- Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat