Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
Keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis, perlu
diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan, maka pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga perlu dilaksanakan secara terpadu, bersinergi dan berkesinambungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP 18 Tahun 2007; PP No. 44 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan keolahragaan bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan, memperkokoh ketahanan daerah, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan daerah. Pokok=pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini adalah Tugas, Wewenang Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan, Penyelenggaraan Kejuaraan, Organisasi Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Prasarana Dan Sarana Olahraga, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan tata kehidupan Kabupaten Belitung Timur yang tertib, aman, nyaman, tentram, indah, serta berdisiplin diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat dan sarana prasana daerah berikut kelengkapannya. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk
menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 29 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP 34 Tahun 2006; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 26 tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 60 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembinaan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan oleh Bupati, dilaksanakan oleh SKPD yang dalam tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman bersama SKPD terkait lainnya. Pengendalian terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman dilakukan oleh SKPD yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang ketertiban umum dan ketentraman bersama SKPD terkait lainnya. Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama PPNS dan SKPD yang terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Subjek, Objek Dan Sasaran Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan Ketertiban Umum , Sasaran, Sumber Informasi/Data Dalam Pelaksanaan Tindakan Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan Ketertiban Umum, Sanksi Administratif Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan Ketertiban Umum, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, bupati/wali kota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan peraturan bupati/wali kota. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Anggaran pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp684.083.501.517,00 sedangkan anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp809.336.350.862,00. Dengan demikian terjadi defisit anggaran sebesar Rp125.252.849.345,00. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam hal keadaan darurat dan/atau mendesak yang terjadi setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dapat mengambil kebijakan dengan melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur untuk selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2014 - 2034
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kepulauan Bangka Belitung diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup. dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Belitung Timur secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Timur sampai tahun 2034.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Belitung Timur tahun 2014 - 2034. RTRW Kabupaten berfungsi sebagai arahan struktur dan pola ruang, pemanfaatan sumberdaya, dan pembangunan daerah serta penyelaras kebijakan penataan ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. RTRW Kabupaten juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten dan pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pidana; Kelembagaan; serta Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
96 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL, SERTA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan kinerja kelembagaan pemerintah daerah terutama dalam pengkoordinasian dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan perubahan terhadap Organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Belitung Timur sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal serta Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA KAB. BELTIM No. 15 Tahun 2008; PERDA KAB. BELTIM No. 18 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal, serta lembaga teknis daerah kabupaten belitung timur. Melalui peraturan daerah ini diubah ketentuan Bab IX mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL, SERTA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Belitung Timur dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimal dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelaksanaan dan penetapan standar pelayanan minimal. SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, SPM diterapkan pada urusan pemerintahan wajib yang berakaitan dengan pelayanan dasar. Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintah Daerah sesuai dengan standar/ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu konsensus, sederhana, nyata, terukur, terbuka, terjangkau, akuntabel dan bertahap. Peraturan Daerah ini sebagai dasar hukum dalam penyusunan dan penetapan SPM SKPD sesuai lingkup tugas dan fungsinya serta sebagai pentunjuk teknis dan acuan bagi SKPD dalam penyusunan SPM sesuai lingkup dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2007POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERDA KAB. BELTIM No. 9 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi : Ketentuan Umum, Kekuasan Pengelolaan Keuangan daerah, Asas umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Pertama APBD dan Perubahan APBD, Penatausahaan Keuangan daerah, Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD, Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD, Kekayaan dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Daerah, Penyelesaian Keuangan daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Dana Bantuan Sekolah, Ketentuan Penutup. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain Pasal 1, Pasal 10 dan 11 tentang Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pasal 15 tentang Bendahara Penerimaan, Pasal 22, 23, dan 24 tentang Pendapatan Daerah, dan Pasal 27 tentang Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
53 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin dalam Peraturan Daerah ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin di Kabupaten Belitung Timur. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 83 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2013; PERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: pengertian-pengertian, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, syarat dan tata cara pengajuan permohonan, tata kerja pemberian bantuan, pendanaan, larangan, sanksi administrasi, sanksi pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Sampah telah menjadi suatu permasalahan yang rumit sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 81 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010; PERDA KAB. BELTIM No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Jenis sampah yang dikelola meliputi sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Kebersihan lingkungan yang diatur dalam peraturan ini meliputi kebersihan lingkungan di sekitar lahan/halaman/pekarangan/bangunan yang bertatus kepemilikan termasuk kebersihan saluran air/drainase dan sempadan yang berada disekitarnya. Pemerintah daerah membentuk lembaga pengelola sampah pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Di dalam peraturan daerah ini juga diatur mengenai perizinan penyelenggaraan usaha pengelolaan sampah, serta insentif dan disinsentif yang diberikan kepada pihak-pihak terkait kepatuhan dalam pengelolaan sampah dan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAN USAHA BIDANG KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Tenaga listrik memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan baik daerah maupun nasional, oleh karenanya pengelolaan ketenagalistrikan daerah harus dilaksanakan sebaik-baiknya dalam upaya tersedianya energi listrik yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik. Pasal 5 ayat (3) huruf a, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dibidang ketenagalistrikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 62 Tahun 2012; PERDA KAB. BELTIM No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kewenangan dan usaha bidang ketenagalistrikan. Kewenangan pengelolaan pemerintah daerah di bidang ketenagalistrikan antara lain meliputi penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha dan perseorangan, penetapan izin operasi yang fasilitas instilasinya dalam daerah, penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dan penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. Usaha ketenagalistrikan terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Bidang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 88), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
28 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat