal 52, dan menghapus ketentuan pada Lampiran X.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Mengubah Perda Kab. Belitung Timur No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat